Senin, 03 September 2018

MEMBANDINGKAN DUA NEGARA YANG TERDAPAT DI BENUA ASIA TIMUR JEPANG DAN KOREA UTARA


PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA


MEMBANDINGKAN DUA NEGARA YANG TERDAPAT DI BENUA ASIA TIMUR JEPANG DAN KOREA UTARA









Dosen Pengampu : Dr. Ike Rachmawati, Dra., M.Si.










Disusun Oleh : Kelompok 3


Ratu Ghali Aditia


Putri Nabila


Ira Monita Mutiara


Sarah Zafira Fasya








PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK 3A


FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI DAN HUMANIORA


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KOTA SUKABUMI








KATA PENGANTAR


Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya karena penulis telah berhasil menyelesaikan Makalah Perbandingan Administrasi Negara yang Bertema “Membandingkan Dua Negara yang Ada Di Benua Asia Timur” pada tanggal 29 Oktober 2017. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Perbandingan Administrasi Negara di Universitas Muhammadiyah Kota Sukabumi, Fakultas Ilmu Administrasi dan Humaniora, Program Studi Administrasi Publik. Penulis sangat menyadari laporan ini tidak dapat terwujud tanpa motivasi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada :

Ibu Dr. Ike Rachmawati, Dra.,M.Si. selaku dosen pengampu mata kuliah Perbandingan Administrasi Negara.

Seluruh anggota kelompok 3 yang telah bersedia bekerja sama dengan baik.

Penulis sangat menyadari laporan ini jauh dari kata sempurna. Namun, penulis berharap semoga karya tulis ini khususnya makalah dapat bermanfaat bagi pembaca. Sebab itu, kritik dan saran yang membangun dari para pembaca akan penulis terima dengan lapang hati sehingga bisa menjadi sebuah evaluasi diri bagi anggota kelompok agar kelak dapat membuat sebuah mkalah maupun karya tulis dengan lebih baik lagi.











Sukabumi, 31 Oktober 2017









KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Rumusan Masalah
Tujuan

BAB II
PEMBAHASAN
Perbandingan Kondisi Ideologi Jepang dengan Korea Utara
Perbandingan Kondisi Hukum Jepang dengan Korea Utara
Perbandingan Kondisi Politik Jepang dengan Korea Utara
Perbandingan Kondisi Ekonomi Jepang dengan Korea Utara
Perbandingan Kondisi Sosial dan Budaya Jepang dengan Korea Utara
Perbandingan Kondisi Pendidikan Jepang dengan Korea Utara
Perbandingan Kondisi Pertahanan dan Keamanan Jepang dengan Korea Utara



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang

Membandingkan 2 Negara dari berbagai bidang merupakan bukan hal yang mudah, namun dengan kita membandingan 2 Negara maka kita akan mampu mengetahui perbedaan dan persamaan diantara negara tersebut.
Nippon atau Nihon atau yang biasa kita kenal dengan Jepang merupakan Negara yang terletak paling timur benua Asia dengan jumlah penduduk kurang lebih 126.865.000 km ini memiliki 6852 pulau. Jepang bisa disebut dengan negara maju karena dalam bidang ekonomi Jepang masuk urutan ke tiga dalam keseimbangan kemampuan belanja. Selain itu Jepang juga disebut sebagai negara maju karena perkembangan dalam bidang industri yang cukup pesat. Selain itu Jepang juga salah satu negara yang banyak diminati oleh wisatawan mancanegara karena banyak tempat – tempat indah.
Korea utara merupakan negara yang terkenal dengan ketertutupannya dan kediktatoran adalah negara yang memiliki luas 120.540 km dengan luas perairan 4,87%. Tidak banyak yang tahu bahwa Korea Utara memiliki Sumber daya Alam yaitu berupa Batu Bara, Besi dan Tembaga. Dan dari sumber daya alam itulah Korea Utara mampu melakukan Ekspor. Namun Ekspor yang dilakukan Korea Utara pun hanya kepada negara – negara tertentu saja seperti China. Korea tara merupakan Negara yang pernah terkena Sanksi oleh PBB, karena Korea Utara melakukan uji coba rudal blastik antarbenua.


Rumusan Masalah

Bagaimana Perbandingan Kondisi Ideologi Jepang dengan Korea Utara?
Bagaimana Perbandingan Kondisi Hukum Jepang dengan Korea Uara?
Bagaimana Perbandingan Kondisi Politik Jepang dengan Korea Utara?
Bagaimana Perbandingan Kondisi Ekonomi Jepang dengan Korea Utara?
Bagaimana Perbandingan Kondisi Sosial Jepang dengan Korea Utara?
Bagaimana Perbandingan Kondisi Budaya Jepang dengan Korea Utara?
Bagaimana Perbandingan Kondisi Pertahanan dan Keamanan Jepang dengan Korea Utara?

Tujuan

Dibuatnya makalah ini adalah untuk agar kita dapat mengetahui bagaimana perbandingan kondisi negara Jepang dan Korea Utara dalam beberapa aspek tersebut diatas dalam rumusan masalah.


BAB II
PEMBAHASAN

Perbandingan kondisi ideologi antara Jepang dengan Korea Utara

Ideologi Negara Jepang
Jepang menganut ideologi hakko ichiu yang berarti delapan penjuru di bawah satu atap yang merupakam ideolog yang di yakini oleh bangsa jepang , menurut ideologi ini jepang dapat menguasai dunia. Hakko ichiu di tanamkan melalu jalur pendidikan disekolah-sekolah  dan pertama kali di mulai dengan sosialisasi di kalangan guru. Para gurulah yang di tugasi untuk menanamkan dan menyebarkan ideologi ini.
Jadi , perbandingan antara negara korea utara dan jepang yaitu, negara korea utara menekankan ideologi juche berpangal kepada kemampuan diri sendiri, apa yang kita perbuat akan berdampak besar bagi kemajuan bangsanya sendiri sedangkan negara jepang menekankan ideologi hakko ichiu berpangkal pada edukasi oriented yaitu pemahaman ideologi melalui jalur pendidikan.
Ideologi Negara Korea Utara
Negara korea utara secara resmi telah lepas dari negara komunis . pada tahun 2009 negara korea utara menganut ideologi yang baru yang di sebut degn Juche . ideologi ini mengandung prinsip Manusia menguasai segala sesuatu dan memutuskan segala sesuatu, Juche juga mengandung pengertian dengan Self-reliance atau percaya dengan kemampuan sendiri.
Perbandingan kondisi hukum antara Jepang dengan Korea Utara
Sistem Hukum Negara Jepang
Pada awalnya negara jepang di awali oleh china namun pada masa periode ini hukum tidak tertulis jepang dan belum dewasa dan demikin jauh dari yang terdiri dari setiap siste hukum yang resmi. Sistem hukum negara di jepang di dasarkan pada sistem hukum klan dengan masing-masing membentuk unit kolektif masyarakat jepang. Sebuah klan keluarga yang di kendalikan oleh pemimpinnya

Sistem Hukum Negara Korea Utara
Sistem hukum negar korea utara menganut sistem hukum yang transparan. Korea utara menerbitkan peraturan hukuman mati fan memperbolehkannya, jika pemerintah korea utara meyakini kejahatan yang di lakukan seseorang yang di anggap sangan serius. Sistem hukum transparan ini saat seseorang yang di dakwa melakukan kejahatan maka jarang sekali seorang terdakwa mendapatkan sidang yang adil.

Perbandingan Kondisi Politik antara Jepang dan Korea Utara

Sistem Politik Negara Jepang
  Negara Jepang dipimpin oleh seorang Kaisar atau bisa disebut Kaisar merupakan kepala negara, namun kekuasan kaisar sangat dibatasi, karena sudah diatur dalam konstitusi yaitu kaisar sebagai simbol negara dan pemersatu rakyat. Sedangkan kepala pemerintahan di pimpin oleh Perdana Menteri, lalu Perdana Menteri tersebut membentuk atau memilih kabinet menteri negara untuk membantu menjalankan tugasnya dan yang memegang kekuasaan yang paling besar dan berpengaruh adalah rakyat. Hal ini terjadi karena Sistem pemerintahan di negara Jepang itu menganut negara monarki konstitusional yaitu membatasi kekuasaan kaisar sehingga Kaisar tidak mempunyai kekuasaan dalam sistem pemerintahan.

Sistem Politik Negara Korea Utara
Korea Utara merupakan negara yang menganut satu partai yaitu Partai Buruh Korea dengan partai kecil dibawahnya yaitu Partai Demokratik Sosial Korea dan Partai Chongu Chondois. Korea Utara adalah negara menutup akses dalam segi apapun dengan negara lain, hal ini menyebabkan negara korea utara adalah negara yang susah untuk maju.
Pemimpin pertama KORUT adalah Kim Il Sung dari tahun1948 hingga beliau meninggal yaitu pada tahun 1994, setelah Kim II Sung meninggal jabatannya turun kepada anaknya yang bernama Kim Jong Il, lalu setelah Kim Jong Il meninggal diturunkan pulsa kepada anaknya yaitu Kim Jong Un. Setelah berganti – ganti pemimpin, tata cara pemerintahan Korea Utara tidak berubah, yaitu yang dikenal dengan kediktatoran dan hanya memfokuskan kekuatan militer saja, bahkan demi ingin meningkatkan kekuatan militernya Korea Utara berani mengeluarkan sepertiga dari pendapatannya hanya untuk militeran. Jadi hal tersebut membuat semua bidang yang ada di Korea Utara itu harus mengikuti metode – metode kemiliteran.

