BOOK REPORT
Disusun Oleh :
NIM : 1630711024
Program Studi Administrasi Publik 2 A
Jl.
R. Syamsudin, SH. No. 50 Sukabumi Telpon (0266) - 218342 Fax. (0266) –
218342
Tahun Pelajaran 2016/2017
Identitas Buku
Judul
Buku :
Pendidikan Pancasila
Penulis
:
Drs. H. Kaelan, M.S.
Dosen Universitas Gadjah Mada
Penerbit :
Paradigma, Perum. Nogotirto III Jl. Bromo C 97, Sleman, Yogyakarta
Tahun
Terbit : Edisi Ketujuh 2003, Edisi Reformasi 2004
Tebal
Halaman : 285
Daftar Isi
Identitas
Buku
Daftar
Isi
Uraian
Isi Buku
Bab I Pendahuluan
Bab II Pancasila Dalam Konteks Sejarah
Perjuangan Indonesia
Bab III
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Bab IV Pancasila Sebagai Etika Politik
Bab V Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Bab VI Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Repubik Indonesia
Bab
VII Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Bermasyarakat Berbangsa dan
Bernegara
Penutup
Daftar
Pustaka
Bab I
Pendahuluan
Pancasilah
adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang disahkan oeh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantu dalam pembukaan UUD 1945, bersamaan dengan
batang tubuh UUD 1945. Dalam sejarah pancasila mengalami interpretasi dan
manipulasi poilitik sesuai dengan kepentingan penguasa. Pancasila tidak lagi
sebagai pandangan hidup bangsa melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi
demi kepentingan politik pada saat itu. Mengabaikan kedudukan fungsi pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia, ketetapan sidang MPR tahun 1998
No.XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4.
A.
Landasan Pendidikan Pancasila
a. Landasan Historis
Bangsa
Indonesia terbentuk melalui proses yang sangat panjang sejak kerajaan sampai
datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa indonesia. Secara
historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila sebelum dirumuskan
secara objek historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Jadi
kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai pancasila.
b.
Landasan Kultural
Bangsa
Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara pada suatu asas kutular yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu
sendiri. Hasil karya itu adalah pemikiran tentang bangsa yang mendasarkan
pandangan hidup suatu prinsip niai yang tertuang dalam sila-sila pancasila.
c.
Landasan Yuridis
Landasan
Yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi dalam
Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39
telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan, wajib menuntut Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan
Pendidikan Kewarganegaraan.
d.
Landasan Fiosofis
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Secara
filosofis, Indonesia sebelum mendirikan negara
adalah sebagai bangsa berketuhanan dan
berkemanusiaan. Secara mutlak suatu negara itu
adanya persatuan yang terwujudnya sebagai
rakyat, sehingga
secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan. Konsekuensinya
rakyat
merupakan dasar ontologis demokrasi, sebab rakyat merupakan asal muasal kekuasaan negara.
B.
Tujun Pendidikan Pancasila
Tujuan
pendidikan pancasila mengarahkan perhatian kepada moral yang terwujud di
kehidupan sehari-hari dan pendidikan pancasila juga bertujuan untuk menghasikan
perserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan
sikap dan perilaku.
C.
Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah
I.R
Poedjowijatono, syarat-syarat ilmiah yaitu: berobjek, bermetode, bersistem dan
bersifat universal.
·
Tingkat Pengetahuan Ilmiah
Untuk
tingkat pengetahuan ilmiah ini ada empat, yaitu: pengetahuan deskriptif,
pengetahuan kausal, pengetahuan normatif dan pengetahuan essensial.
D.
Beberapa Pengertian Pancasila
1.
Pengertian Secara Etimologis
Secara
etimologis pancasila berasal dari Sangsekerta dari India. Panca artinya lima
dan syila artinya dasar.
2.
