Rabu, 30 Mei 2018

Proses pembuatan pelayanan paspor di kantor imigrasi kelas II Sukabumi

PROSES PEMBUATAN PELAYANAN PASPOR DI KANTOR IMIGRASI KELAS II SUKABUMI











LAPORAN PRAKTEK LAPANGAN

SARAH ZAFIRA FASYA

1630711024




PRODI ADMINISTRASI PUBLIK SEMESTER 2 A

FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI DAN HUMANIORA

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUKABUMI






Jl. R. Syamsudin, SH. No. 50 Sukabumi Telpon (0266) - 218342 Fax. (0266) – 218342
Tahun Pelajaran 2016/2017





Kata Pengantar

Puji syukur senantiasa kita ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberi nikmat iman dan nikmat kesehatan dalam melaksanakan segala aktivitas hidup kita terutama dibidang pendidikan. Salawat dan salam kita sampaikan juga kepada Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh pendidikan yang patut dijadikan teladan dalam setiap proses pendidikan.

Penulisan laporan buku ini ditulis dalam rangka memenuhi salah satu tugas tengah semester II tahun ajaran 2016/2017, jurusan administrasi publik dalam mata kuliah “Sistem Administrasi Republik Indonesia” dibimbing oleh Ibu Dian Purwanti, S.Sos., M.AP.

Dalam penulisan ini, penulis menyadari terdapat banyak kesalahan diluar sepengetahuan penulis. Oleh karena itu, kritik berupa saran penulis harapkan kepada dosen pengajar mata kuliah sistem administrasi republik indonesia.

Akhir kata, penulis ucapkan Allhamdulillah kepada Allah SWT, dan terimakasih kepada dosen pengajar mata kuliah ini. Semoga bermanfaat untuk kita semua.






Sukabumi, 14 Mei 2017
















Daftar Isi

Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Lampiran
BAB I Pendahuluan
Latar Belakang
Tujuan
Manfaat
BAB II Tinjauan Pustaka
2.1 Pengertian Administrasi
2.2 Pengertian Pemerintahan
2.3 Pengertian Administarsi Pemerintahan
2.4 Pelayanan Publik
2.5 Pengertian Paspor
2.6 Paspor Indonesia
2.7 Jenis Paspor
2.8 Macam-macam Paspor
2.9 Visa
BAB III Observasi Studi Lapangan
3.1 Sejarah Instansi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi
3.2 Visi dan Misi
3.3 Janji Layanan Dalam Kegiatannya Melayani Publik Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi
3.4 Struktur Organisasi
3.5 Tugas Pokok dan Fungsi
3.6 Prosuder Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
3.7 Syarat Pembuatan Paspor
3.8 Daftar Tarif Biaya Keimigrasian
3.9 Alur Pelayanan Penerbitan Paspor Dengan Sistem OSS
BAB IV Kesimpulan dan Saran
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
4.3 Daftar Pustaka
4.4 Daftar Lampiran




Daftar Tabel

Gambar Strruktur Organisasi
1.1Gambar Prosuder Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
1.2Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia
1.3Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia
1.4Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia
1.5Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia
1.6Gambar Alur Pelayanan Penerbitan Paspor dengan Sistem OSS




Daftar Lampiran

Gambar Formulir Surat Perjalanan RI untuk WNI
Gambar Map untuk Menyimpan File dan Surat-surat yang Penting
Gambar Depan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi
Gambar Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Gambar Kami Bertiga Pergi Ke Dinas Imigrasi Kelas II Sukabumi





BAB I
Pemdahuluan

Latar Belakang

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan juga transportasi, telah memudahkan orang-orang untuk melakukan perjalanan dari satu negara ke negara yang lain, sehingga tidak terasa lagi adanya batas-batas antar negara. Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara. Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi adalah salah satu instansi pemerintah yang berdiri di bawah naungan Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia wilayah Jawa Barat yang melayani pembuatan izin keimigrasian.
Suatu kenyataan di Indonesia, bahwa masih banyak terdapat penyalahgunaan izin kunjungan. Dalam menghadapi lalu lintas orang asing setiap negara dimanapun letaknya, demi menjaga keutuhan dan keamanannya, mengadakan pengawasan terhadap orang asing dengan mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang mengatur keluar masuknya orang asing ke negara tersebut atau yang mengatur orang asing yang hendaknya bertempat tinggal di negara tersebut. Peran imigrasi sangat berpengaruh dalam mengatur aktivitas tersebut, dalam aktivitas tersebut tentunya banyak yang terlibat dan dilibatkan. Ketika seseorang pergi dan datang dari dalam dan luar negeri pastinya membutuhkan visa dan paspor, itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi orang yang yang akan melakukan perjalanan dari dan keluar negeri. Visa dan paspor masuk dalam penghasilan negara bukan pajak. PNBP merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan penerimaan negara sesuai dengan undang-undang.

Tujuan

Untuk mengethui proses pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Metode penulisan laporan ini menggunakan metode studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan dilakukan dengan cara observasi dan dokumentasi.

Manfaat

Untuk mengetahui para pembaca mengenai proses pelayanan pembuatan paspor di kantor imigrasi kelas II Sukabumi. Terutama para pembaca yang baru mengetahui tentang kantor imigrasi dan sudah mengetahui kantor imigrasi namun ingin mendalami lagi.


BAB II
Tinjauan Pustaka

2.1 Pengertian Administrasi

Kata administrasi secara etimologis berasal dari bahasa latin yang terdiri dari kata ad dan ministrate. Kata ad mempunyai arti yang sama dengan kata to dalam bahasa inggris, yang berarti ke atau kepada. Ministrate sama artinya dengan kata to serve atau to conduct dalam bahasa inggris yang berarti melayani, membantu, atau mengarahkan.
Dalam bahasa inggris kata to administrate berarti pada mengatur, memelihara, dan mengarahkan, sehingga dari perkataan itu terbentuk kata administration dan kata sifat administrative yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi administrasi. Berdasarkan uraian diatas, maka secara etimologis “administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”. (Siagian, 1992:2)
Selanjutnya administrasi menurut Siagian adalah “Keseluruhan proses kerja sama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”, (Siagian, 2003: 2).

2.2 Pengertian Pemerintahan

Pemerintahan dapat di artikan sebagai organsisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.  
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang di lakukan oleh pemerintah  yang melakukan ke kuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang di perintah (masyarakat). Jadi, pemerintahan merupakan lembaga yang sah yang miliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus negara dan masyarakat.
Menurut Syafiie dalam bukunya pengantar ilmu pemerintahan, yang menyebutkan sebagai berikut : Secara etimologis kata pemerintahan berasal dari : perintah berarti melakukan pekerjaan menyuruh. Yang berarti di dalamnya terdapat dua pihak yaitu yang memerintah, memiliki wewenang dan yang diperintah memiliki kepatuhan dan keharusan.

2.3 Pengertian Administrasi Pemerintahan

Dari Penjelasan sebelumnya tentang administrasi maupun pemerintahan, maka secara sederhana administrasi pemerintahan adalah instansi pemerintahan dari semua tingkatan guna melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Hal ini senada dengan pengertian administrasi pemerintahan menurut Situmorang dan
Sitanggang. Administrasi pemerintahan berasal dari istilah administration (Inggris) atau Bestuur Administrasi (Belanda) yang dapat diartikan sebagai berikut:

1. “Segala fungsi pengendalian administrasi oleb badan-badan/instansi pemerintahan dari semua tingkatannya/jenis guna melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan pemerintahan sesuai dengan wewenang masing-masing sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan dan peraturan-peraturan lainnya”.
2. “Penggunaan dan penerapan berbagai prinsip serta perilaku ilmu administrasi negara oleh instansi-instansi atau badan-badan pemerintahan agar terdapat tertib administrasi yakni kegiatan yang berhubungan dengan penyusunan organisasi, pembagian wewenang, pembagian kerja tugas kewajiban serta fungsi-fungsi pengendalian aparatur/personil, hubungan kerja, koordinasi, sinkronisasi, delegasi wewenang, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan sebagainya”. (Situmorang dan Sitanggang, 1994 : 11).