Perbandingan Kondisi Ekonomi antara Jepang dengan Korea Utara

Sistem Ekonomi Negara Jepang
Jepang merupakan negara yang cukup banyak diminati oleh berbagai wisatawan dan jepang pun merupakan salah satu negara yang paling maju dalam bidang industri, bahkan Jepang berada dalam peringkat ke dua karena memiliki produk domestik bruto.
Jepang menganut sistem eknomoni industri dan pasar bebas, hal itu menyebabkan negara Jepang dalam sektor ekonomi ini bersaing dengan pasar Internasional, hal tersebut yang mampu membuat hasil industri dari Jepang mampu dikenal dimana – mana.
Pada awalnya Jepang adalah negara yang sangat maju lalu pada sekitaran tahun 1960 sampai 1980, lalu pada tahun sekitar 1990an  jepang mengalami kemunduran yang sngat drastis karena terjadi buble. Namun Jepang tidak mudah putus asa, walaupun Jepang merupakan negara yang rendah akan sumber daya alam, tapi mereka membuat itu hal tersebut menjadi patokan untuk maju kembali, yaitu dengan meningkatkan Sumber Daya Mnausia. Dengan tingginya Sumber Daya Manusia mereka bisa memajukan negaranya dalam berbagai sektor yaitu seperti Industri dan Jasa. Bukti kemajuan Jepang dalam sektor industri yaitu elektronik seperti merek – merek yang sudah tersebar di seluruh penjuru negara. Contohnya adalah merek elektronik Toshiba dan Panasonic, kita pun bisa merasakan dampak dari kemajuan negara Jepang tersebut.

Sistem Ekonomi Negara Korea Utara
Korea Utara dalam perekonomiannya ini mengandalkan Eskpor Batu Bara, karena Sumber daya alam yang dimiliki Korea Utara adalah batu bara, besi, dan tembaga. Dan yang menjadi tujuan ekspor nya itu adalah Negara China. Dalam bidang pertambangan ini Korea Utara mampu meningkatkan perekonomiannya yaitu sebesar 12.6 %, lalu dalam bidang manufaktur atau industri meningkat menjadi 20.6%. Perekonomian Korea Utara itu naik turun. Selain memiliki peningkatan dalam bidang ekspor yang mencapai 33.2%, Korea Utara juga mengalami peningkatan dalam bidang Impor yaitu dalam pembelian produk pembangkit dan tekstil yang mencapai 3.73 M.
Peningkatan ekspor dan Impor Korea utara ini berbanding terbalik dengan keadaan ekonomi rakyatnya yang cenderung berada di bawah garis kemiskinan, hal tersebut dikarenakan kurangnya lapangan pekerjaan dan sempitnya lahan pertanian.

Perbandingan Kondisi Sosial Budaya antara Jepang dengan Korea Utara
Sistem sosial dan budaya di negara, pasti memiliki ciri khas yang berbeda dari negara lain. Saat kita membicarakan sosial dan budaya maka kita tidak terlepas dari ruang lingkup masyarakat. Karena konsep ini dikembangkan oleh masyarakat itu sendiri. Jadi sistem sosial budaya adalah dasar merupakan suatu kesatuan dan keseluruhan nilai, tata sosial dan tata laku manusia yang saling berkaitan dan masing-masing unsur berkerjasama dan saling mendukung dalam mencapai tujuan.

Sistem Sosial Budaya Negara Jepang

Jepang merupakan negara yang maju di Asia tentu ini membuktikan bahwa budaya dan sosial dapat mempengaruhi masyarakat. Seiring berjalannya waktu pasti ada budaya dan sosial yang sudah melekat oleh masyarakatnya. Tentu membuat negara ini menjadi negara yang pantang menyerah dan negara yang maju. Salah satu di antaranya adalah :

1. Membaca.
Jepang sudah melakukan kebiasaannya itu adalah membaca. Kebiasaan ini tidak susah untuk mereka menjalani profesi sebagai translator atau penerjemah, bahkan banyak diantara mereka yang memiliki profesi penulis buku. Semua berawal dari hobi mereka yang senang membaca, ketika mencari uang berdasarkan hobi pun tidak akan masalah. Selain itu, dengan membaca kamu akan menjaga kinerja otak agar tetap pintar. Walau teknologi sudah memperkenalkan smartphone pada dunia, namun masyarakat Jepang tetap menyukai buku, namun adapun yang membaca melalui ponsel androidnya.

 2. Malu.
Masyarakat Jepang selalu merasa malu jika melakukan suatu kesalahan. Bagi masyarakat Jepang, melakukan sesuatu yang salah terutama bila melanggar peraturan, seolah menanggung malu seberat 1 ton, parahnya tidak jarang masyarakat Jepang bunuh diri bila menemukan suatu kegagalan.

3. Hidup Hemat.
Orang Jepang selalu berhemat dengan memanfaatkan barang yang masih ada. Bepergian menggunakan kendaraan umum, ponsel seadanya, hidup mandiri, itulah cara berhemat masyarakat Jepang. Gaji yang mereka terima tidak dipakai untuk membeli hal-hal yang tidak penting. Mereka senantiasa berinvestasi, nabung, buka usaha lebih menggiurkan dibanding berfoya-foya.

4. Pantang Menyerah.
Sifat pantang menyerah dalam diri masyarakat Jepang sudah ada sejak Perang dunia antara Hirosima dan Nagasaki, dimana Jepang masih bisa bangkit dan memulai ekonomi dari nol hingga mencapai ekonomi yang tinggi di dunia. Bangsa Jepang, masih menggunakan budaya tahan banting dan pantang menyerah di kehidupan sehari-hari. Hal ini dilakukan ketika mereka memiliki suatu cita-cita dan selalu belajar hingga akhirnya masyarakat  Jepang dikenal dengan orang-orang yang pantang menyerah.

5. Menjaga Tradisi.
Sebagian orang disana tidak menggunakan bahasa Inggris. Bukan berarti mereka tidak bisa belajar bahasa Inggris, tapi mereka sangat mencintai tradisi dan budaya negara sendiri bahkan bahasa pun menggunakan bahasa Jepang untuk keseharian. Dengan berpegang teguh untuk mencintai segala sesuatu yang berada di negaranya, Jepang berhasil membuat negara lain terkesima dan mengikuti adat Jepang tersebut.

6. Pandai Kerjasama Dalam Tim.
Jepang memang terkenal dengan orang-orangnya yang pandai dan pintar, namun sifat-sifat itu tidak membuat mereka egois dengan sudut pandangan masing-masing. Ketika bekerja secara tim, masyarakat Jepang tidak menilai secara individual, malah lebih fokus pada kepentingan bersama.

Sistem Sosial  Budaya Negara Korea Utara

1. Bangsa yang Terisolasi & Mandiri
Di masa modern ini, komunikasi dan globalisasi sudah menembus batas-batas negara, Korea Utara masih berdiri sendiri sebagai negara yang terisolasi. 24 Juta warga Korea Utara hidup dalam pemerintahan diktator yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Presiden Korut pertama Kim Il Sung, mendeklarasikan kebijakan ‘bergantung pada diri sendiri’ atau kemandirian. Kim Il Sung menutup akses diplomatik dan ekonomi negara itu dari seluruh dunia. Filosofi ini dikenal dengan istilah ‘juche’ atau yang artinya manusia adalah penguasa segala sesuatu dan menentukan segalanya. Ideologi ini mengharuskan warga Korea Utara mandiri dan bergantung kepada mereka sendiri, termasuk mengelola kemerdekaan ekonomi dan politik, termasuk saat mengalami bencana kelaparan pada tahun 1990-an. Tujuannya, untuk menciptakan sistem pertahanan yang kuat.

2. Pemimpin yang Penuh Mitos
Dinasti yang memimpin Korea Utara selalu mengidentikkan diri dengan hal-hal yang berbau mitos dan supranatural. Bapak pendiri bangsa Korea Utara, Kim Il Sung dikenal sebagai ‘matahari’ dan menyatakan bisa mengendalikan cuaca.
Kemudian, ulang tahun Kim Il Sung, serta penggantinya yang juga putranya Kim Jong Il, selalu dijadikan hari libur nasional. Jasad Kim Il Sung juga diawetkan dan masih tersimpan di Pyongyang, Korut.
Mitos yang melekat pada Kim Jong Il, kelahirannya dielu-elukan sebagai ‘kiriman  surga’ oleh media propaganda Korut. Media propaganda itu juga menyebutkan Jong Il bisa mencetak angka sempurna 300, saat pertama kali mencoba bowling. Il Sung juga dikatakan bisa mencetak 5 kali ‘hole-in one’ saat bermain golf. Saat kematiannya pada tahun 2011, disebutkan langit di Gunung Paektu yang dianggap suci, berwarna merah.
Pemimpin terkini, Kim Jong Un, disebut sebagai ‘lahir dari surga’ saat dia naik menjadi pemimpin menggantikan ayahnya. Pada Desember 2012, media memberitakan ditemukan sarang Unicorn, hewan kendaraan Tongmyong, pendiri Kerajaan Korea kuno. Hal ini bukan karena Korut percaya pada hewan yang selama ini dianggap fantasi itu, melainkan menunjukkan legitimasi Jong Un bahwa Korut adalah Korea yang sebenarnya.