Pengertia Secara Historis
Proses
perumusan pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama. Pada tanggal 1
Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato mengenai calon
rumusan dasar negara Indonesia. Nama istilah tersebut adalah pancasila yang
artinya lima dasar. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan
kemerdekaannya. Keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah
Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945. Pada tanggal 22 Juni 1945
sembilan tokoh sembilan yang di kenal dengan panitia sembilan. Mengadakan
pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar negara yang
telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidikan. Setelah mengadakan sidang
berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang di kenal dengan Piagam Jakarta.
3.
Pengertian Pancasila secara Terminologis
Dalam
konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus
1950. Kemudian dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950
sampai tanggal 5 Juli 1959.
Bab II
Pancasia Dalam Konteks
Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
A.
Pengantar
Untuk memahami pancasila secara lengkap dan utuh
terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia. Diperlukan
pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu negara yang
berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu
yang berdasarkan pada pancasila.
B.
Zaman Kutai
Masyarakat kutai yang membuka zaman sejarah
Indonesia pertama kalinya menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan
dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para Brahmanan.
C.
Zaman Sriwijaya
Pada abad ke VII munculah kerajaan di Sumatera yaitu
kerajaan Sriwijaya, di bawah kekuasaan wangsa Syailendra. Kerajaan ini adalah
kerajaan maritim yang mengandalkan kekuatan lautnya. Sistem pemerintahannya
terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda kerajaan, rokhaniawan yang menjadi
pengawas teknis pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci sehingga pada
saat itu dalam menjalankan sistem negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai
Ketuhanan. (Suwarno, 1993, 19). Agama dan kebudayaan dikembangkannya dengan
mendirikan suatu universitas agama Budha.
D.
Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1293 berdirilah kerajaan Majapahit yang
mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan raja Hayam Wuruk dangan Mahapatih
Gajah Mada yang dibantu oleh laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk
menguasai nusantara. Sumpah palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada
dalam sidang Ratu dan Mentri-mentri di paseban keprabuan Majapahit pada tahun
1331, yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara. Majapahit
menjulang dalam area sejarah kebangsaan Indonesia dan banyak meninggalkan
nilai-nilai yang diangkat dalam nasionalisme negara kebangsaan Indonesia.
E.
Zaman Penjajahan
Setelah majapahit runtuh, maka berkembanglah agama Islam
dengan pesatnya. Bersamaan itu berkembanglah kerajaan-kerajaan Islam dan
mulailah berdatangan orang-orang Eropa di nusantara. Antara lain orang Portugis
yang kemudian diikuti oleh orang-orang Spanyol yang ingin mencari pusat tanaman
rempah-rempah.
F.
Kebangkitan Nasional
Di
Indonesia bergolaknya kebangkitan akan kesadaran berbangsa yaitu kebangkitan
nasional dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo. Gerakan
inilah yang merupakan awal gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang
memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuatannya sendiri. Budi Utomo yang
didirikan pada tanggal 20 mei 1908 inilah yang merupakan pelopor pergerakan
nasional, sehingga setelah itu munculah organisai-organisasi pergerakan
lainnya.
G.
Zaman Penjajahan Jepang
Saat
Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang
saudara tua bangsa Indonesia”. Akan tetapi dalam perang melawan Sekutu Barat
nampaknya Jepang semakin terdesak. Oleh karena itu agar mendapatkan dukungan
dari bangsa Indonesia, maka pemerintah Jepang bersikap bermurah hati terhadap
bangsa Indonesia, yaitu menjanjikan Indonesia merdeka di kelak kemudian hari.
H.
Sidang BPUPKI pertama
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan selama empat
hari, berturut-turut yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulan adalah:
tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin, tanggal 31 Mei 1945 Prof. Soepomo dan
tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno.
I.