2.4 Pelayanan Publik

Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri,tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyaraakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998). Karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan profesional. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik tadi adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga negara) dari suatu negara kesejahteraan (welfare state). Pelayanan umum oleh lembaga administrasi negara (1998) diartikan sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan badan usaha milik Negara / daerah dalam bentuk barang atau jasa baik dalam rangka upaya kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan publik dengan demikian dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

2.5 Pengertian Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. E-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut. Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan. Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal".

2.6 Paspor Indonesia

Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. Paspor RI merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Di halaman pertama paspor RI dapat ditemukan himbauan dari pemerintah sebagai berikut: Dalam bahasa Indonesia: "Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya." Dalam bahasa Inggris: "The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concerned to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection." Pada umumnya paspor Indonesia berlaku untuk seluruh dunia. Namun pada beberapa saat, paspor Indonesia melarang warga negaranya untuk berkunjung ke Israel dan Taiwan dengan pencantuman dalam paspor.

2.7 Jenis Paspor

1. Paspor Biasa
Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh
Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Paspor Diplomatik
Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
3. Paspor Dinas atau Resmi
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri atau pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
4. Paspor Orang Asing
Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
5. Paspor Kelompok
Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung. Lamanya sekitar 1 mingguan.

2.8 Macam-macam Paspor

1. Paspor Hijau
Paspor diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia ciri-cirinya :
a.  Bersampul hijau. Ada 2 jenis, yaitu : Berisi 48 hal (untuk warga umum) dan yang berisi 24 hal (untuk TKI).
b. Ditulis dengan Bahasa Indonesia dan Inggris, masa berlakunya paling lama 2 tahun dapat diperpanjang hingga 5 tahun lembaga yang mengeluarkan dari Ditjen Imigrasi, Departemen Hukum dan Perundang-undangan.
c. Kegunaan untuk diperuntukan bagi WNI yang akan pergi ke luar negeri.
2. Paspor Coklat
Paspor yang diberlakukan pada seseorang yang akan melakukan ibadah haji atau umroh yang akan pergi ke Arab Saudi ciri-cirinya :
a. Bersampul coklat.
b. Ditulis dengan Bahasa Indonesia dan Arab.
c. Masa berlakunya tergantung lamanya Ibadah haji atau Umroh.
d. Lembaga yang mengeluarkan dari Departemen Agama.
e. Kegunaan iyalah diperuntukkan bagi orang yang akan melakuka Ibadah Haji atau Umroh ke Arab Saudi.
3. Paspor Keluarga
Paspor yang diperuntukkan bagi beberapa anggota keluarga yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri ciri-cirinya :
a. Berlaku untuk orang tua dan anak-anaknya.
b. Tidak berlaku untuk anak-anak tanpa orang tua.
c. Ada 1 orang pemegang paspor lembaga yang mengeluarkan dari kantor imigrasi.
d. Kegunaan iyalah diperuntukan bagi keluarga yang akan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk masin-masing anggota keluarga.
4. Paspor Kelompok
Paspor yang digunakan oleh sekelompok orang yang akan melakukan perjalanan keluar negeri secara bersamaan ciri-cirinya :
a. Hanya berlaku secara kelompok lembaga yang mengeluarkan dari kantor imigrasi.
b. Kegunaan iyalah diperuntukan bagi kelompok yang akan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk masin-masing anggota kelompok.
5. Paspor Orang Asing
Paspor yang diberikan kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dan akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, ciri-cirinya :
a. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor ini diatur oleh masing-masing negara.
b. Hanya diberikan kepada orang asing yang : mempunyai izin tinggal tetap,  tidak mempunyai surat perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain, dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh surat perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain, dan tidak terkena tindak pencegahan.
c. Lembaga yang mengeluarkan dari kantor imigrasi.
d. Kegunaan iyalah diperuntukan bagi orang asing yang bertempat tinggal di wilayah RI atau orang asing akan melakukan perjalanan keluar wilayah RI
6. Paspor Hitam
Paspor yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara tertentu, istri atau suami dan anak dari pegawai negeri atau pejabat negara atau warga negara Indonesia tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatic ciri-cirinya :
a. Berwarna hitam.
b. Hanya untuk mereka yang mempunyai status diplomatik (konsul, diplomat, pejabat dan kepegawaian negara dll).
c. Untuk misi diplomatic.
d. Lembaga yang mengeluarkan dari departemen luar negeri.

e. Kegunaan iyalah diperuntukan bagi pegawai negeri, pejabat negara tertentu, istri atau suami dan anak dari pegawai negeri atau pejabat negara atau WNI tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik.
7. Paspor Biru
Paspor yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara tertentu, atau WNI tertentu yang akan melaksanakan tugas pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatik ciri-cirinya :
a. Berwarna biru.
b. Berlaku untuk pegawai negeri, pejabat negara tertentu, atau WNI tertentu yang akan melaksanakan tugas pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatik.
c. Lembaga yang mengeluarkan iyalah departemen luar negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
d. Kegunaan iyalah diperuntukkan bagi pegawai negeri, pejabat negara tertentu, atau warga negara Indonesia tertentu yang akan melaksanakan tugas pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic.
8. Paspor Biometrik
Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai standar internasional yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk masalah pemalsuan paspor ciri-cirinya :
a. Bersifat elektronik.
b. Lembaga yang mengeluarkan iyalah ICAO  dan departemen luar negeri.
c. Kegunaan iyalah untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering dihadapi depatermen kehakiman dan HAM kemudian mempercepat pembersihan melalui imigrasi dan pencegahan pemalsuan identitas.
9. E-paspor
Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai standar internasional yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk masalah pemalsuan paspor ciri-cirinya :
a. Bersifat elektronik.
b. Lembaga yang mengeluarkan iyalah ICAO dan departemen luar negeri.
c. Kegunaan iyalah untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering dihadapi depatermen kehakiman dan HAM kemudian mempercepat pembersihan melalui imigrasi dan pencegahan pemalsuan identitas.

2.9 Visa

Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai konsulat jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang

dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada
negara tertentu.
Sementara visa on arrival adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara atau bandara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-IZ.01.10 tahun 2007 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-04.IZ.01.10 tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, mulai 28 Mei 2007 negara yang memperoleh fasilitas Visa Kunjungan saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival (VoA) bertambah menjadi 63 (enam puluh tiga) negara.
Pemberian fasilitas VoA ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada warganegara dari beberapa negara tertentu (subjek VoA) dalam rangka kunjungan wisata, sosial, kepentingan bisnis atau tugas kepemerintahan sebagai bentuk upaya meningkatkan arus kedatangan wisatawan mancanegara. Selain itu, dengan adanya fasilitas VoA ini diharapkan hubungan antara Indonesia dan beberapa negara tertentu dapat meningkat dengan mengusung azas manfaat dan saling menguntungkan.
Negara-negara yang menjadi subjek VoA adalah:
Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Brazil, Bulgaria, Cheko, Cyprus, Denmark, Uni Emirat Arab, Estonia, Fiji, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Iran, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Laos, Latvia, Libya, Liechtenstein, Lithuania,  Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monaco, Norwegia, Oman, Panama, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, China, Rumania, Rusia, Saudi Arabia, Selandia Baru, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tunisia dan Yunani.
Dengan fasilitas VoA, warganegara dari negara subjek VoA dapat tinggal di Indonesia selama tujuh hari dengan membayar 10 dollar AS atau 30 hari dengan membayar 25 dollar AS. Visa kunjungan ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.