3. Penjara Nasional
Dari 24 juta warga Korut, sekitar 154 ribu di antaranya hidup dalam penjara bak kamp konsentrasi. Ada 6 kamp yang dikelilingi pagar berlistrik, 2 di antaranya untuk rehabilitasi dan persiapan keluar kamp. Demikian perkiraan negara serumpunnya Korea Selatan.
Penyiksaan, malnutrisi, kerja paksa dan eksekusi publik selalu menjadi cara hidup di kamp itu, yang salah satunya diketahui dari citra satelit.

4. Kehidupan Sosial & Propaganda
Menurut warga Korea Utara, mereka mendeskripsikan bahwa kehidupan sosial sangat terikat kepada keluarga. Saat bencana kelaparan tahun 1990, generasi kakek-nenek yang kelaparan pertama kali mencoba menyisakan makanan ke anak-anaknya, dan seterusnya. Informasi yang diterima pun hanya propaganda pemerintah.
Saat ini, jurnalis asing yang diizinkan berkunjung namun diawasi ke Pyongyang telah boleh membawa HP 3G dan memungkinkan untuk mengambil gambar hidup keseharian di kota itu.

5. Pasar Gelap
Segala hal yang dilarang membuat banyaknya penyelundupan dan pasar gelap. Beberapa pasar gelap bahkan mengatur bagaimana memindahkan barang ke perbatasan Korea Utara melalui China, seperti makanan dan bahan mentah.
Penyelundupan DVD Korselatan juga marak, dan itu dilawan oleh rezim Korea Utara yang mengatakan pada warganya bahwa Korea Selatan lebih buruk dari mereka.
Meski komunis dan alat-alat produksi dikuasai negara, namun memiliki kendaraan diizinkan untuk personel militer dan PNS. Warga Korea Utara dilarang bepergian jauh-jauh dan dibatasi. Namun tahun 1990-an, saat institusi militer dan elit partai korup merajai, kondisi ini dimanfaatkan.
Anggota militer dan PNS membuat aturan kendaraan harus terdaftar, kemudian merekrut sopir pribadi untuk mengemudikan kendaraannya sebagai angkutan bagi warga atau taksi gelap.

6. Akses Internet Terbatas
Akses internet di negara ini hampir tak bisa diakses. Akses internet bisa bila sudah mendapatkan izin dari pemerintah. Warga Korea Utara yang memiliki komputer pun, yang biasanya hidup di kota besar, hanya bisa mengakses situs Kwangmyong, jaringan domestik yang tertutup.
Namun tahun ini, jurnalis yang ke Korut dan harus menyalakan HP 3G mereka bisa mengakses internet. Hanya untuk pengunjung dari luar negeri saja.

7. Adaptasi yang Susah
Dengan akses terbatas di dunia nyata maupun maya dari dunia luar, tak heran warga Korea Utara harus berjuang untuk menyesuaikan diri. Banyak warga Korea Utara paranoid, kelaparan dan banyak yang tidak tahu sejarah dunia di luar Korea Utara kecuali propaganda pemerintah.

Perbandingan Kondisi Pendidikan antara Jepang dengan Korea Utara

Dilihat dari sumber daya manusia yang berkualitas karena sangat dipengaruhi oleh kualitas pendidikannya. Salah satu yang paling berpengaruh dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia adalah kurikulum pendidikan di negara tersebut. Negara maju seperti di negara lain pun kerap ganti kurikulum. Perubahan tersebut mau tidak mau membawa dampak perubahan permintaan kualifikasi dan kompetensi pendidik di negara tersebut.

Sistem Pendidikan Negara Jepang

Kualitas pendidikan di Jepang sangat baik.Karakter bangsa Jepang yang dikenal sangat disiplin, pekerja keras, dan juga mandiri ternyata dibentuk dari sistem pendidikan mereka.

Ini merupakan sistem pendidikan yang berada di Jepang, yaitu :

1. Enam tahun SD, tiga tahun SMP, tiga tahun SMA dan Perguruan Tinggi.
Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama digolongkan sebagai Compulsory Education dan Sekolah Menengah Atas digolongkan sebagai Educational Board.

Di Jepang Pendidikan dasar tidak mengenal ujian kenaikan kelas, tetapi siswa yang telah menyelesaikan proses belajar di kelas satu secara otomatis akan naik ke kelas dua, demikian seterusnya. Ujian akhir juga tidak ada, karena SD dan SMP masih termasuk kelompok compulsory education, sehingga siswa yang telah menyelesaikan studinya di tingkat SD dapat langsung mendaftar ke SMP. Selanjutnya siswa lulusan SMP dapat memilih SMA yang diminatinya, tetapi kali ini mereka harus mengikuti ujian masuk SMA yang bersifat standar, artinya soal ujian dibuat oleh Educational Board.

Level pendidikan taman kanak-kanak (TK), di Jepang lebih cenderung merupakan lembaga pengembangan dan pelatihan kebiasaan sehari-hari. Karena itu pendidikan di level TK bukanlah pengajaran, tatapi lebih tepat disebut pendidikan.

Sedangkan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), sifat dan karakteristik kurikulum di Jepang pada mata pelajaran kebiasaan hidup yang umumnya diajarkan di kelas 1 dan 2. Tujuan utama diajarkan mata pelajaran ini adalah untuk mengenalkan dan membiasakan anak-anak pada pola hidup mandiri. Daripada mengajarkan mata pelajaran IPA dan IPS, Jepang lebih memilih memperkenalkan tata cara kehidupan sehari-hari kepada anak-anak yang baru lulus dari tingkat TK yang lebih memfokuskan kegiatan bermain daripada belajar di dalam kelas.

Pembelajaran utama seperti bahasa Jepang dan berhitung mempunyai porsi yang lebih dibanding pelajaran lainnya. Sedangkan pelajaran moral diajarkan tidak secara khusus dalam mata pelajaran tertentu, tetapi diajarkan oleh wali kelas sejam seminggu atau diintegrasikan melalui pelajaran lain. Dan pendidikan moral sudah termasuk pada pendidikan agama (Kristen, Budha, Shinto). Selain murid disibukkan dengan pendidikan akademik, pendidikan bersifat estetik berupa musik dan menggambar juga diajarkan dalam porsi besar di kelas 1 dan 2.
Untuk pendidikan SMP, kurikulum menitik beratkan pada pendidikan bahasa Jepang, matematika, IPA dan IPS. Sedangkan pendidikan bahasa asing seperti Inggris dan Jerman tidak diwajibkan dan hanya bersifat pilhan bagi murid. Pelajaran bahasa Inggris baru dijadikan pelajaran wajib di level SMP pada kurikulum 2002. Adanya mata pelajaran pilihan seperti bahasa Jepang, IPS, matematika, IPA, musik, seni, pendidikan jasmani, keterampilan, dan bahasa asing. Di Jepang juga dilengkapi dengan pendidikan ekstrakurikuler seperti di Indonesia.

Dibandingkan kurikulum SD dan SMP, kurikulum SMA di Jepang paling sering berubah. Pada tingkat ini sudah diadakan sistem penjurusan. Sifat khas kurikulum SMA adalah kompleksnya pelajaran yang diajarkan. Contohnya pelajaran bahasa Jepang yang mulai dikelompokkan menjadi literatur klasik dan modern. Penjurusan dilakukan di kelas 3, jurusan yang ada meliputi IPA dan budaya/sosial. Tetapi seiring berjalannya waktu penjurusan mengalami perkembangan karena banyaknya lulusan SMA yang memilih akademi yang terkait dengan teknik, pertanian, perikanan, kesejahteraan masyarakat, dan lain lain.

Sepertinya untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas tidak hanya bergantung pada sistem pendidikan itu sendiri, tapi setiap sistem dan orang di dalamnya seperti guru dan para pelajar pun harus ikut mendukung untuk mencapai visi dan misi yang
sama. Jadi, Jepang dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas pun tidak semata-mata dengan hasil instan tapi dengan proses yang hampir sama dengan negara maju lain pada umumnya. Karena seperti yang dikatakan sebelumya proses kurikulum di Jepang pun tidak lepas dari kata bongkar pasang, tapi dengan loyalitas para pengajar dan tingkat kedisiplinan pelajar akhirnya dapat menciptakan banyak SDM berkualitas.