Sidang BPUPKI kedua
Hari pertama sebelum sidang BPUPKI kedua dimulai,
diumumkan oeh ketua penambahan 6 anggota baru Badan Penyelidikan. Pada tanggal
22 Juni 1945 Ir. Soekarno mengadakan pertemuan antara lain Panitia Kecil dengan
anggota-anggota badan penyelidik. Tanggal 10 Juli 1945. Panitia Kecil Badan
Penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan Preambule yang disusun oleh
panitia sembilan. Dalam rapat tanggal 10 Juli antara lain diambil keputusan
tentang bentuk negara. Pada tanggal 11 Juli 1945 keputusan yang penting adalah
tentang luas wilayah negara baru.
J.
Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
Pada tanggal 7 Agustus 1945, pada pertengahan bulan
Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Sekembalinya dari Saigon pada tanggal 14 Austus 1945 di Kemayoran Ir. Soekarno
mengumumkan di muka banyak orang bahwa bangsa Indonesia akan merdeka secepat
mungkin, dan kemerdekaan bangsa Indonesia bukan merupakan hadiah dari Jepang
melainkan merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.
a.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Ketika
mempersiapkan Proklamasi maka pada tengah malam, Sokarno-Hatta pergi ke rumah
Laksmanan Maeda di Oranye Nassau Boulevard atau sekarang Jl. Imam Bonjol no.1
untuk berkumpul. Pada pertemuan tersebut akhirnya konsep Soekarnolah yang
diterima dan diketik
oleh Sayuti Melik. Kemudian pagi harinya pada
tanggal 17 Agustus 1945 di Pengangsaan Tiur 56Jakarta, tepat pada hari Jumat, jam 10 pagi, Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membaca naskah Prokamasi.
b.
Sidang PPKI
Pada tanggal 18 Agustus, PPKI mengadakan sidangnya
yang pertama. Untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan
naskah Panitia Pembukaan UUD 1945 yang pada saat itu dikenal dengan nama Piagam
Jakarta.
·
Sidang Pertama
Pada tangal 18 Agustus 1945 iyalah mengesahkan
Undang-Undang Dasar 1945.
·
Sidang Kedua
Pada tanggal 19 Agustus 1945 tentang daerah propinsi
dan dibentuknya Kementrian.
·
Sidanng Ketiga
Pada sidang ini dilakukan pembahasan terhadap agenda
tentang ‘Badan Penolong Keluarga Korban Perang’.
·
Sidang Keempat
Membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional
Indonesia.
K.
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
·
Pembentukan Negara Republik Indonesia
Serikat (RIS)
Konferensi Meja Bundar maka ditandatangani suatu
persetujuan oleh Ratu Belanda Yuliana dan Wakil Pemerintah RI di kota Den Haag
pada tanggal 27 Desember 1949. Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah
memiliki kedaulatan. Oleh karena itu persetujuan 27 Desember bukanlah
penyerahan kedaulatan melainkan pemulihan kedauatan.
·
Terbentuknya Negara Kesatua Repblik
Indonesia Tahun 1950
Setelah berdirinya RIS maka terjadilah gerakan
unitaristis secara spontan dan rakyat membentuk negara kesatuan yaitu dengan
menggabungkan diri dengan negara Proklamasi RI.
·
Dekrit Presiden 5 Juli 1945
Pada saat penyampaian dekrit presiden maka UUD 1945
berlaku kembali di Negara Republik Indonesia.
·
Masa Orde Baru
Orde Baru yaitu suatu tatanan masyarakat dan
peerintah yang menuntut dilaksanakannya pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Munculnya Orde Baru diawali dengan munculnya aksi-aksi dari seluruh
masyarakat.
Bab III
Pancasila Sebagai
Sistem Filsafat
A.
Pengertian Fisafat
Secara
etimologis istilah filsafat berasal dari bahasa Yunani ‘philein’ yang artinya
cinta dan ‘sophos’ yang artinya hikmah. Jadi secara harfiah istilah filsafat
mengandung makna cinta kebijaksanaan.
B.
Rumusan Kesatuan Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada
hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat.
1.