BAB III
Observasi Studi Lapangan

3.1 Sejarah Instansi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi

Sejarah Instansi Kantor Imgrasi Kelas II Sukabumi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: M.05-PR.07.04 tahun 2002 tanggal 25 September 2002 tentang pembentukan Kantor Imigrasi Bukit Tinggi, Jakarta Utara, Sukabumi, Karawang, Tasikmalaya, Pemalang, Wonosobo, Pati, Madiun, Blitar, Singaraja, Simbawa Besar, Serang dan Gorontalo. Diresmikan kembali untuk beroperasi pada tanggal 01 April 2003 oleh Bapak Sekretaris Jenderal Imigrasi bertetapan dengan perayaan peringatan hari jadi Kota Sukabumi yang ke-89 dihadiri oleh Ibu Walikota (Dra. Hj. Molly Mulyahati), Muspida dan Kepala-kepala dinas dilingkungan Kota Sukabumi, para Direktur dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat beserta Koordinasi Urusan Keimigrasian dan Koordinasi Urusan Administrasi Umum. Sesuai dengan DIP tahun 2003 dilaksanakan pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi yang berlokasi di Desa Sudajaya Hilir Kelurahan Baros. Sejak tanggal 25 Desember 2004 kegiatan operasional Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi telah berpindah tempat ke jalan Lingkar Selatan, Sudajaya Hilir, Baros yang sebelumnya menempati gedung di jalan R. Syamsudin SH No.43 Sukabumi sebagai pinjaman. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi sampai dengan sekarang telah beberapa kali mengalami pergantian pimpinan. Kantor imigrasi melayani beberapa bidang antara lain pembuatan paspor, pemeriksaan paspor rusak, pemeriksaan paspor hilang, pembuatan izin keimigrasian, perpanjangan izin kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

3.2 Visi dan Misi

Visi dan Misi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi memiliki Visi dan Misi yang baik, menurut mardiyatmo (2006:74) “visi yaitu sasaran atau tujuan yang menjadi pandangan jauh kedepan sedangkan misi yaitu langkah-langkah yang ditempuh untuk mencapai visi”. Visi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi yaitu masyarakat memperoleh kepastian hukum sedangkan misi-nya yaitu melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).

3.3 Janji Layanan Dalam Kegiatannya Melayani Publik Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi

1. Kami berkinerja propesional.
2. Kami berkinerja akuntabel.
3. Kami berkinerja sinergi.
4. Kami berkinerja transparan dan Kami Berkerja Inovasi.

3.4 Struktur Organisasi

Struktur organisasi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, struktur organisasi yang digunakan yaitu struktur organisasi lini dan staff. Yang dimaksud dengan struktur organisasi lini dan staff yaitu bentuk organisasi dimana asas organisasi lini tetap dipertahankan dengan menambahkan unit staf yang bertugas memberi saran, bantuan dan layanan pada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.



(Gambar 1.1)


3.5 Tugas Pokok dan Fungsi

Struktur Organisasi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Fungsi dari tiap-tiap bagian adalah sebagai berikut:

A. Kepala Kantor Imigrasi
Melakukan tugas dan fungsi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi.

B. Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Bertugas dalam melakukan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga Kantor Imigrasi, selain itu bagian tata usaha bertanggung jawab atas kinerja bagian kepegawaian, bagian keuangan dan bagian umum. Untuk menyelengarakan tugas tersebut, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :

1. Melakukan Urusan Kepegawaian
Urusan kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian di lingkungan kantor imigrasi sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
2. Melakukan Urusan Keuangan
Urusan keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan kantor imigrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Melakukan Urusan Umum
Urusan umum mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga kantor imigrasi.

C. Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian
Mempunyai tugas melakukan penyebaran dan pemanfaatan informasi serta pengelolaan sarana komunikasi keimigrasian di lingkungan kantor imigrasi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelengarakan tugas tersebut seksi informasi dan sarana komunikasi keimigrasian mempunyai fungsi :

1. Sub Seksi Informasi Keimigrasian
Sub seksi informasi keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyebaran dan pemanfaatan informasi mengenai warga Negara Indonesia dan Orang Asing dalam rangka kerjasama tukar menukar informasi untuk pengamanan teknis operasional keimigrasian.
2. Sub Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian
Sub seksisarana komunikasi keimigrasian mempunya tugas melakukan pemeliharaan dan pengamana dokumen keimigrasian serta melakukan penggunaan dan pemanfaatan sarana
komunikasi.

D. Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian
Seksi lalu lintas dan status keimigrasian mempunyai tugas melakukan kegiatan keimigrasian dilingkungan kantor imigrasi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian terdiri dari :

1. Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian
Sub seksi lalu lintas keimigrasian mempunyai tugas melakukan urusan perizinan di bidang lintas batas trans nasional melalui wilayah perbatasan, memberi dokumen perjalanan, izin berangkat, izin kembali dan izin masuk atau izin keluardalam rangka pengaturan keluar masuk orang melalui pelabuhan, pendaratan serta memberikan fasilitas keimigrasian.
2. Sub Seksi Status Keimigrasian
Sub seksi status keimigrasian mempunyai tugas melakukan persiapan penyaringan, penelitian permohonan alih status dan izin tinggal keimigrasian, penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang dan memberikan surat keterangan orang asing untuk kelengkapan permohonan kewarganegaraan serta melakukan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaannya.

E. Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
Seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian mempunyai tugas melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing di lingkungan kantor imigrasi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian terdiri dari :
1. Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian
Sub seksi pengawasan mempunyai tugas melakukan pemantauan terhadap pelangaran-pelangaran perizinan keimigrasian dan mengadakan kerjasama antar instansi di bidang pengawasan orang asing.
2. Sub Seksi Penindakan Keimigrasian
Sub seksi penindakan keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyelidikan dan penindakan, pencegahan dan penagkalan, penampungan sementara dan perawatan orang asing yang belum dapat dipulangkan, pemulangan dan pengusiran terhadap pelanggaran keimigrasian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.6 Prosuder Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

Berikut adalah prosedur permohonan surat keterangan keimigrasian (SKIM) di kantor imigrasi kelas II Sukabumi. Bisa di lihat dari rangkaian gambar ini berikut dengan penjelasannya.



(Gambar 1.2)

Langkah-langkah untuk melakukan Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), yaitu :

1. Pemohon (Orang Asing) yang ingin mengajukan permohonan melakukan dan menyerahkan surat kepada petugas loket. Kemudian petugas loket akan menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan, entri data permohonan, pemindaian dokumen dan penyerahan dokumen SKIM ke seksi wasdakim.
2. Seksi wasdakim akan periksa daftar untuk pencegahan pemalsuan data dan melakukan penelitian dokumen.
3. Seksi statuskim memberikan persetujuan dan permohonan.
4. Kanwil/Ditjen. Imigrasi memberikan persetujuan dan permohonan SKIM.
5. Bendahara penerima, kemudian kita melakukan pembayaran tarif keimigrasian kemudian melakukan pencetakan tanda terima pembayaran.
6. Petugas photo dan sidik jari, kemudian setelah itu kita melakukan pengambilan photo wajah kemudian pengambilan sidik jari dan tanda tangan permohonan.

7. Kepala kantor, kemudian melakukan penandatanganan dokumen SKIM.
8a. Seksi infokim, kemudian setelah itu melakukan tahap terakhir yaitu, arsip permohonan pemindaian akhir.
 8b. Kemudian setelah itu baru dikembalikan ke petugas lokat untuk penyerahan dan pengambilan permohonan surat ketetangan keimigrasian dari pemohon (orang asing).

3.7 Syarat Pembuatan Paspor

Ada pun beberapa ketentuan dalam pembuatan paspor diantaranya adalah sebagain berikut :
1.  Syarat Pembuatan Paspor (Umum)
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Kartu Keluarga (KK).
c. Akta Lahir atau Ijazah atau surat nikah.
d. Surat keterangan ganti nama (jika ada).
e. Surat keterangan lain (jika diperlukan).

2. Syarat Pembuatan Paspor Anak Dibawah Umur (kurang dari 18 tahun)
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah dan Ibu.
b. Kartu Keluarga (KK).
c. Akta Lahir atau Ijazah.
d. Surat nikah orang tua.
e. Membawa semua persyaratan asli.
f. Pada saat wawancara wajib didampingi kedua orang tua.

3. Syarat Pembuatan Paspor Dalam Kondisi Sakit (Disabilitas)
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Kartu Keluarga (KK).
c. Akta Lahir atau Ijazah atau surat nikah.
d. Surat keterangan sakit dari rumah sakit.
e. Surat keterangan rawat inap (jika pemohon dirawat inap)
f. Dapat dilayani di rumah sakit atau di tempat tinggal bersangkutan.

4. Syarat Pembuatan Paspor Perjalanan Umroh
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Kartu Keluarga (KK).
c. Akta Lahir atau Ijazah atau surat nikah.
d. Surat rekomendasi dari biro perjalanan yang terdaftar di Kementrian Agama dan

KANWIL, Kemenkumhan.
e. Diurus oleh biro perjalanan umroh yang terdaftar.