2. Tidak ada ujian dalam 3 tahun pertama sekolah.
Kebijakan tidak memberikan ujian pada siswa sampai mereka menginjak kelas 4 adalah karena orang Jepang lebih menghargai perilaku baik daripada nilai. Menurut budaya Jepang, lebih utama mengajarkan adab kepada siswa di kelas rendah daripada fokus mengetes kemampuan akademik mereka. Karena itu, karakter siswa harus lebih dulu dibangun. Siswa harus bisa menunjukkan rasa hormat kepada sesama siswa, juga pada gurunya.

3. Tidak ada tukang bersih-bersih, siswa yang bertugas membersihkan lingkungan sekolah.
Siswa di Jepang harus membersihkan sendiri ruangan kelas dan kamar mandi. Tujuannya adalah agar siswa belajar bekerja sama, berbagi tanggung jawab, dan menumbuhkan rasa memiliki terhadap fasilitas sekolah. Siswa dibagi menjadi beberapa kelompok yang piket bergiliran mengerjakan tugas-tugas, seperti menyapu, mengelap kaca jendela, menggosok WC, dsb. Setiap tahun kelompok tersebut dirombak dan digilir kembali.

4. Siswa memakan makanan sama secara teratur.
Kecuali siswa yang mempunyai alergi serius, siswa di Jepang harus memakan menu sehat yang telah disediakan di sekolah. Siswa diajarkan untuk mengkonsumsi makanan sehat dengan cara mengutamakan bahan makanan dan porsi makanan yang masuk ke perut mereka. Menu disusun oleh koki berpengalaman bersama ahli gizi profesional. Secara umum, menu makan siang di sekolah seringnya terdiri dari bahan makanan lokal yang segar. Uniknya, para guru ikut makan siang bersama siswa. Hal tersebut dilakukan untuk menguatkan hubungan guru dan murid.

5. Seni adalah mata pelajaran utama.
Siswa-siswa di Jepang diajarkan seni tradisional seperti Shodo (seni menulis indah atau kaligrafi Jepang) dan Haiku (salah satu jenis puisi). Dua seni tradisional tersebut diajarkan agar siswa menghargai budaya tradisional.

6. Baju, sepatu, bahkan tas harus seragam
Hampir semua sekolah di Jepang mengharuskan siswanya memakai seragam. Tidak
ada standar baku tentang bentuk seragamnya, tetapi secara garis besar berupa baju hitam untuk siswa laki-laki, dan baju sailor dengan rok untuk siswa perempuan dengan potongan sederhana. Kebijakan ini bertujuan menanamkan ide bahwa ketika siswa memakai baju yang sama, mereka akan merasa menjadi bagian satu sama lain. Juga ada stigma yang berkembang bahwa daripada mengurusi tentang penampilan, para pelajar hendaknya fokus belajar saja.
Banyak sekolah di Jepang yang mempunyai aturan ketat mengenai apa yang harus dipakai para siswa, termasuk tas, riasan, bahkan potongan rambut.

Sistem Pendidikan Negara Korea Utara

Pendidikan di Korea Utara dikendalikan penuh oleh pemerintah. Karena pendidikan yang dikendalikan oleh pemerintah, hal ini tentu saja membuat pendidikan di Korea Utara tidak perlu mengeluarkan biaya apapun. Namun tak hanya mendapatkan fasilitas dan pendidikan, para siswa di Korea juga akan mendapatkan seragam dan buku panduan pelajar secara gratis.

1. Pendidikan hanya sampai jenjang sekolah menengah
Pemerintah Korea Utara hanya mewajibkan pendidikan warganya sampai jejang sekolah menengah pertama. Pendidikan wajib di Korea Utara pun hanya berlangsung selama 11 tahun dengan melewati satu tahun pra jenjang sekolah.  Empat tahun pendidikan dasar dan enam tahun pendidikan menengah.

2. Politik menjadi kurikulum wajib di Korea Utara
Para murid di Korea Utara wajib mempelajari tokoh-tokoh penting dalam dunia politik termasuk pendiri negara tersebut; Kim II Sung.  Kabarnya, Dewan Pendidikan Korea Utara kini menjadikan “Kim Jong Un” sebagai mata pelajaran sekolah menengah. Para murid harus menyelesaikan pelajaran tersebut dalam waktu 81 jam atau dalam waktu 3 tahun.

3. Terdapat 2 sistem pendidikan tinggi
Karena jenjang pendidikan yang hanya sampai sekolah menengah pertama, hal ini tentu saja membuat pendidikan tinggi tidaklah wajib bagi Korea Utara. Pendidikan tinggi disana pun terdiri dari 2 sistem, yaitu pendidikan tinggi akademik dan pendidikan tinggi untuk pendidikan berlanjut.
Pendidikan tinggi akademik meliputi universitas, sekolah profesional dan sekolah tehnik. Sedangkan pendidikan tinggi berlanjut meliputi program Magister dan Doktor, itupun diserahkan kepada universitas bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya.

4. Pendidikan Wajib Militer
Selain pendidikan akademik, pendidikan wajib militer juga menjadi pendidikan wajib bagi seluruh warga Korea Utara. Wajib militer ini ditempuh selama 5 tahun menjadi tentara, angkatan laut atau 3 sampai 4 tahun menjadi angkatan darat.
Perbandingan Kondisi Pertahanan dan Keamanan antara Jepang dengan Korea Utara
Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Jepang
Kementerian Pertahanan Jepang sudah mulai berkonsultasi dengan Amerika Serikat untuk perkenalannya dengan sistem pertahanan rudal THAAD (Terminal High Altitude Area Defense) dan versi darat dari interseptor Standard Missile-3 (SM-3) yang dipasang pada kapal perang dengan sistem tempur Aegis, menurut para pejabat. Saat ini, Pasukan Bela Diri Jepang menggunakan sistem perisai udara dua tahap dalam mencegat rudal balistik. Pada tahap pertama, kapal perang Aegis Jepang (Kelas Atago dan Kelas Kongō) meluncurkan rudal SM-3 untuk menghancurkan rudal atau puing-puing di luar angkasa yang diyakini ditujukan kepada Jepang. Jika itu gagal, sistem rudal Patriot Advance Capability-3 yang berada di darat akan meluncurkan rudal untuk mengintersepnya.
Penelitian oleh Kementerian Pertahanan Jepang saat ini terfokus pada tahapan pencegatan rudal di antara dua tahap ini. THAAD, sistem pertahanan rudal baru Amerika Serikat, mampu mencegat rudal balistik yang mulai memasuki atmosfer dari luar angkasa. Dalam 11 kali uji coba yang dilakukan antara tahun 2006 hingga 2013, semua interseptor THAAD berhasil mengintersep rudal mock up. Militer AS kini mempertimbangkan penyebaran THAAD di Korea Selatan.Adapun sistem rudal SM-3 yang berbasis darat, militer AS juga telah melakukan uji coba sebagai bagian dari program perisai pertahanan rudal di Eropa. Setelah uji coba yang terbilang sukses pada bulan Mei lalu, Amerika Serikat berencana untuk menyebarkan sistem rudal ini ke Rumania pada tahun 2015.
Sistem rudal ini memiliki respon yang cepat dalam menghadapi ancaman yang masuk dan unggul dalam kemampuan manuver ketimbang SM-3 yang berbasis laut dan penyebarannya tidak membutuhkan kapal perang dengan sistem tempur Aegis. Untuk melindungi Jepang di masa mendatang, Kementerian Pertahanan Jepang menginginkan perisai anti rudal empat tahap dengan memanfaatkan THAAD dan sistem rudal SM-3 berbasis darat. Dalam persiapan introduksi skala penuh, Kementerian Pertahanan Jepang akan mengumpulkan informasi dari Amerika Serikat terkait biaya, pelatihan personel dan tantangan operasional yang harus diatasi dalam mewujudkannya, kata para pejabat. Terkait hal ini, Kementerian Pertahanan Jepang juga akan mengajukan permintaan anggaran untuk tahun fiskal 2015.
Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Korea Utara
Hampir sama dengan Jepang, Korea Utara mempertahankan dan mengamankan negaranya dengan senjata rudal yang namun lebih bervariasi dan lebih unggul daripada Jepang, diantaranya;
Kekuatan rudal Korea Utara terdiri dari berbagai rudal jarak pendek seperti KN-02, yang memiliki jangkauan 120 km dan dapat menargetkan instalasi militer di Korea Selatan. Ada juga Hwasong-5 dan Hwasong-6, yang juga dikenal sebagai rudal Scud-B dan C, memiliki jangkauan masing-masing 300 km dan 500 km. Rudal ini berhulu ledak konvensional, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa dipersenjatai dengan hulu ledak biologis, kimia, bahkan nuklir.
Rudal Hwasong-5 dan 6 keduanya sudah diuji coba dan disebarkan. Ahli persenjataan sudah meyakininya dan memungkinkan bagi Korea Utara untuk menyerang wilayah manapun di Korea Selatan. Menurut beberapa media barat, rudal Hwasong-6 juga telah dijual Korea Utara ke Iran, di mana rudal ini dikenal di Iran dengan nama Shehab-2. Hwasong-5 adalah rudal balistik taktis permukaan-ke-permukaan jarak pendek yang terlahir dari rudal Elbrus R-17 Uni Soviet dan berdasarkan rudal balistik Scud-B buatan Rusia.
Hwasong-6 adalah rudal balistik taktis yang diproduksi oleh industri pertahanan Korea Utara. Uji coba pertama dari rudal Hwasong-6 telah sukses pada Juni 1990 (tiga kali penembakan). Rudal ini dibuat berdasarkan teknologi rudal Scud-C Rusia. Rudal Hwasong-13 yang dikenal juga sebagai KN-08 dan Nodong
Sistem rudal balistik ini masih tergolong baru. Diresmikan saat parade militer Pyongyang 15 April 2012. Sistem rudal ini tiga tahap dengan sistem propulsi berbahan bakar cair. Rudal ini memiliki berat lepas landas 45 ton, dan mampu terbang balistik dengan jangkauan 7.500 km. Sistem peluncur rudal ini dipasang pada truk 16 roda (8 as) yang dirancang dan diproduksi di China. Pada akhir 1980-an, Korea Utara telah meluncurkan sebuah program untuk mendesain dan memproduksi rudal balistik baru jarak menegah yang akhirnya dikenal sebagai Nodong yang memiliki jangkauan 1.000 km, bisa menargetkan Jepang. Rudal ini didasarkan pada desain rudal Scud-D, tetapi 50% lebih besar dan memiliki mesin yang lebih powerfull.
Nodong-A
Nodong-A yang disebut juga Nodong 1 atau juga Rodong 1 adalah rudal balistik jarak menengah yang dibuat berdasarkan teknologi rudal balistik Scud-D Rusia. Sistem ini dikembangkan oleh industri pertahanan Korea Utara. Keberadaannya mulai terdeteksi dunia saat di landasan peluncuran pada Mei 1990. Rudal Nodong memiliki jangkauan sekitar 1.000-1.300 km. Kekuatan rudal diyakini 2.000-4.000 m CEP untuk jarak maksimum.
Nodong-B (BM-25 Musudan)
Nodong-B (BM-25 Musudan) adalah rudal balistik darat-ke-darat jarak menengah yang desainnya berbasis pada teknologi rudal balistik Scud-C buatan Rusia. Sistem ini dikembangkan oleh Industri Pertahanan Korea Utara dan diresmikan pertama kali saat parade militer 10 Oktober 2010, dalam perayaan ulang tahun ke-65 Partai Pekerja. Intelijen Israel meyakini rudal ini memiliki jangkuan 2.500 km sedangkan Badan Pertahanan Rudal AS (MDA) memperkirakan rudal ini memiliki jangkuan 3.200 km, dan sumber intelijen lain menyebutkan 4.000 km.
Langkah selanjutnya pengembangan rudal Korea Utara adalah Taepodong-1 dan Taepodong-2 (dikenal sebagai Paektusan di Korea Utara). Taepodong adalah rudal besar berbahan bakar cair. Perlu beberapa konfigurasi untuk meluncurkannya, seperti halnya roket ruang angkasa. Waktu persiapannya (perakitan) cukup lama, diluncurkan dari lokasi statis (non-mobile) dengan bantalan peluncuran di tanah.