Susunan Kesatuan sila-sila Pancasila yang Bersifat Organis
Pancasila
merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Kesatuan sila-sila pancasila
yang bersifat organis pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada hakikat
dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti.
2.
Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarakhis dan Berbentuk Piramidal
Susunan
pancasila adalah hierarakhis dan berbentuk piramidal. Piramidal digunakan untuk
menggambarkan hubungan hierarakhis sila-sila pancasila dalam urut-urutan luas
dan dalam isi sifatnya.
3.
Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling
Mengkualifikasi
Kesatuan
sila-sila pancasila yang majemuk tunggal dan hierarkhis piramida juga memiliki
sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Bahwa dalam setiap sila
tekandung nilai keempat sila lainnya.
C.
Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
Secara filosofis pancasila sebagai suatu kesatuan
sistem filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar
aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya.
D.
Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik
Indonesia
1.
Dasar Filosofi
Pancasila sebagai dasar filsafat negara
serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu
nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Selain itu
secara kausalitad nilai-nilai pancasila adalah sebagai objek dan juga
subjektif.
2.
Nilai-nilai Pancasila sebagai Nilai Fundamental Negara
Nilai-nilai pancasila terkandung dalam Pembukaan.
UUD 1945 secara yuridis memiliki
kedudukan sebagai pokok Kaidah Negara yang
Fundamental. Hal ini dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tidak lagi
merupakan perwujudan dari sia-sia Pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar
Fundamental dalam pendirian negara, yang realistis perlu diwujudkan lebih
lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945.
E.
Inti Isi Sila-sila Pancasila
1. Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa
Dalam sila Ktuhanan
Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai
pengejawantahan tujuan manusia sebagai Tuhan yang Maha Esa.
2.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan beradab
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradaptasi secara
sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta
mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Nilai kemanusiaan ini bersumber
pada dasar filosofis antropologi bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat
jiwa dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat
makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
3.
Persatuan Indonesia
Dalam
sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai
penjelemaan dari sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu
dan sosial.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Sila
ini di dasari oleh pada sila pertama, kedua dan ketiga dan keempat yang saling
mendukung dan saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya.
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna
dalam sila kelima terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan
bersama.
Bab IV
Pancasila Sebagai Etika
Politik
A. Pengantar
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya
merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma
baik norma hukum, maupun norma kenegaraan lainnya, yang pada gilirannya harus
dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, maupun dalam kehidupan
kenegaraan maupun kebangsaan.
·
Pengertian Etika
Etika adalah suatu ilmu
yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran norma
tertentu. Etika pada intinya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan
baik dan buruk.
B. Pengertian, Nilai, Norma dan Moral
1. Pengertian Nilai
Nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada
suatu bentuk untuk memuaskan manusia.
2. Hikerarkhi Nilai
Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai
macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia.
·
Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan
Nilai Praksis
a). Nilai Dasar
Nilai memiliki sifat abstrak, namun dalam realisasinya
nilai berkaitan dengan tingkah laku yang bersifat nyata namun semikian setiap
nilai memiliki nilai dasar atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut.
Nilai dasar ini bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif
segala sesuatu.
b). Nilai Instrumental
Nilai instrumental inilah yang merupakan suatu pedoman
yang dapat diukur dan dapat diarahkan.
c). Nilai Praktis
Nilai praktis pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih
lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan yang nyata. Sehingga nilai
praksis ini merupakan perwujudan dari nilai instrumental.
3. Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Hubungan antara moral dengan etika memang sangat erat
sekali dan kadangkala kedua hal tersebut disamakan begitu saja. Namun sebenarnya
kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral yaitu merupakan suatu
ajaran-ajaran, kumpulan peraturan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana
manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah
pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan
moral tersebut.
C. Etika Politik
Etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia
sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhka dasar fundamental manusia sebagai
manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan
senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan
berbudaya. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa
mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia.