5. Syarat Pembuatan Paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Kartu Keluarga (KK).
c. Akta Lahir atau Ijazah atau surat nikah.
d. Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
e. Diurus oleh agen/PJTKI yang terdaftar.
f. Membawa semua persyaratan yang asli.

3.8 Daftar Tarif Biaya Keimigrasian

Daftar tarif biaya keimigrasian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomer 45 tahun 2014 tanggal 30 mei 2014. Mulai berlaku tanggal 03 juli 2014.

Surat Perjalanan Republik Indonesia

1.
Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI
Per Buku
Rp.300.000

2.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 48 Halaman untuk WNI
Per Buku
Rp.600.000

3.
Paspor Biasa 24 Halaman untuk WNI
Per Buku
Rp.100.000

4.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 24 Halaman untuk WNI
Per Buku
Rp.350.000

5.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan
Per Buku
Rp.50.000

6.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Dua Orang atau Lebih
Per Buku
Rp.100.000

7.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
Per Buku
Rp.100.000

8.
Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.200.000

9.
Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.100.000

10.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.800.000

11.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.350.000

12.
Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.600.000

13.
Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.300.000

(Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia 1.3)

14.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.1.200.000

15.
Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam
Per Buku
Rp.100.000

16.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam
Per Buku
Rp.350.000

17.
Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam
Per Buku
Rp.300.000

18.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam
Per Buku
Rp.600.000

19.
Pas Lantas Batas Perorangan
Per Buku
Rp.-

20.
Pas Lantas Batas Keluarga
Per Buku
Rp.-

21.
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Dokumen Keimigrasian Berbasis Biometrik
Per Buku
Rp.55.000

(Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia 1.4)



Visa

1.
Visa Kunjungan
Per Orang
US$
50

2.
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung PerTahun
Per Orang
US$
110

3.
Visa Kunjungan saat Kedatangan

a.
Masa Berlaku 7 (Tujuh) Hari Khusus Pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Per Orang
US$
15

b.
30 (Tiga Puluh) Hari
Per Orang
US$
35

4.
Visa Tinggal Terbatas

a.
Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
US$
55

b.
1 (Satu) Tahun
Per Orang
US$
105

c.
2 (Dua) Tahun
Per Orang
US$
180

5.
Visa Tinggal Terbatas saat Kedatangan untuk 30 (Tiga Puluh) Hari
Per Orang
Rp.
700.000

6.
Kawat Persetujuan Visa ke Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Per Orang
Rp.
100.000

(Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia 1.5)





Izin Keimigrasian

1.
Izin Kunjungan dan Perpanjang Izin Kunjungan

a.
Pemberian Izin Kunjungan
Per Orang
Rp.
300.000

b.
Setiap Kali Perpanjang Izin Kunjungan
Per Orang
Rp.
300.000

2.
Izin Tinggal Terbatas

a.
Saat Kedatangan
Per Orang
Rp.
450.000

b.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku yang Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
Rp.
450.000

c.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
Rp.
650.000

d.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun
Per Orang
Rp.
800.000

e.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Laman 1 (Satu) Tahun
Per Orang
Rp.
1.000.000

f.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun
Per Orang
Rp.
1.400.000

g.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun
Per Orang
Rp.
1.600.000

3.
Setiap Kali Perpanjang Izin Tinggal Terbatas

a.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
Rp.
450.000

b.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
Rp.
650.000

c.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun
Per Orang
Rp.
800.000

d.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun
Per Orang
Rp.
1.000.000

e.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun
Per Orang
Rp.
1.400.000

f.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun
Per Orang
Rp.
1.600.000

4.
Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas Karena Rusak atau Hilang dan Masa Berlaku

a.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
Rp.
900.000

b.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
Rp.
1.100.000

c.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun
Per Orang
Rp.
1.800.000

d.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun
Per Orang
Rp.
2.000.000

(Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia 1.6)


3.9 Alur Pelayanan Penerbitan Paspor Dengan Sistem OSS



( Gambar Alur Pelayanan Penerbitan Paspor dengan Sistem OSS 1.7)

Berikut penjelasan mengenai alur pelayanan penerbitan paspor dengan sistem OSS di kantor imigrasi kelas II Sukabumi, yaitu sebagai berikut :

1.  Antrian permohonan
Memeriksa kelengkapan berkas permohonan
Mengambil nomer antrian
2. Meja pelayanan
Petugas membantu pemeriksa :
Memeriksa kelengkapan berkas
Input data pemohon
Memindai berkas
Petugas pemeriksa keimigrasian
Memeriksa keabsahan berkas
Mengambil photo dan sidik jari
Melakukan wawancara
Mencetak biodata permohonan
Mingirim data ke PUSDAKIM

Feedback pemohon
Memilih cara pembayaran
Mencetak tanda terima
PUSDAKIM
Identitas biometric
Cek cekal
Identitas WNA
Anak berkewarganegara ganda
Bidang / Seksi LANTUSKIM / LANTASKIM
Adjudikator / review
Persetujuan KABID / KASI
4. Bendahara
Alokasi biangko paspor
Pencetakan dan laminasi paspor
Pencetakan dan personalisasi paspor
Pembacaan MRZ paspor
Laminasi
6. Pengesahan paspor
QA paspor dan security paspor
Pengiriman data paspor ke BCM
7. Antrian pengambilan paspor selesai
Pengambilan paspor :
Pengambilan paspor dengan menyerahkan tanda terima penerimaan paspor
Meminta feedback pelayanan dengan mengisi indeks kepuasan masyarakat















BAB IV
Kesimpulan dan Saran

4.1 Kesimpulan

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Macam-macam paspor ada Paspor biasa, Paspor Hijau, Paspor diplomatic, Paspor Coklat, Paspor dinas/resmi, Paspor Keluarga, Paspor orang asing, Paspor Kelompok, Paspor kelompok, Paspor Orang Asing, Paspor Hitam, dan Paspor e-paspor.
Dan di kantor imigrasi melayani beberapa bidang antara lain pembuatan paspor, pemeriksaan paspor rusak, pemeriksaan paspor hilang, pembuatan izin keimigrasian, perpanjangan izin kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

4.2 Saran

Saran Warga Negara Republik Indonesia harus memiliki dokomen resmi yang berupa paspor dalam melakukan kunjungan-kunjungan ke luar negri. Dan pelayanan pembuatan paspor harus di benahi pelayanannya agar masyarakat dengan mudah dalam melakukan transaksi pembuatan paspor. Tapi sekarang dalam pembuatan paspor seiring dengan waktu banyak sekali perubahan dan perbaikan. Disebabkan karena adanya era globalisasi yang terus berkembang setiap saat. Maka dari itu pemerintah harus terus mengembangkan dan memberikan kebijakan dan pelayanan yang mudah lagi bagi masyarakat.

4.3 Daftar Pustaka

https://id.m.wikipedia.org>wiki>Paspor
www.imigrasi.go.id
https://book.google.com>books
sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com
Observasi Studi Lapangan Ke Dinas Imigrasi Kelas II Sukabumi






Daftar Lampiran


(Gambar Formulir Surat Perjalanan RI untuk WNI)





(Gambar Map untuk Menyimpan File dan Surat-surat yang Penting)




(Gambar Depan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi)




(Gambar Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM))



(Gambar Kami Bertiga Pergi Ke Dinas Imigrasi Kelas II Sukabumi)



Muhammadiyah sebagai gerakan islam yang berwatak tazdid dan tazdir

MUHAMMADIYAH SEBAGAI GERAKAN ISLAM YANG BERWATAK TAZDID DAN TAZDIR








Disusun oleh :
Sarah Zafira Fasya



NIM :
1630711024




Program Studi Administrasi Publik Semester 3 A
Fakultas Ilmu Administrasi dan Humaniora
Universitas Muhammadiyah Sukabumi
2017/2018 







MUHAMMADIYAH SEBAGAI GERAKAN ISLAM YANG BERWATAK TAZDID DAN TAZDIR

Modernitas muhammadiyah lahir sebagai respon atas sejarah, bukan spontanitas. Ketika rakyat tenggelam dalam kemiskinan dan kebodohan semasa rezim kolonial, muhammadiyah lahir dengan banyak respon; pendidikan modern dan mengembangkan spirit PKO ( Pertolongan Kesengsaraan Oemoem).
Amalan-amalan dalam agama Islam di Indonesia banyak mengalami percampuran dengan budaya Hindu-Budha. Hal ini menyebabkan melencengnya amalan-amalan yang diajarkan Al-Qur’an dan perilaku Nabi Muhammad S.A.W yang tertuang dalam hadist. Namun pada saat ini hadist-hadist yang adapun banyak yang diragukan.
Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid terus mendorong tumbuhnya gerakan pemurnian ajaran Islam dalam masalah yang baku (al-tsawabit) dan pengembangan pemikiran dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang menitikberatkan aktivitasnya pada dakwah amar makruf nahi munkar.    
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dengan semangat tajdid yang dimilikinya terus mendorong tumbuhnya pemikiran Islam secara sehat dalam berbagai bidang kehidupan. Pengembangan pemikiran Islam yang berwatak tajdid tersebut sebagai realisasi dari ikhtiar mewujudkan risalah Islam sebagai rahmatan lil-alamin yang berguna dan fungsional bagi pemecahan permasalahan umat, bangsa, negara, dan kemanusiaan dalam tataran peradaban global.