BAB III
PENUTUP

31. Kesimpulan

Perbandingan antara negara korea utara dan jepang yaitu, negara korea utara menekankan ideologi juche berpangal kepada kemampuan diri sendiri, apa yang kita perbuat akan berdampak besar bagi kemajuan bangsanya sendiri sedangkan negara jepang menekankan ideologi hakko ichiu berpangkal pada edukasi oriented yaitu pemahaman ideologi melalui jalur pendidikan.

Sistem hukum negara di jepang di dasarkan pada sistem hukum klan dengan masing-masing membentuk unit kolektif masyarakat jepang. Sebuah klan keluarga yang di kendalikan oleh pemimpinnya
Sistem hukum negar korea utara menganut sistem hukum yang transparan. Korea utara menerbitkan peraturan hukuman mati fan memperbolehkannya, jika pemerintah korea utara meyakini kejahatan yang di lakukan seseorang yang di anggap sangan serius. Sistem hukum transparan ini saat seseorang yang di dakwa melakukan kejahatan maka jarang sekali seorang terdakwa mendapatkan sidang yang adil.

Rabu, 30 Mei 2018

Proses pembuatan pelayanan paspor di kantor imigrasi kelas II Sukabumi

PROSES PEMBUATAN PELAYANAN PASPOR DI KANTOR IMIGRASI KELAS II SUKABUMI











LAPORAN PRAKTEK LAPANGAN

SARAH ZAFIRA FASYA

1630711024




PRODI ADMINISTRASI PUBLIK SEMESTER 2 A

FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI DAN HUMANIORA

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUKABUMI






Jl. R. Syamsudin, SH. No. 50 Sukabumi Telpon (0266) - 218342 Fax. (0266) – 218342
Tahun Pelajaran 2016/2017





Kata Pengantar

Puji syukur senantiasa kita ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberi nikmat iman dan nikmat kesehatan dalam melaksanakan segala aktivitas hidup kita terutama dibidang pendidikan. Salawat dan salam kita sampaikan juga kepada Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh pendidikan yang patut dijadikan teladan dalam setiap proses pendidikan.

Penulisan laporan buku ini ditulis dalam rangka memenuhi salah satu tugas tengah semester II tahun ajaran 2016/2017, jurusan administrasi publik dalam mata kuliah “Sistem Administrasi Republik Indonesia” dibimbing oleh Ibu Dian Purwanti, S.Sos., M.AP.

Dalam penulisan ini, penulis menyadari terdapat banyak kesalahan diluar sepengetahuan penulis. Oleh karena itu, kritik berupa saran penulis harapkan kepada dosen pengajar mata kuliah sistem administrasi republik indonesia.

Akhir kata, penulis ucapkan Allhamdulillah kepada Allah SWT, dan terimakasih kepada dosen pengajar mata kuliah ini. Semoga bermanfaat untuk kita semua.






Sukabumi, 14 Mei 2017
















Daftar Isi

Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Lampiran
BAB I Pendahuluan
Latar Belakang
Tujuan
Manfaat
BAB II Tinjauan Pustaka
2.1 Pengertian Administrasi
2.2 Pengertian Pemerintahan
2.3 Pengertian Administarsi Pemerintahan
2.4 Pelayanan Publik
2.5 Pengertian Paspor
2.6 Paspor Indonesia
2.7 Jenis Paspor
2.8 Macam-macam Paspor
2.9 Visa
BAB III Observasi Studi Lapangan
3.1 Sejarah Instansi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi
3.2 Visi dan Misi
3.3 Janji Layanan Dalam Kegiatannya Melayani Publik Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi
3.4 Struktur Organisasi
3.5 Tugas Pokok dan Fungsi
3.6 Prosuder Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
3.7 Syarat Pembuatan Paspor
3.8 Daftar Tarif Biaya Keimigrasian
3.9 Alur Pelayanan Penerbitan Paspor Dengan Sistem OSS
BAB IV Kesimpulan dan Saran
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
4.3 Daftar Pustaka
4.4 Daftar Lampiran




Daftar Tabel

Gambar Strruktur Organisasi
1.1Gambar Prosuder Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
1.2Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia
1.3Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia
1.4Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia
1.5Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia
1.6Gambar Alur Pelayanan Penerbitan Paspor dengan Sistem OSS




Daftar Lampiran

Gambar Formulir Surat Perjalanan RI untuk WNI
Gambar Map untuk Menyimpan File dan Surat-surat yang Penting
Gambar Depan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi
Gambar Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Gambar Kami Bertiga Pergi Ke Dinas Imigrasi Kelas II Sukabumi





BAB I
Pemdahuluan

Latar Belakang

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan juga transportasi, telah memudahkan orang-orang untuk melakukan perjalanan dari satu negara ke negara yang lain, sehingga tidak terasa lagi adanya batas-batas antar negara. Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara. Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi adalah salah satu instansi pemerintah yang berdiri di bawah naungan Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia wilayah Jawa Barat yang melayani pembuatan izin keimigrasian.
Suatu kenyataan di Indonesia, bahwa masih banyak terdapat penyalahgunaan izin kunjungan. Dalam menghadapi lalu lintas orang asing setiap negara dimanapun letaknya, demi menjaga keutuhan dan keamanannya, mengadakan pengawasan terhadap orang asing dengan mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang mengatur keluar masuknya orang asing ke negara tersebut atau yang mengatur orang asing yang hendaknya bertempat tinggal di negara tersebut. Peran imigrasi sangat berpengaruh dalam mengatur aktivitas tersebut, dalam aktivitas tersebut tentunya banyak yang terlibat dan dilibatkan. Ketika seseorang pergi dan datang dari dalam dan luar negeri pastinya membutuhkan visa dan paspor, itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi orang yang yang akan melakukan perjalanan dari dan keluar negeri. Visa dan paspor masuk dalam penghasilan negara bukan pajak. PNBP merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan penerimaan negara sesuai dengan undang-undang.

Tujuan

Untuk mengethui proses pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Metode penulisan laporan ini menggunakan metode studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan dilakukan dengan cara observasi dan dokumentasi.