1. Pengertian Politik
Secara oprasional bidang politik menyagkut konsep-konsep
pokok yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan kepurusan,
kebijaksanaan, pembagian, serta alokasi.
2. Dimensi Politis Manusia
Dalam dimensi politis manusia itu dapat berupa manusia
sebagai makhluk individu sosial dan juga dalam dimensi politik ada dan melekat
di kehidupan manusia.
3. Nilai-nilai Pancasila sebagai Sumber Etika
Politik
Dalam pelaksanana dan penyelengaraan negara, etika
politik menuntut agak kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan asas
legalitas, yaitu dijalankan sesuai dengan hukun yang berlaku, disahkan dan
dijalankan secara demokratis dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral
atau tidak bertentangan dengannya.
Bab V
Pancasila Sebagai
Ideologi Nasional
A.
Pengertian Asal Muasal Pancasila
1.
Asal Mula yang Langsung
Asal
mula yang langsung yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi
Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri negara sejak sidang BPUPKI
pertama, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI kedua serta sidang PPKI sampai
pengesahannya.
2.
Asal Mula yang Tidak Langsung
Asal
mula yang tidak langsung adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Asal
mula tidak langsung pancasila adalah terhadap pada kepribadian serta dalam
pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia.
3.
Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam 'Tri Prakara'
Pancasila
yang terwujud dalam tiga asas yaitu pancasila asas kebudayaan, pancasila asas
religius, serta pancasila sebagai asas kenegaraan dalam kenyataannya tidak
dapat dipertahankan karena ketiganya terjamin dalam suatu proses kausalitas,
sehingga ketiga hal tersebut pada hakikatnya merupakan unsur-unsur yang
membentuk pancasila.
B.
Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Dalam
kedudukan dan fungsi pancasila merupakan sebagai pandangan hidup bangsa,
pancasila sebagai negara Republik Indonesia dan pancasila sebagai ideologi
Bangsa dan Negara Indonesia.
a.
Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi
terbuka itu merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Sedangkan ideologi
tertutup merupakan suatu sisten pemikiran tertutup. Suatu ideologi tertutup
dapat di kenal dengan ciri khasnya yaitu merupakan cita-cita satu kelompok yang
di dasari pada suatu program untuk mengubah dan mempengaruhi masyarakat.
Sedangkan ciri khas ideologi terbuka ialah digali dan diambil dari harta
kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
b.
Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif
Ideologi
Partikular itu ideologi secara sosiologis yaitu sebagai suatu
keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait dengan
kepentingan suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat. Sedangkan ideologi
komprehensif ialah ideologi secara tipologi yaitu ideologi komunis yang membela
kelas proletar dan ideologi liberalis yang memperjuangkan hanya kebebasan
individu saja.
C.
Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Paham Ideologi Besar lainnya di Dunia
·
Ideologi
Pancasila
Ideologi
pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial. Dalam ideologi pancasila mengakui asas kebebasan
dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan
kebebasan orang lain secara bersamaan sehingga dengan demikian harus mengakui
hak-hak masyarakat.
·
Negara
Pancasila
Ciri
khas dalam membentuk suatu negara, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu
negara memiliki suatu karakteristik, karena di tentukan oleh keragaman, sifat
dan karakternya, maka bangsa ini mendirikan suatu negara berdasarkan filsafat
Pancasila, yaitu suatu Negara Persatuan, suatu Negara Kebangsaan, serta suatu
Negara yang Bersifat Integralistik.
1.
Paham Negara Persatuan
Negara
persatuan adalah negara yang memiliki sifat persatuan bersama, negara yang
berdasarkan kekeluargaan, tolong menolong atas keadilan sosial.
2.
Paham Negara Kebangsaan
a.
Hakikat Bangsa
Bangsa
pada hakikatnya adalah merupakan suatu penjelemaan dari sifat kodrat manusia
dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya.
b.