Pengertian Tazdid

Istilah tajdid berasal dari bahasa Arab yaitu jaddada, yang berarti memperbaharui atau menjadikan baru. Kata ini pula bentukan dari kata jadda, yajiddu, jiddan / jiddatan, artinya sesuatu yang ternama, yang besar, nasib baik dan baru. Bisa juga berarti membangkitkan, menjadikan, (muda, tangkas, kuat). Dapat pula berarti memperbaharui, memperpanjang izin, dispensasi, kontrak. Dalam kamus Bahasa Indonesia tajdid berarti pembaruan, modernisasi atau restorasi. Orang yang melakukan pembaruan disebut mujaddid.
Prof.dr. Quraisy Shihab, mengartikan tajdid sebagai pencerahan dan pembaruan. Tajdid dalam makna pencerahan mencakup penjelasan ulang dalam bentuk kemasan yang lebih baik dan sesuai menyangkut ajaran-ajaran agama yang pernah diungkap oleh para pendahulu. Adapun tajdid dalam arti pembaruan adalah mempersembahkan sesuatu yang benar-benar baru yang belum pernah diungkap oleh siapapun sebelumnya.
Sedangkan istilah modernis (Inggris) atau modernisasi (Indonesia) atau pembaruan, dalam Islam, diartikan sebagai upaya yang sungguh-sungguh untuk melakukan re-interpretasi terhadap pemahaman, pemikiran dan pendapat tentang masalah ke-Islaman yang dilakukan oleh pemikiran terdahulu untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Pengertian Tazdiz / Tarjih

Tarjih berasal dari kata “ rojjaha – yurajjihu- tarjihan “, yang berarti mengambil sesuatu yang lebih kuat. menurut istilah ahli ushul fiqh adalah : Usaha yang dilakukan oleh mujtahid untuk mengemukakan satu antara dua jalan ( dua dalil ) yang saling bertentangan , karena mempunyai kelebihan yang lebih kuat dari yang lainnya “
Tarjih dalam istilah persyarikatan, Sebagaimana terdapat uraian singkat mengenai “ Matan Keyakinan dan Cita-cita hidup Muhamadiyah “ adalah membanding-banding pendapat dalam musyawarah dan kemudian mengambil mana yang mempunyai alasan yang lebih kuat .
Tarjih secara etimologi berarti menguatkan. Konsep tarjih muncul ketika terjadinya pertentangan secara lahir antara satu satu dalil dengan dalil lainnya yang sederajat dan tidak bisa diselesaikan dengan cara al –jam’u wat taufiq. Dalil yang dikuatkan disebut rajih, sedangkan dalil yang dilemahkan disebut dengan marjuh..
Dari pengertian di atas maka unsur-unsur yang ada dalam tarjih adalah :
Adanya dua dalil
Adanya sesuatu yang menjadikan salah satu itu lebih utama dari yang lain.

Tarjih bergerak dalam bidang pemurnian atau purifikasi. Sedangkan, tajdid adalah reform atau pembaruan. Keduanya (tarjih dan tajdid), ibarat dua sisi mata uang yang saling membutuhkan dan tak mungkin dipisahkan.Jika dilihat secara umum, tarjih lebih bersifat masa lampau, sedangkan tajdid untuk masa depan.


Model-Model Tajdid dan Tajdir yang Dilakukan Muhammadiyah

Model-model Tajdid
Secara garis besar, prinsip dasar pembaharuan Islam termasuk Muhammadiyah setidaknya terdapat dua unsur yang saling berkaitan. Pertama, seruan terhadap skriptualisme (Al-Qur'an dan Sunnah) dengan menekankan otoritas mutlak teks suci dengan menemukan substansi ajaran baik yang bersifat aqidah maupun dengan penerapan praksisnya. Kedua, upaya untuk mereinterpretasi ajaran-ajaran Islam yang sesuai dengan pemahaman-pemahaman baru seiring dengan tuntutan zaman yang kontemporer.
Dalam kaitan dengan pembaharuan (tajdid), terdapat lima agenda penting yang menjadi fokus Muhammadiyah dengan melakukan gerakannya, yaitu:
a.  Tajdid al-Islam yang menyangkut tandhifal-aqidah yaitu purifikasi terhadap ajaran Islam (Sujarwanto 1990: 232).Tandhifal-aqidah ini berusaha untuk membersihkan ajaran-ajaran Islam dari unsur takhayul, bid’ah dan khurafat (TBC).
b. Pembaharuan yang menyangkut masalah teologi. Dalam bidang teologi, Muhammadiyah sudah sewajarnya untuk mengkaji ulang konsep-konsep teologi yang lebih responsif dan tanggap terhadap persoalan zaman. Pembaharuan yang dilakukan adalah untuk membicarakan persoalan-persoalan kemanusiaan, di samping persoalan-persoalan ke-Tuhanan.

c.  Karena Islam menyangkut persoalan dunia dan akherat, ideologi dan pengetahuan serta dimensi yang menyangkut kehidupan manusia, maka tajdid diorientasikan pada pengembangan serta peningkatan kualitas kemampuan sumber daya manusia (Islam).
d. Pembaharuan Islam menyangkut organisasi. Gerakan umat Islam harus rapi, terorgansir dan memiliki manajemen yang professional, sehingga mampu bersaing dengan yang lainnya.
e. Pembaharuan dalam bidang etos kerja. Point ini juga menjadi focus perhatian Muhammadiyah karena etos kerja umat Islam saat berdirinya Muhammadiyah sangat rendah.
Sehingga berdasar BRM nomor khusus “Tanfidz Keputusan Muktamar Tarjih” XXII: 47, menyebutkan bahwa gerakan tajdid merupakan karakter bagi organisasi Muhammadiyah.

Model-model Tajrid

a. Dalam bidang kepercayaan dan ibadah, muatannya menjadi khurafat dan bid’ah. Khurafat adalah kepercayaan tanpa pedoman yang sah dari al-Qur’an dan al-Sunnah. Hanya ikut-ikutan orang tua atau nenek moyang. Sedangkan bid’ah biasanya muncul karena ingin memperbanyak ritual tetapi pengetahuan Islamnya kurang luas, sehingga yang dilakukan adalah bukan dari ajaran Islam. Misalnya selamatan dengan kenduri dan tahlil dengan menggunakan lafal Islam.
b. Realitas sosio-agama yang dipraktikkan masyarakat inilah yang mendorong Ahmad Dahlan melakukan pemurnian melalui organisasi Muhammadiyah. munawir Syazali mengatakan bahwa Muhammadiyah adalah gerakan pemurnian yang menginginkan pembersihan Islam dari semua unsur singkretis dan daki-daki tidak Islami lainnya

Gerakan Pembaruan yang dilakukan Muhammadiyah

          Ada tiga hal yang menjadi fondasi utama gerak langkah Muhammadiyah, yaitu bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Ketiga hal ini dijalankan oleh Kiai Ahmad Dahlan yang sangat jauh “menyimpang” dari mainstream saat itu. Mengapa demikian? Karena kondisi masyarakat Indonesia yang terjajah, tertindas, terbelakang, miskin, dan selalu dibodohi oleh para penjajah. Maka, untuk memperbaiki semua itu, harus ada keberanian dalam melakukan perubahan secara menyeluruh.Misalnya, dalam pendidikan. Pola yang dikembangkan Muhammadiyah berusaha untuk mengadopsi pendidikan Barat yang berbeda dengan paham masyarakat Indonesia saat itu.
Kemudian dalam bidang kesehatan, beliau berusaha mendorong didirikannya balai pengobatan untuk rakyat miskin. Sebab, waktu itu banyak masyarakat Indonesia dengan kondisi ekonomi yang sangat tertinggal, sangat kesulitan mendapatkan layanan kesehatan, kecuali mereka yang berasal dari kalangan bangsawan.
Dalam bidang kesejahteraan sosial, beliau membentuk lembaga amil zakat, lembaga peduli umat, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah untuk membebaskan masyarakat dari kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan, dan lain sebagainya.