Manfaat

Untuk mengetahui para pembaca mengenai proses pelayanan pembuatan paspor di kantor imigrasi kelas II Sukabumi. Terutama para pembaca yang baru mengetahui tentang kantor imigrasi dan sudah mengetahui kantor imigrasi namun ingin mendalami lagi.


BAB II
Tinjauan Pustaka

2.1 Pengertian Administrasi

Kata administrasi secara etimologis berasal dari bahasa latin yang terdiri dari kata ad dan ministrate. Kata ad mempunyai arti yang sama dengan kata to dalam bahasa inggris, yang berarti ke atau kepada. Ministrate sama artinya dengan kata to serve atau to conduct dalam bahasa inggris yang berarti melayani, membantu, atau mengarahkan.
Dalam bahasa inggris kata to administrate berarti pada mengatur, memelihara, dan mengarahkan, sehingga dari perkataan itu terbentuk kata administration dan kata sifat administrative yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi administrasi. Berdasarkan uraian diatas, maka secara etimologis “administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”. (Siagian, 1992:2)
Selanjutnya administrasi menurut Siagian adalah “Keseluruhan proses kerja sama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”, (Siagian, 2003: 2).

2.2 Pengertian Pemerintahan

Pemerintahan dapat di artikan sebagai organsisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.  
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang di lakukan oleh pemerintah  yang melakukan ke kuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang di perintah (masyarakat). Jadi, pemerintahan merupakan lembaga yang sah yang miliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus negara dan masyarakat.
Menurut Syafiie dalam bukunya pengantar ilmu pemerintahan, yang menyebutkan sebagai berikut : Secara etimologis kata pemerintahan berasal dari : perintah berarti melakukan pekerjaan menyuruh. Yang berarti di dalamnya terdapat dua pihak yaitu yang memerintah, memiliki wewenang dan yang diperintah memiliki kepatuhan dan keharusan.

2.3 Pengertian Administrasi Pemerintahan

Dari Penjelasan sebelumnya tentang administrasi maupun pemerintahan, maka secara sederhana administrasi pemerintahan adalah instansi pemerintahan dari semua tingkatan guna melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Hal ini senada dengan pengertian administrasi pemerintahan menurut Situmorang dan
Sitanggang. Administrasi pemerintahan berasal dari istilah administration (Inggris) atau Bestuur Administrasi (Belanda) yang dapat diartikan sebagai berikut:

1. “Segala fungsi pengendalian administrasi oleb badan-badan/instansi pemerintahan dari semua tingkatannya/jenis guna melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan pemerintahan sesuai dengan wewenang masing-masing sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan dan peraturan-peraturan lainnya”.
2. “Penggunaan dan penerapan berbagai prinsip serta perilaku ilmu administrasi negara oleh instansi-instansi atau badan-badan pemerintahan agar terdapat tertib administrasi yakni kegiatan yang berhubungan dengan penyusunan organisasi, pembagian wewenang, pembagian kerja tugas kewajiban serta fungsi-fungsi pengendalian aparatur/personil, hubungan kerja, koordinasi, sinkronisasi, delegasi wewenang, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan sebagainya”. (Situmorang dan Sitanggang, 1994 : 11).

2.4 Pelayanan Publik

Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri,tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyaraakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998). Karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan profesional. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik tadi adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga negara) dari suatu negara kesejahteraan (welfare state). Pelayanan umum oleh lembaga administrasi negara (1998) diartikan sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan badan usaha milik Negara / daerah dalam bentuk barang atau jasa baik dalam rangka upaya kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan publik dengan demikian dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

2.5 Pengertian Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. E-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut. Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan. Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal".

2.6 Paspor Indonesia

Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. Paspor RI merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Di halaman pertama paspor RI dapat ditemukan himbauan dari pemerintah sebagai berikut: Dalam bahasa Indonesia: "Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya." Dalam bahasa Inggris: "The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concerned to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection." Pada umumnya paspor Indonesia berlaku untuk seluruh dunia. Namun pada beberapa saat, paspor Indonesia melarang warga negaranya untuk berkunjung ke Israel dan Taiwan dengan pencantuman dalam paspor.

2.7 Jenis Paspor

1. Paspor Biasa
Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh
Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Paspor Diplomatik
Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
3. Paspor Dinas atau Resmi
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri atau pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
4. Paspor Orang Asing
Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
5. Paspor Kelompok
Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung. Lamanya sekitar 1 mingguan.

2.8 Macam-macam Paspor

1. Paspor Hijau
Paspor diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia ciri-cirinya :
a.  Bersampul hijau. Ada 2 jenis, yaitu : Berisi 48 hal (untuk warga umum) dan yang berisi 24 hal (untuk TKI).
b. Ditulis dengan Bahasa Indonesia dan Inggris, masa berlakunya paling lama 2 tahun dapat diperpanjang hingga 5 tahun lembaga yang mengeluarkan dari Ditjen Imigrasi, Departemen Hukum dan Perundang-undangan.
c. Kegunaan untuk diperuntukan bagi WNI yang akan pergi ke luar negeri.
2. Paspor Coklat
Paspor yang diberlakukan pada seseorang yang akan melakukan ibadah haji atau umroh yang akan pergi ke Arab Saudi ciri-cirinya :
a. Bersampul coklat.
b. Ditulis dengan Bahasa Indonesia dan Arab.
c. Masa berlakunya tergantung lamanya Ibadah haji atau Umroh.
d. Lembaga yang mengeluarkan dari Departemen Agama.
e. Kegunaan iyalah diperuntukkan bagi orang yang akan melakuka Ibadah Haji atau Umroh ke Arab Saudi.
3. Paspor Keluarga
Paspor yang diperuntukkan bagi beberapa anggota keluarga yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri ciri-cirinya :
a. Berlaku untuk orang tua dan anak-anaknya.
b. Tidak berlaku untuk anak-anak tanpa orang tua.
c. Ada 1 orang pemegang paspor lembaga yang mengeluarkan dari kantor imigrasi.
d. Kegunaan iyalah diperuntukan bagi keluarga yang akan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk masin-masing anggota keluarga.
4. Paspor Kelompok
Paspor yang digunakan oleh sekelompok orang yang akan melakukan perjalanan keluar negeri secara bersamaan ciri-cirinya :
a. Hanya berlaku secara kelompok lembaga yang mengeluarkan dari kantor imigrasi.
b. Kegunaan iyalah diperuntukan bagi kelompok yang akan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk masin-masing anggota kelompok.
5. Paspor Orang Asing
Paspor yang diberikan kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dan akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, ciri-cirinya :
a. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor ini diatur oleh masing-masing negara.
b. Hanya diberikan kepada orang asing yang : mempunyai izin tinggal tetap,  tidak mempunyai surat perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain, dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh surat perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain, dan tidak terkena tindak pencegahan.
c. Lembaga yang mengeluarkan dari kantor imigrasi.
d. Kegunaan iyalah diperuntukan bagi orang asing yang bertempat tinggal di wilayah RI atau orang asing akan melakukan perjalanan keluar wilayah RI
6. Paspor Hitam
Paspor yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara tertentu, istri atau suami dan anak dari pegawai negeri atau pejabat negara atau warga negara Indonesia tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatic ciri-cirinya :
a. Berwarna hitam.
b. Hanya untuk mereka yang mempunyai status diplomatik (konsul, diplomat, pejabat dan kepegawaian negara dll).
c. Untuk misi diplomatic.
d. Lembaga yang mengeluarkan dari departemen luar negeri.

e. Kegunaan iyalah diperuntukan bagi pegawai negeri, pejabat negara tertentu, istri atau suami dan anak dari pegawai negeri atau pejabat negara atau WNI tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik.
7. Paspor Biru
Paspor yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara tertentu, atau WNI tertentu yang akan melaksanakan tugas pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatik ciri-cirinya :
a. Berwarna biru.
b. Berlaku untuk pegawai negeri, pejabat negara tertentu, atau WNI tertentu yang akan melaksanakan tugas pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatik.
c. Lembaga yang mengeluarkan iyalah departemen luar negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
d. Kegunaan iyalah diperuntukkan bagi pegawai negeri, pejabat negara tertentu, atau warga negara Indonesia tertentu yang akan melaksanakan tugas pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic.
8. Paspor Biometrik
Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai standar internasional yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk masalah pemalsuan paspor ciri-cirinya :
a. Bersifat elektronik.
b. Lembaga yang mengeluarkan iyalah ICAO  dan departemen luar negeri.
c. Kegunaan iyalah untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering dihadapi depatermen kehakiman dan HAM kemudian mempercepat pembersihan melalui imigrasi dan pencegahan pemalsuan identitas.
9. E-paspor
Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai standar internasional yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk masalah pemalsuan paspor ciri-cirinya :
a. Bersifat elektronik.
b. Lembaga yang mengeluarkan iyalah ICAO dan departemen luar negeri.
c. Kegunaan iyalah untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering dihadapi depatermen kehakiman dan HAM kemudian mempercepat pembersihan melalui imigrasi dan pencegahan pemalsuan identitas.