Teori Kebangsaan
(1)
Teori Hans Kohn
Teori
Hans Kohn bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama,
peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan.
(2)
Teori Kebangsaan Ernest Renan
Teori
Kebangsaan Ernest Renan, bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian,
suatu solidaritas yang besar, suatu hasil sejarah, bukan sesuatu yang abadi,
wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa.
(3)
Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel
Bahwa
negara adalah merupakan suatu organisme yang hidup.
(4)
Negara Kebangsaan Pancasila
Prinsip-prinsip
nasionalisme Indonesia yang berdasarkan pancasila adalah bersifat 'majemuk
tunggal'. Adapun unsur-unsur yang membentuk nasionalisme indonesia adalah
sebagai berikut: iyalah kesatuan sejarah, kesatuan nasib, kesatuan kebudayaan,
kesatuan wilayah dan kesatuan asas kerohanian.
3.
Paham Negara Integralistik
Paham
integralistik yang terkandung dalam pancasila meletakkan azas kebersamaan
hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antara individu maupun
masyarakat. Maka di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke
bhineka tunggal ika an, nilai religius serta selaras.
4.
Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa Dalam pengertian ini maka negara
pancasila pada hakikatnya adalah negara Kebangsaan yang Ber-Ketuhanan yang Maha
Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak pahan tersebut adalah Tuhan adalah
sebagai Sang Pencipta segala sesuatu.
a.
Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa
Bahwa
segala aspek penyelengaraan negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang
berasal dari Tuhan baik materil maupun spiritual.
b.
Hubungan Negara dengan Agama
Negara
adalah produk manusia sehingga merupakan hasil budaya manusia, sedangkan agama
adalah bersumber pada wahyu Tuhan yang bersifat mutlak.
(1)
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila
Hubungan
yaitu bahwa negara adalah berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. Jadi segala
aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan hakikat
nilai-nilai yang berasal dari Tuhan.
(2)
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pahan Theokrasi
Bahwa
antara negara dengan agama tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama,
pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan
dalam masyarakat, bangsa dan negara didasarkan atas firman-firman Tuhan.
(a)
Negara Theokrasi Langsung
Dalam
sistem negara Theokrasi langsung, kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas
Tuhan.
(b)
Negara Theokrasi Tidak Langsung
Theokrasi
tidak langsung bukan Tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan
Kepala Negara atau Raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan.
(3)
Hubungan Negara dengan Agama menurut Sekulerisme
Paham
sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara.
5.
Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan yang Adil dan
Beradab
Negara
melindingi seluruh manusia sebagai warganya tidak terkecuali. Oleh karena itu
negara harus melindungi hak-hak asasi manusia, serta mewujudkannya dalam suatu
sistem peraturan perundang-undang negara.
6.
Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
Negara
kebangsaan yang berkedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasaan tertinggi adalah
di tangan rakyat dan dalam sistem kenegaraan dilakukan oleh suatu majelis yaitu
MPR.
7.
Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial
Negara
pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial yang berarti bahwa
keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia
sebagai makhluk yang beradab.
·
Ideologi
Liberal
Manusia
menurut pahan liberalisme memandang bahwa manusia sebagai manusia pribadi yang
utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya. Manusia sebagai individu
memiliki potensi dan senantiasa berjuang untuk dirinya sendiri.
·
Hubungan
Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalisme
Dalam
negara liberal diberi kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan atau atheis,
bahkan negara liberal memberi kebebasan warganya untuk menilai dan mengkritik
agama. Karena menurut paham liberal bahwa kebenaran individu adalah sebagai
sumber kebenaran tertinggi.
·
Ideologi
Sosialisme Komunis
Menurut
komunisme ideologi hanya diperuntukkan bagi masyarakat secara keseluruhan.