Kondisi masyarakat saat itu yang mulai jauh dari nilai-nilai Islam. Cara ibadah mereka mulai bercampur dengan kemusyrikan, takhayul, bid’ah, dan lain sebagainya. Kemudian dalam hal pemikiran, umat Islam saat itu cenderung telah mengalami stagnasi pemikiran.
Pola pikir yang dikedepankan cenderung taklid (mengikuti saja) tanpa mau mencari dasarnya. Bahkan, mulai muncul kekhawatiran di masyarakat karena adanya fatwa yang menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Bagi tokoh pembaru seperti Abduh, Al-Afghani, dan Ibnu Taimiyah, hal ini dapat menyebabkan taklid buta dan pemikiran umat Islam pun menjadi jumud (stagnan).
Gerakan pembaruan akan terus dilakukan dan tak akan pernah berhenti. Bisa saja, pembaruan yang dilakukan hari ini, tapi karena satu hal, sehingga besok sudah tidak bisa dilakukan lagi. Maka, pembaruan akan terus berlangsung. Begitulah seterusnya.

Makna Pentingnya Pembaharuan Dilakukan Muhammadiyah

          Muhammadiyah selalu melakukan gerakan pembaruan. Muhammadiyah tanpa pembaruan, ibarat makan sayur tanpa garam, maka rasanya hambar. Muhammadiyah harus selalu menjadi pelopor. Sebagai pelopor, Muhammadiyah tidak boleh kehilangan kepeloporannya.
Karena itu, pembaruan menjadi kebutuhan mutlak bagi warga pergerakan Muhammadiyah. Jadi, pembaruan akan selalu terjadi dan terus berkembang. Dan, pembaruan itu akan terjadi dalam semua bidang, tidak hanya terbatas pada bidang sosial. Semuanya yang dilakukan harus dijalankan dengan tindakan nyata. Itulah yang namanya amal syahadah.
Majelis Tarjih dan Tajdid itu  berkutat melayani persoalan-persoalan yang muncul khususnya masalah keagamaan internal Muhammadiyah. Sehingga warga Muhammadiyah mendapatkan pedoman dan jawaban dalam masalah sosial keagamaan. Tidak hanya masalah fikih tapi juga akidah, akhlak, dan masalah-masalah yang lain.

Kesimpulan

Tajdid adalah mengembalikan ajaran agama Islam kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, karena sekarang ini ajaran Islam mengalami penyimpangan dan pencampuran dengan pemahaman yang bukan berasal dari Islam, sedangkan tajrid berarti pengosongan, pengungsian, pengupasan, pelepasan atau pengambil alihan.
Sebagai umat Islam, kita harus terus melaksanakan pembaharuan, agar konteks Islam sesuai dengan tuntunan jaman dengan tanpa menghilangkan konteks agama Islam itu sendiri sehingga Islampun mampu menjawab tantangan jaman.
Jadi, pembaruan akan selalu terjadi dan terus berkembang. Dan, pembaruan itu akan terjadi dalam semua bidang, tidak hanya terbatas pada bidang sosial. Semuanya yang dilakukan harus dijalankan dengan tindakan nyata. Itulah yang namanya amal syahadah.

Sumber

wahyun-mawardi-muhammadiyah-sebagai.pptx
http://arifinismail.blogspot.co.id/2011/01/tajrid-kesungguhan.html
http://sariasriani.blogspot.co.id/2012/05/tajdid-dan-purifikasi.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Tajdid
http://nurulchoziyah.blogspot.co.id/2015/01/makalah-takhrij-dan-tajdid_56.html

Makalah Pasar Monopoli

Makalah
Pengantar Ilmu Ekonomi
Pasar Monopoli






Disusun oleh :

1. Erik Irawan
2. Ina Nuraeni
             3. Ira Monita Mutiara
   4. Refita Syafitri
                          5. Salsabila Tasya Aulia Reza
            6. Sarah Zafira Fasya

Jl. R. Syamsudin, SH. No. 50 Sukabumi Telpon (0266) - 218342 Fax. (0266) – 218342
Tahun Pelajaran 2016/2017

Administrasi Publik A







Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya serta Salawat serta salam kepada junjungan Alam Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat beliau sekalian.  Kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan  judul tentang Pasar Monopoli. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata perkuliahan Pengantar Ilmu Ekonomi.

Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada: 
Bu Dine Meigawati, S.Sos., M.Si selaku Dosen Pengantar Ilmu Ekonomi dan Rekan-rekan satu kelompok yang telah membantu dalam menyusun makalah ini.

Dalam makalah ini kita berusaha untuk menjelaskan tentang pasar monopoli dalam penyelesaian penulisan makalah  ini, penulis mendapat bimbingan, arahan dan bantuan dari berbagai pihak.

Namun tetap saja kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat dijadikan masukan guna perbaikan di masa yang akan datang.



Sukabumi, 14 November 2016










Daftar Isi

Kata  Pengantar
Daftar Isi
BAB 1 PENDAHULUAN
Latar Belakang
Rumusan Masalah 
Tujuan




BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian pasar monopoli
2.2 Ciri-ciri pasar monopoli
2.3 Macam-macam pasar monopoli
2.4 Jenis-jenis pasar monopoli berdasarkan penyebabnya
2.5 Faktor-faktor yang menimbulkan pasar monopoli
2.6 Kelebihan dan kekurangan pasar monopoli
2.7 Contoh pasar monopoli
2.8 Jenis-jenis monopoli yang tidak dilarang
2.9 Undang-undang tentang monopoli
2.10 Kebijakan pemerintah anti monopoli

BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan saran
3.2 Daftar Pusaka





       

BAB 1 PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang 

Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, industri, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur di  mana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbala uang. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. 
Pasar sebagai kumpulan jumlah pembeli dan penjual individual mempunyai karakteristik-karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut muncul karena masing-masing pembeli dan penjual individual mempunyai perilaku individual yang berbeda pula. Pasar dengan karakteristik tersebut disebut dengan pasar monopoli. Mengingat dalam pasar monopoli hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternatif produk pengganti (subtitusi) maka dalam pasar monopoli tidak ada persaingan dari penjual lain.  
Dalam kehidupan perekonomian yang factual, sangat jarang mendapat penjual yang tidak menghadapi persaingan dari penjual lain. Meskipun dalam suatu pasar misalnya hanya terdapat satu penjual sehingga tidak ada persaingan secara langsung dari penjual lain, tetapi penjual tunggal tersebut akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari penjual lain yang menghasilkan produk yang dapat merupakan alternative produk pengganti yang tidak sempurna.

1.2 Rumusan Masalah

1. Apa pengertian pasar monopoli?
2. Apa ciri-ciri pasar monopoli?
3. Apa macam-macam pasar monopoli?
4. Apa jenis-jenis pasar monopoli?
5. Apa faktor-faktor yang menimbulkan pasar monopoli?
6. Apa kelebihan dan kekurangan pasar monopoli?
7. Apa Contoh pasar monopoli?
8. Apa jenis-jenis monopoli yang tidak dilarang?
9. Bagaimana Undang-Undang tentang monopoli?
10. Bagaimana kebijakan pemerintah anti monopoli?