2.9 Visa

Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai konsulat jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang

dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada
negara tertentu.
Sementara visa on arrival adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara atau bandara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-IZ.01.10 tahun 2007 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-04.IZ.01.10 tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, mulai 28 Mei 2007 negara yang memperoleh fasilitas Visa Kunjungan saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival (VoA) bertambah menjadi 63 (enam puluh tiga) negara.
Pemberian fasilitas VoA ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada warganegara dari beberapa negara tertentu (subjek VoA) dalam rangka kunjungan wisata, sosial, kepentingan bisnis atau tugas kepemerintahan sebagai bentuk upaya meningkatkan arus kedatangan wisatawan mancanegara. Selain itu, dengan adanya fasilitas VoA ini diharapkan hubungan antara Indonesia dan beberapa negara tertentu dapat meningkat dengan mengusung azas manfaat dan saling menguntungkan.
Negara-negara yang menjadi subjek VoA adalah:
Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Brazil, Bulgaria, Cheko, Cyprus, Denmark, Uni Emirat Arab, Estonia, Fiji, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Iran, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Laos, Latvia, Libya, Liechtenstein, Lithuania,  Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monaco, Norwegia, Oman, Panama, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, China, Rumania, Rusia, Saudi Arabia, Selandia Baru, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tunisia dan Yunani.
Dengan fasilitas VoA, warganegara dari negara subjek VoA dapat tinggal di Indonesia selama tujuh hari dengan membayar 10 dollar AS atau 30 hari dengan membayar 25 dollar AS. Visa kunjungan ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.













BAB III
Observasi Studi Lapangan

3.1 Sejarah Instansi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi

Sejarah Instansi Kantor Imgrasi Kelas II Sukabumi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: M.05-PR.07.04 tahun 2002 tanggal 25 September 2002 tentang pembentukan Kantor Imigrasi Bukit Tinggi, Jakarta Utara, Sukabumi, Karawang, Tasikmalaya, Pemalang, Wonosobo, Pati, Madiun, Blitar, Singaraja, Simbawa Besar, Serang dan Gorontalo. Diresmikan kembali untuk beroperasi pada tanggal 01 April 2003 oleh Bapak Sekretaris Jenderal Imigrasi bertetapan dengan perayaan peringatan hari jadi Kota Sukabumi yang ke-89 dihadiri oleh Ibu Walikota (Dra. Hj. Molly Mulyahati), Muspida dan Kepala-kepala dinas dilingkungan Kota Sukabumi, para Direktur dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat beserta Koordinasi Urusan Keimigrasian dan Koordinasi Urusan Administrasi Umum. Sesuai dengan DIP tahun 2003 dilaksanakan pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi yang berlokasi di Desa Sudajaya Hilir Kelurahan Baros. Sejak tanggal 25 Desember 2004 kegiatan operasional Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi telah berpindah tempat ke jalan Lingkar Selatan, Sudajaya Hilir, Baros yang sebelumnya menempati gedung di jalan R. Syamsudin SH No.43 Sukabumi sebagai pinjaman. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi sampai dengan sekarang telah beberapa kali mengalami pergantian pimpinan. Kantor imigrasi melayani beberapa bidang antara lain pembuatan paspor, pemeriksaan paspor rusak, pemeriksaan paspor hilang, pembuatan izin keimigrasian, perpanjangan izin kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

3.2 Visi dan Misi

Visi dan Misi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi memiliki Visi dan Misi yang baik, menurut mardiyatmo (2006:74) “visi yaitu sasaran atau tujuan yang menjadi pandangan jauh kedepan sedangkan misi yaitu langkah-langkah yang ditempuh untuk mencapai visi”. Visi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi yaitu masyarakat memperoleh kepastian hukum sedangkan misi-nya yaitu melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).

3.3 Janji Layanan Dalam Kegiatannya Melayani Publik Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi

1. Kami berkinerja propesional.
2. Kami berkinerja akuntabel.
3. Kami berkinerja sinergi.
4. Kami berkinerja transparan dan Kami Berkerja Inovasi.

3.4 Struktur Organisasi

Struktur organisasi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, struktur organisasi yang digunakan yaitu struktur organisasi lini dan staff. Yang dimaksud dengan struktur organisasi lini dan staff yaitu bentuk organisasi dimana asas organisasi lini tetap dipertahankan dengan menambahkan unit staf yang bertugas memberi saran, bantuan dan layanan pada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.



(Gambar 1.1)


3.5 Tugas Pokok dan Fungsi

Struktur Organisasi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Fungsi dari tiap-tiap bagian adalah sebagai berikut:

A. Kepala Kantor Imigrasi
Melakukan tugas dan fungsi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi.

B. Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Bertugas dalam melakukan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga Kantor Imigrasi, selain itu bagian tata usaha bertanggung jawab atas kinerja bagian kepegawaian, bagian keuangan dan bagian umum. Untuk menyelengarakan tugas tersebut, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :

1. Melakukan Urusan Kepegawaian
Urusan kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian di lingkungan kantor imigrasi sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
2. Melakukan Urusan Keuangan
Urusan keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan kantor imigrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Melakukan Urusan Umum
Urusan umum mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga kantor imigrasi.

C. Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian
Mempunyai tugas melakukan penyebaran dan pemanfaatan informasi serta pengelolaan sarana komunikasi keimigrasian di lingkungan kantor imigrasi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelengarakan tugas tersebut seksi informasi dan sarana komunikasi keimigrasian mempunyai fungsi :

1. Sub Seksi Informasi Keimigrasian
Sub seksi informasi keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyebaran dan pemanfaatan informasi mengenai warga Negara Indonesia dan Orang Asing dalam rangka kerjasama tukar menukar informasi untuk pengamanan teknis operasional keimigrasian.
2. Sub Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian
Sub seksisarana komunikasi keimigrasian mempunya tugas melakukan pemeliharaan dan pengamana dokumen keimigrasian serta melakukan penggunaan dan pemanfaatan sarana
komunikasi.

D. Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian
Seksi lalu lintas dan status keimigrasian mempunyai tugas melakukan kegiatan keimigrasian dilingkungan kantor imigrasi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian terdiri dari :

1. Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian
Sub seksi lalu lintas keimigrasian mempunyai tugas melakukan urusan perizinan di bidang lintas batas trans nasional melalui wilayah perbatasan, memberi dokumen perjalanan, izin berangkat, izin kembali dan izin masuk atau izin keluardalam rangka pengaturan keluar masuk orang melalui pelabuhan, pendaratan serta memberikan fasilitas keimigrasian.
2. Sub Seksi Status Keimigrasian
Sub seksi status keimigrasian mempunyai tugas melakukan persiapan penyaringan, penelitian permohonan alih status dan izin tinggal keimigrasian, penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang dan memberikan surat keterangan orang asing untuk kelengkapan permohonan kewarganegaraan serta melakukan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaannya.

E. Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
Seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian mempunyai tugas melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing di lingkungan kantor imigrasi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian terdiri dari :
1. Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian
Sub seksi pengawasan mempunyai tugas melakukan pemantauan terhadap pelangaran-pelangaran perizinan keimigrasian dan mengadakan kerjasama antar instansi di bidang pengawasan orang asing.
2. Sub Seksi Penindakan Keimigrasian
Sub seksi penindakan keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyelidikan dan penindakan, pencegahan dan penagkalan, penampungan sementara dan perawatan orang asing yang belum dapat dipulangkan, pemulangan dan pengusiran terhadap pelanggaran keimigrasian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.6 Prosuder Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

Berikut adalah prosedur permohonan surat keterangan keimigrasian (SKIM) di kantor imigrasi kelas II Sukabumi. Bisa di lihat dari rangkaian gambar ini berikut dengan penjelasannya.



(Gambar 1.2)

Langkah-langkah untuk melakukan Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), yaitu :

1. Pemohon (Orang Asing) yang ingin mengajukan permohonan melakukan dan menyerahkan surat kepada petugas loket. Kemudian petugas loket akan menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan, entri data permohonan, pemindaian dokumen dan penyerahan dokumen SKIM ke seksi wasdakim.
2. Seksi wasdakim akan periksa daftar untuk pencegahan pemalsuan data dan melakukan penelitian dokumen.
3. Seksi statuskim memberikan persetujuan dan permohonan.
4. Kanwil/Ditjen. Imigrasi memberikan persetujuan dan permohonan SKIM.
5. Bendahara penerima, kemudian kita melakukan pembayaran tarif keimigrasian kemudian melakukan pencetakan tanda terima pembayaran.
6. Petugas photo dan sidik jari, kemudian setelah itu kita melakukan pengambilan photo wajah kemudian pengambilan sidik jari dan tanda tangan permohonan.

7. Kepala kantor, kemudian melakukan penandatanganan dokumen SKIM.
8a. Seksi infokim, kemudian setelah itu melakukan tahap terakhir yaitu, arsip permohonan pemindaian akhir.
 8b. Kemudian setelah itu baru dikembalikan ke petugas lokat untuk penyerahan dan pengambilan permohonan surat ketetangan keimigrasian dari pemohon (orang asing).

3.7 Syarat Pembuatan Paspor

Ada pun beberapa ketentuan dalam pembuatan paspor diantaranya adalah sebagain berikut :
1.  Syarat Pembuatan Paspor (Umum)
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Kartu Keluarga (KK).
c. Akta Lahir atau Ijazah atau surat nikah.
d. Surat keterangan ganti nama (jika ada).
e. Surat keterangan lain (jika diperlukan).

2. Syarat Pembuatan Paspor Anak Dibawah Umur (kurang dari 18 tahun)
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah dan Ibu.
b. Kartu Keluarga (KK).
c. Akta Lahir atau Ijazah.
d. Surat nikah orang tua.
e. Membawa semua persyaratan asli.
f. Pada saat wawancara wajib didampingi kedua orang tua.

3. Syarat Pembuatan Paspor Dalam Kondisi Sakit (Disabilitas)
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Kartu Keluarga (KK).
c. Akta Lahir atau Ijazah atau surat nikah.
d. Surat keterangan sakit dari rumah sakit.
e. Surat keterangan rawat inap (jika pemohon dirawat inap)
f. Dapat dilayani di rumah sakit atau di tempat tinggal bersangkutan.

4. Syarat Pembuatan Paspor Perjalanan Umroh
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Kartu Keluarga (KK).
c. Akta Lahir atau Ijazah atau surat nikah.
d. Surat rekomendasi dari biro perjalanan yang terdaftar di Kementrian Agama dan

KANWIL, Kemenkumhan.
e. Diurus oleh biro perjalanan umroh yang terdaftar.

5. Syarat Pembuatan Paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Kartu Keluarga (KK).
c. Akta Lahir atau Ijazah atau surat nikah.
d. Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
e. Diurus oleh agen/PJTKI yang terdaftar.
f. Membawa semua persyaratan yang asli.

3.8 Daftar Tarif Biaya Keimigrasian

Daftar tarif biaya keimigrasian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomer 45 tahun 2014 tanggal 30 mei 2014. Mulai berlaku tanggal 03 juli 2014.

Surat Perjalanan Republik Indonesia

1.
Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI
Per Buku
Rp.300.000

2.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 48 Halaman untuk WNI
Per Buku
Rp.600.000

3.
Paspor Biasa 24 Halaman untuk WNI
Per Buku
Rp.100.000

4.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 24 Halaman untuk WNI
Per Buku
Rp.350.000

5.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan
Per Buku
Rp.50.000

6.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Dua Orang atau Lebih
Per Buku
Rp.100.000

7.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
Per Buku
Rp.100.000

8.
Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.200.000

9.
Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.100.000

10.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.800.000

11.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.350.000

12.
Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.600.000

13.
Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.300.000

(Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia 1.3)

14.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.1.200.000

15.
Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam
Per Buku
Rp.100.000

16.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam
Per Buku
Rp.350.000

17.
Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam
Per Buku
Rp.300.000

18.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam
Per Buku
Rp.600.000

19.
Pas Lantas Batas Perorangan
Per Buku
Rp.-

20.
Pas Lantas Batas Keluarga
Per Buku
Rp.-

21.
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Dokumen Keimigrasian Berbasis Biometrik
Per Buku
Rp.55.000

(Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia 1.4)



Visa

1.
Visa Kunjungan
Per Orang
US$
50

2.
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung PerTahun
Per Orang
US$
110

3.
Visa Kunjungan saat Kedatangan

a.
Masa Berlaku 7 (Tujuh) Hari Khusus Pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Per Orang
US$
15

b.
30 (Tiga Puluh) Hari
Per Orang
US$
35

4.
Visa Tinggal Terbatas

a.
Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
US$
55

b.
1 (Satu) Tahun
Per Orang
US$
105

c.
2 (Dua) Tahun
Per Orang
US$
180

5.
Visa Tinggal Terbatas saat Kedatangan untuk 30 (Tiga Puluh) Hari
Per Orang
Rp.
700.000

6.
Kawat Persetujuan Visa ke Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Per Orang
Rp.
100.000

(Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia 1.5)





Izin Keimigrasian

1.
Izin Kunjungan dan Perpanjang Izin Kunjungan

a.
Pemberian Izin Kunjungan
Per Orang
Rp.
300.000

b.
Setiap Kali Perpanjang Izin Kunjungan
Per Orang
Rp.
300.000

2.
Izin Tinggal Terbatas

a.
Saat Kedatangan
Per Orang
Rp.
450.000

b.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku yang Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
Rp.
450.000

c.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
Rp.
650.000

d.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun
Per Orang
Rp.
800.000

e.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Laman 1 (Satu) Tahun
Per Orang
Rp.
1.000.000

f.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun
Per Orang
Rp.
1.400.000

g.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun
Per Orang
Rp.
1.600.000

3.
Setiap Kali Perpanjang Izin Tinggal Terbatas

a.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
Rp.
450.000

b.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
Rp.
650.000

c.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun
Per Orang
Rp.
800.000

d.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun
Per Orang
Rp.
1.000.000

e.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun
Per Orang
Rp.
1.400.000

f.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun
Per Orang
Rp.
1.600.000

4.
Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas Karena Rusak atau Hilang dan Masa Berlaku

a.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
Rp.
900.000

b.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
Rp.
1.100.000

c.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun
Per Orang
Rp.
1.800.000

d.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun
Per Orang
Rp.
2.000.000

(Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia 1.6)


3.9 Alur Pelayanan Penerbitan Paspor Dengan Sistem OSS



( Gambar Alur Pelayanan Penerbitan Paspor dengan Sistem OSS 1.7)

Berikut penjelasan mengenai alur pelayanan penerbitan paspor dengan sistem OSS di kantor imigrasi kelas II Sukabumi, yaitu sebagai berikut :

1.  Antrian permohonan
Memeriksa kelengkapan berkas permohonan
Mengambil nomer antrian
2. Meja pelayanan
Petugas membantu pemeriksa :
Memeriksa kelengkapan berkas
Input data pemohon
Memindai berkas
Petugas pemeriksa keimigrasian
Memeriksa keabsahan berkas
Mengambil photo dan sidik jari
Melakukan wawancara
Mencetak biodata permohonan
Mingirim data ke PUSDAKIM

Feedback pemohon
Memilih cara pembayaran
Mencetak tanda terima
PUSDAKIM
Identitas biometric
Cek cekal
Identitas WNA
Anak berkewarganegara ganda
Bidang / Seksi LANTUSKIM / LANTASKIM
Adjudikator / review
Persetujuan KABID / KASI
4. Bendahara
Alokasi biangko paspor
Pencetakan dan laminasi paspor
Pencetakan dan personalisasi paspor
Pembacaan MRZ paspor
Laminasi
6. Pengesahan paspor
QA paspor dan security paspor
Pengiriman data paspor ke BCM
7. Antrian pengambilan paspor selesai
Pengambilan paspor :
Pengambilan paspor dengan menyerahkan tanda terima penerimaan paspor
Meminta feedback pelayanan dengan mengisi indeks kepuasan masyarakat















BAB IV
Kesimpulan dan Saran

4.1 Kesimpulan

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Macam-macam paspor ada Paspor biasa, Paspor Hijau, Paspor diplomatic, Paspor Coklat, Paspor dinas/resmi, Paspor Keluarga, Paspor orang asing, Paspor Kelompok, Paspor kelompok, Paspor Orang Asing, Paspor Hitam, dan Paspor e-paspor.
Dan di kantor imigrasi melayani beberapa bidang antara lain pembuatan paspor, pemeriksaan paspor rusak, pemeriksaan paspor hilang, pembuatan izin keimigrasian, perpanjangan izin kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

4.2 Saran

Saran Warga Negara Republik Indonesia harus memiliki dokomen resmi yang berupa paspor dalam melakukan kunjungan-kunjungan ke luar negri. Dan pelayanan pembuatan paspor harus di benahi pelayanannya agar masyarakat dengan mudah dalam melakukan transaksi pembuatan paspor. Tapi sekarang dalam pembuatan paspor seiring dengan waktu banyak sekali perubahan dan perbaikan. Disebabkan karena adanya era globalisasi yang terus berkembang setiap saat. Maka dari itu pemerintah harus terus mengembangkan dan memberikan kebijakan dan pelayanan yang mudah lagi bagi masyarakat.

4.3 Daftar Pustaka

https://id.m.wikipedia.org>wiki>Paspor
www.imigrasi.go.id
https://book.google.com>books
sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com
Observasi Studi Lapangan Ke Dinas Imigrasi Kelas II Sukabumi






Daftar Lampiran


(Gambar Formulir Surat Perjalanan RI untuk WNI)





(Gambar Map untuk Menyimpan File dan Surat-surat yang Penting)




(Gambar Depan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi)




(Gambar Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM))



(Gambar Kami Bertiga Pergi Ke Dinas Imigrasi Kelas II Sukabumi)



MEMBANDINGKAN DUA NEGARA YANG TERDAPAT DI BENUA ASIA TIMUR JEPANG DAN KOREA UTARA

PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA MEMBANDINGKAN DUA NEGARA YANG TERDAPAT DI BENUA ASIA TIMUR JEPANG DAN KOREA UTARA Dosen P...