1.3 Tujuan

1. Dapat memahami tentang pasar monopoli.
2. Mengetahui ciri-ciri pasar monopoli.
3. Mengetahui macam-macam pasar monopoli.
4. Mengetahui jenis-jenis pasar monopoli.
5. Mengetahui faktor yang menimbulkan monopoli.
6. Mengetahui kelebihan dan kelemahan dari pasar monopoli.
7. Mengetahui contoh pasar monopoli.
8. Mengetahui jenis-jenis monopoli yang tidak dilarang.
9. Mengetahui tentang undang-undang monopoli. 
10. Mengetahui kebijakan pemerintah anti monopoli.



BAB 2 PEMBAHASAN

2.1 Pengertian pasar monopoli

Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".

Pasar monopoli adalah suatu keadaan pasar di mana hanya ada satu kekuatan atau satu penjual yang dapat menguasai seluruh penawaran, sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya atau terdapat pure monopoly (monopoli murni) dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

2.2 Ciri-ciri pasar monopoli

1. Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan.

Sifat ini sudah secara jelas dilihat dari definisi monopoli di atas, yaitu hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut.

2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip.
Barang yang dihasilkan perusahaan tidak monopoli tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada dalam pasar. Barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip (close substitute) yang dapat menggantikan barang tesebut.

3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri.

Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Adanya hambatan kemasukan yang sangat tangguh menghidarkan berlakunya keadaan yang seperti itu. Ada beberapa bentuk hambatan kemasukan dalam pasar monopoli.

4. Ada yang bersifat legal yaitu dibatasi dengan undang-undang. 

5. Ada yang bersifat teknologi yaitu teknologi yang digunakan sangat canggih dan tidak mudah dicontoh. Dan ada pula yang bersifat keuangan yaitu modal yang diperlukan sangat besar.

6. Dapat mempengaruhi penentuan harga.
Karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual di dalam pasar maka, perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga atau price setter. Dengan mengadakan pengendalian ke atas produksi dan jumlah barang yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang dikendakinya.

7. Promosi Iklan Kurang Diperlukan

Karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan di dalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. 
Walau bagaimanapun perusahaan monopoli dering membuat iklan. Iklan tersebut bukalah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

2.3  Macam-macam pasar monopoli

1.  Monopoli by law
Monopoli oleh Negara untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

2.  Monopoli by nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alami karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.

2.4 Jenis-jenis pasar monopoli berdasarkan penyebabnya

1) Monopoli alamiah

Monopoli alamiah muncul karena keadaan alam yang khas (berciri khusus), seperti kesuburan tanah, iklim yang sesuai atau karena mengandung kekayaan bahan tambang tertentu. Monopoli alamiah hanya dimiliki oleh daerah-daerah tertentu.

Contoh: Bali memiliki monopoli dalam penjualan salak bali, kemudian Pontianak dengan jeruknya, Malang dengan apelnya, Kalimantan dengan rotannya, Brebes dengan bawang merahnya, Tulungagung dengan marmernya, Martapura dengan intannya, dan lain-lain.

Akan tetapi, dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, monopoli alamiah mulai memudar keunggulannya, karena mulai ada beberapa tanaman dan buah tertentu yang sudah bisa ditanam di tempat yang bukan asalnya.

2) Monopoli masyarakat

Monopoli masyarakat terjadi jika masyarakat mempunyai kepercayaan khusus terhadap suatu produk. Misalnya, obat batuk merek “A” mampu menguasai pasar karena masyarakat
amat mempercayai kemanjuran obat batuk tersebut, sehingga mereka tidak mau berpindah ke merek yang lain.

3) Monopoli undang-undang

Monopoli undang-undang muncul karena adanya pemberlakuan kebijakan atau undang-undang tertentu. Ada beberapa bentuk monopoli undang-undang, sebagai berikut.

a) Monopoli negara

Monopoli negara, yaitu monopoli yang diberlakukan oleh negara dalam rangka melayani kepentingan umum. Monopoli negara dilakukan dengan cara mendirikan perusahaan negara, seperti PLN (Perusahaan Listrik Negara), PT Pos Indonesia dalam penjualan perangko, Pertamina (Perusahaan Pertambangan Minyak Nasional), PT Kereta Api, dan lain-lain.

b) Hak cipta (copy right)

Hak cipta adalah hak khusus yang diberikan kepada pencipta atau pihak lain sebagai penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptanya.

Hak cipta diberikan dalam bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, dan kesenian. Hak cipta memiliki masa pemberlakuan, misal untuk buku berlaku sampai 50 tahun sesudah penciptanya meninggal, dan untuk program komputer berlaku 25 tahun sejak diumumkan.

Hak cipta melindungi penciptanya dari pihak lain yang ingin menjiplak atau memperbanyak hasil ciptaannya tanpa izin khusus dari penciptanya.

c) Hak Paten

Hak paten adalah hak khusus yang diberikan kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang berbentuk proses produksi dan hasil produksi atau penyempurnaan dari keduanya.

Hak paten melindungi penemunya dari pihak lain yang ingin menjiplak hasil temuannya, kecuali pihak lain tersebut memiliki izin (lisensi) dari penemunya.
Contoh: hak paten yang dipegang oleh perusahaan Microsoft atas teknologi software komputer.

d) Hak Merek

Hak merek adalah hak atas tanda atau nama yang diberikan pada barang dan jasa untuk membedakannya dengan produk lain.

Merek yang dimiliki suatu perusahaan dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tidak boleh ditiru oleh orang lain.

Dengan demikian selain hak merek, hak cipta dan hak paten juga harus terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman.

4) Monopoli karena kemampuan efisiensi

Monopoli ini terjadi bila suatu perusahaan mampu memproduksi dengan biaya yang rendah sehingga mampu menjual produk dengan harga yang rendah pula.

Karena perusahaan lain tidak mampu memproduksi dengan biaya serendah itu maka perusahaan tersebut dapat memonopoli (menguasai) pasar.

Monopoli jenis ini umumnya dipegang oleh perusahaan yang bermodal besar dan dikelola secara modern.

5) Monopoli karena penguasaan bahan baku

Bila suatu perusahaan menguasai bahan baku tertentu (misalnya, gandum) dengan berperan sebagai importir tunggal dan kemudian perusahaan tersebut tidak bersedia menjual gandumnya kepada perusahaan lain, melainkan diolah sendiri menjadi tepung terigu maka dapat dipastikan perusahaan tersebut akan memonopoli industri pembuatan tepung terigu.
6) Monopoli karena penguasaan teknologi dan tenaga ahli

Bila suatu perusahaan menguasai teknologi dan tenaga ahli dalam pengolahan suatu produk, dapat dipastikan perusahaan tersebut akan menjadi monopolis.

Contohnya, PT Freeport dari Amerika Serikat memonopoli pembangunan dan pengolahan tembaga di Indonesia karena mengusai teknologi dan tenaga ahli yang tidak dimiliki perusahaan lain.

2.5 Faktor-faktor yang menimbulkan pasar monopoli

Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah:

1. Perusahaan Monopoli Memiliki Suatu Sumber Daya yang Unik dan Tidak Dimiliki oleh Perusahaan Lain.

Salah satu sumber penting dari adanya monopoli adalah pemilikan suatau sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Perusahaan air minum di suatu kota adalah salah satu contoh lain dari kekuasaan monopoli yang memiliki sumber daya yang unik.

2. Perusahaan Monopoli pada Umumnya Dapat Menikmati Skala Ekonomi (Economies of Scale) hingga ke Tingkat Produksi yang Sangat Tinggi.

Di dalam abad ini perkembangan teknologi berlaku sangat pesat sekali. Di berbagai kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya sehingga produksi yang efisien hanya dapat dilakukan apabila jumlah produksinya sangat besar dan meliputi hampir seluruh produksi yang diperlukan di dalam pasar.

Keadaan seperti ini berarti suatu perusahaan hanya akan menikmati skala ekonomi yang maksimum apabila tingkat produksinya adalah sangat besar jumlahnya.

Pada waktu perusahaan mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai minimum, jumlah produksi adalah hampir menyamai jumlah permintaan yang wujud dalam pasar. Dengan demikian, sebagai akibat dari skala ekonomi yang demikian sifatnya, perusahaan dapat menurunkan harga barangnya apabila produksi semakin tinggi. Pada tingkat produksi yang sangat tinggi, harga adalah sedemikian rendahnya sehingga perusahaan-perusahaan baru tidak akan sanggup bersaing dengan perusahaan yang terlebih dahulu berkembang. Keadaan ini mewujudkan pasar monopoli.

Suatu industri yang skala ekonominya mempunyai sifat seperti yang diterangkan di atas adalah perusahaan yang dikatakan merupakan monopoli alamiah atau natural monopoly. Monopoli alamiah pada umumnya dijumpai dalam perusahaan jasa umum (utilities) seperti perusahaan listrik, perusahaan air minum, perusahaan telepon, dan prusahaan amgkutan kereta api.

3. Monopoli Wujud dan Berkembang Melalui Undang-undang yaitu Pemerintah Memberi Hak Monopoli Kepada Perusahaan Tersebut.

Di dalam undang-undang pemerintah yang mengatur kegiatan perusahaan-parusahaan  terdapat beberapa peraturan yang akan mewujudkan kekuasaan  monopoli. Peraturan-peraturan yang seperti itu adalah :

Peraturan paten dan hak cipta

Perkembangan ekonomi yang pesat terutama menimbulkan oleh perkembangan teknologi. Untuk mengembangkan teknologi kadang-kadang diperlukan waktu bertahun-tahun dan biaya yang sangat besar. Oleh sebab itu kegiatan dan pengeluaran untuk mengembangkan teknologi tidak akan dilakukan perusahaan apabila hasil jerih payah mereka dengan mudah dicontoh atau dijiplak oleh perusahaan lain.

Agar usaha mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk menciptakan barang baru akan memberi keuntungan kepada perusahaan, haruslah pemerintah melarang dan menghukum kegiatan menjiplak tersebut. Hak cipta atau copy rights merupakan bentuk lain dari hak paten yaitu merupakan suatu jaminan hukum untuk menghindari penjiplakan.
Hak usaha eksklusif

Apabila skala ekonomi hanya diperoleh setelah perusahaan itu mencapai tingkat produksi sangat tinggi, kepentingan khalayak ramai akan dimaksimumkan apabila perusahaan diberi kesempatan untuk menikmati skala ekonomi itu, dan pada waktu yang sama diharuskan menjual produksinya dengan harga rendah. Untuk menciptakan keadaan seperti ini secara serentak pemerintah harus menjalankan dua langkah :

Memberikan hak monopoli kepada suatu perusahaan dalam suatu keadaan tertentu.
Menentukan harga atau tarif yang rendah ke atas barang atau jasa yang diproduksikan. Contoh perusahaan ini adalah perusahaan air minum, pembangkit listrik dan angkutan kereta api.
Tanpa adanya hak eksklusif untuk berusaha sebagai perusahaan monopoli akan timbul halangan untuk menikmati skala ekonomi secara maksimum. Sebagai akibatnya setiapa perusahaan akan menetapakan harga / tarif yang tinggi ke atas barang / jasa yang dihasilkannya. Untuk menghindari agar perusahaanh tidak mengambil tindakan yang seperti itu pemerintah, di samping memberikan hak monopoli akan menetapkan harga / tarif penjualan dari barang / jasa yang disediakan perusahaan tersebut.

2.6 Kelebihan dan kelemahan monopoli

Kelebihan pasar monopoli antara lain sebagai berikut.
1. Mendorong untuk adanya inovasi baru agar tetap terjaga monopolinya.
2. Tidak akan mungkin timbul perusahaan-perusahaan yang kecil sehingga perusahaan monopoli akan semakin besar.
3. Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk.
4. Dapat meningkatkan daya saing bilamonopoli diperoleh karena kemampuan efisiensi
5. Mudah mengontrol kepentingan orang banyak bila monopoli dilakukan Negara.
6. Dapat meningkatkan inovasi(penemuan baru)bila monopoli terbentuk karena pemberian hak cipta dan hak paten.

Kelemahan pasar monopoli sebagai berikut.
1. Timbul ketidakadilan karena keuntungan banyak dinikmati oleh.
2. Tidak efisiensinya biaya produksi, karena perusahaan monopoli tidak memanfaatkan secara penuh penghematan ongkos produksi atau sering disebut timbulnya pemborosan.
3. Konsumen merasa berat karena harus membeli barang dengan harga sangat tinggi oleh perusahaan monopoli.
4. Adanya unsur eksploitasi terhadap konsumen dan pemilik faktor-faktor produksi.

2.7 Contoh pasar monopoli

Berikut ini merupakan contoh dari bentuk pasar monopoli yaitu; PT Pertamina (persero), PT Perusahaan Listrik Negara (persero), dan PT Kereta Api (persero).


2.8 Jenis-jenis monopoli yang tidak dilarang

1. Monopoli by Law

Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

2. Monopoli by Nature

Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.

3. Monopoli by Lisence

Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.

2.9 Undang-undang tentang monopoli

Terlepas dari kenyataaan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan  perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap. Harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.

  Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
          Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

          Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.

2.10  Kebijakan pemerintah anti monopoli

Kebijakan pemerintah yang diberlakukan untuk mengatasi anti monopoli, diantaranya:
1. Membatasi ruang gerak monopolis dengan adanya campur tangan pemerintah dan penentuan harga maupun produksi.
2. Melakukan regulasi ekonomi terhadap monopoli bila kemunculannya tidak dapat dihindari lagi.
3. Kebijakan anti-trust yang berupaya mencegah monopolisasi atau penyalahgunaan antikompetitif, dengan mendirikan perusahaan tandingan yang mampu menyaingi monopolis.
4. Pengenaan pajak
5. Selain itu masalah larangan monopoli yang diatur dalam pasal 7 UU No. 5/1984 tentang perindustrian, dalam pasal tersebut pada intinya memberikan instruksi kepada pemerintah untuk:
1. Mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna
2. Mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur.

3. Mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Di dalam UU Antimonopoli ada ketentuan yang menggunakan kata-kata “dilarang” tetapi tidak otomatis dijatuhi hukuman, karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha yang bersifat rule of reason . Artinya, perlu penelitian lebih jauh apakah tindakan pelaku usaha tertentu dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan. Contoh: perusahaan A dan B melakukan merjer, dengan tujuan meningkatkan kemampuan perusahaan berupa kemampuan keuangan, meningkatkan pangsa pasar maupun meningkatkan sinergi dan meningkatkan pelayanan terhadap konsumen. Perusahaan hasil merjer ini tidak dapat dilarang, jika perusahaan hasil merjer tidak mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan.




BAB 3 PENUTUP

3.1 Kesimpilan dan saran

Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.

Ciri-ciri antara lain pasar monopoli adalah industri satu perusahaan, tidak mempunyai barang pengganti yang mirip, tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri, dapat mempengaruhi penentuan harga, promosi iklan kurang diperlukan.

Faktor-faktor yang menimbulkan monopoli antara lain perusahaan monopoli memiliki suatu sumber daya yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain, perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi (economies of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi, monopoli wujud dan berkembang melalui undang – undang yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan tersebut.

Dari ciri-ciri dan faktor-faktor tersebut dapat disimpulkan bahwa monopoli cenderung dapat memperburuk distribusi pendapatan dalam masyarakat.

Dengan terselesainya makalah ini semoga bermanfaat bagi teman-teman yang mau mempelajarinya dan dalam pembuatan makalah ini banyak terdapat kesalahan maupun kekurangnya mohon kritik dan saran dari para pembaca. 



3.2 Daftar pusaka
http://www.berpendidikan.com/2015/09/pengertian-pasar-monopoli-ciri-ciri-dan-contohnya.html?m=1
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
http://muhamadkaharudin.blogspot.co.id/2015/11/makalah-pasar-monopoli.html?m=1
https://munikasulistiawati.wordpress.com/2014/08/30/makalah-pasar-monopoli/
http://intanchiechielita.blogspot.co.id/2014/11/makalah-pasar-monopoli.html?m=1
http://www.satujam.com/pasar-monopoli/
http://www.ilmuekonomi.net/2015/10/pengertian-ciri-ciri-karakteristik-contoh-dan-jenis-jenis-pasar-monopoli.html?m=1





MEMBANDINGKAN DUA NEGARA YANG TERDAPAT DI BENUA ASIA TIMUR JEPANG DAN KOREA UTARA

PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA MEMBANDINGKAN DUA NEGARA YANG TERDAPAT DI BENUA ASIA TIMUR JEPANG DAN KOREA UTARA Dosen P...