Etika ideologi komunisme adalah mendasarkan suatu kebaikan hanya pada
kepentingan demi keuntungan kelas maayarakat secara totalitas. Atas dasar
inilah maka komunisme mendasarkan moralnya pada kebaikan yang relativ demi
keuntungan kelasnya, oleh karena itu segala cara dapat dihalalkan.
·
Hubungan
Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme
Agama
menurut komunisme adalah realisasi fanatis makhluk manusia. Agama adalah
keluhan makhluk tertindas. Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat
atheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama.
Bab VI
Pancasila Dalam Konteks
Ketatanegaraan Republik Indonesia
A. Pengantar
Pengertian pancasila dalam konteks ketatanegaraan
Republik Indonesia dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan
eksistensi Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu pembukaan UUD 1945 memiliki
kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu asas fundamental norma dan
berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
B. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 , pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945. Bagian alinea ke IV memuat dasar-dasar
fundamental negara.
1. Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Jadi kedudukan pembukaan UUD 1945 yang tercantum adalah
sebagai sumber dari segala sumber hukun indonesia.
2. Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib
Hukum Indonesia
Syarat adanya tertib hukum adalah adanya kesatuan subjek,
adanya kesatuan asas kerokhanian, adanya kesatuan daerah dan adanya kesatuan
waktu.
3. Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Negara
yang Fundamental
Pokok kaidah negara yang fundamental menurut ilmu hukum
tatanegara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain, : dari segi terjadinya,
ditentukan oleh pembentukan negara dan terjelema dalam suatu pernyataan lahir
sebagai pembentu negara. Dari segi isinya, diantaranya dari dasar tujuan
negara, ketentuan diadakannya UUD Negara, bentuk negara dan dasar filsafat
negara.
4. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama terkandung suatu pengakuan tentang nilai
hak kodrat. Alinea kedua merupakan cita-cita bangsa dan negara tentang
kemakmuran. Alinea ketiga pernyataan kembali yang tidak terlepas dari alinea I
dan II, sehingga alinea III merupakan suatu titik kulminasi, yang akhirnya akan
dilanjutkan pada alinea keempat yaitu tentang pendirian negara Indonesia.
Alinea keempat isi pokok kenegaraan, yaitu: tantang tujuan negara, tentang
ketentuan diadakannya UUD Negara, tentang bentuk negara dan tentang dasar
filsafat Negara.
5. Nilai-nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat dan Hukum
Etis yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Hukum kodrat (alinea 1) yang konsekuensinya
direalisasikan dalam alinea II. Hukum Tuhan dan hukum etis (alinea 3) , yang
kemudian dijelemakan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan
penjabarab hukum positif Indonesia.
6. Pokok-pokok Pikiran yang Tergantung dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
iyalah: negara melindungi
segenap bagsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi selurub rakyat Indonesia, negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, negara yang berkedaulatan
rakyat, berdasarkan asas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan negara
berdasarkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil
beradab.
C. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Bahwa pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi hubungan
langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945. Karena isi
dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
D. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan
Pancasila
Hubungan antara pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal
balik yaitu hubungan secara formal dan hubungan secara materil.
E. Hubungan Antara Pembukaan Undang-undang Dasar
1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi
yaitu merupakan satu kesatauan yang tidak dapat dipisahkan.
Bab VII
Pancasila Sebagai
Paradigma Kehidupan Dalam Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
A. Pengertian Paradigma
Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan
asumsi-asumsi teoritis, sehingga merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode,
serta penerapan dalan ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri
serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
B. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pembangunan nasional dalam berbagai bidang untuk
mewujudkan penigkatan harkat dan martabat manusia. Maka pembangunan nasional
harus meliputi aspek jiwa, raga, individu, makhluk sosial, pribadi, kehidupan
ketuhanannya. Kemudian pada gilirannya dijabarkan dalam berbagai bidang
pembangunan antara lain, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial, budaya,
ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kehidupan agama.
1. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Iptek
Bahwa pada hakikatnya sila-sila pancasila harus merupakan
sumber nilai, kerangka pikir serta basis bagi pengembangan Iptek.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
POLEKSOSBUD HANKAM
Pembangunan pada hakikatnya merupakan suatu realisasi
praktis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pembangunan dirinci dalam berbagai
macam bidang antara lain: pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang
politik, sebagai pengembangan ekonomi, sebagai pengembangan sosial budaya,
sebagai pengembangan hankam, dan sebagai pengembangan kehidupan beragama.
C. Pancasila sebagai Pradigma Reformasi
Adanya reformasi makan bagsa indonesia ingin mengadakan
suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi
terwujudnya masyarakat madani yang sejahtera, masyarakat yang bermartabat
kemanusiaan yang menghargai hak-hak asas manusia, masyarakat yang demokratis
yang bermorak religius serta masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradab.
1. Gerakan Reformasi
Puncak dari gerakan reformasi ditandai dengan hancurnya
ekonomi nasional, maka tinbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori
oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakkan moral politik yang
menuntut adanya reformasi di segala bidang terutama bidang politik, ekonomi,
dan hukum.
2. Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
Reformasi memiliki makna, suatu gerakan untuk memformat
ualng, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk
dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal
yang dicita-citakan rakyat.
D. Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi di bedakan menjadi dua, yaitu: aktualisasi
pancasila yang objektif itu seperti berbagai bidang kehidupan kenegaraan
meliputi kelembagaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Adapun aktualisasi
pancasila yang subjektif adalah aktualisasi pancasila pada setiap individu
terutama pada aspek moral dalan kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat.
E. Tridharma Perguruan Tinggi
Tugas pokok dari tridharma perguruan tinggi, yang
meliputi: pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
F. Budaya Akademik
Budaya akademik, terdapat sejumlah ciri masyarakat ilmiah
sebagai budaya akademik sebagai berikut: kritis, kreatif, objektif, analisis,
konstruktif, dinamis, dialogis, menerima kritik, menghargai prestasi ilmiah,
bebas dari prasangka, menghargai waktu, memiliki dan menjunjung tinggi tradisi
ilmiah, berorientasi ke masa depan, dan kesejawatan atau kemitraan.
G. Kampus sebagai Moral force Pengembangan Hukum dan
HAM
Yaitu dimana kampus sebagai sumber pengembangan hukum,
dan sebagai kekuatan moral pengembangan HAM.
Penutup
Pancasilah
adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang disahkan oeh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantu dalam pembukaan UUD 1945, bersamaan dengan
batang tubuh UUD 1945. Landasan
Pendidikan Pancasila, Landasan Historis, Landasan Kultural,
Landasan Yuridis,
Landasan Fiosofis.
Pancasia
Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia, melalui pada zaman, Zaman
Kutai, Zaman Sriwijaya, Kerajaan Majapahit, Zaman Penjajahan, Kebangkitan
Nasional, Zaman Penjajahan Jepang,
Sidang BPUPKI pertama, Sidang BPUPKI kedua, Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI, Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Pancasila
Sebagai Sistem Filsafat itu secara garis besar yaitu, Rumusan Kesatuan
Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem,
Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat, Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi
Bangsa dan Negara Republik Indonesia dan Inti Isi Sila-sila Pancasila.
Pancasila Sebagai Etika Politik. Pancasila sebagai
suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan
sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, maupun norma kenegaraan
lainnya, yang pada gilirannya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma
etika, maupun dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional. Asal mula yang langsung yaitu asal mula yang
sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para
pendiri negara sejak sidang BPUPKI pertama, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI
kedua serta sidang PPKI sampai pengesahannya. Asal mula yang tidak langsung
adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Asal mula tidak langsung
pancasila adalah terhadap pada kepribadian serta dalam pandangan hidup
sehari-hari bangsa Indonesia.
Pancasila
Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia. Pengertian pancasila dalam
konteks ketatanegaraan Republik Indonesia dalam pembahasan ini tidak dapat
dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu pembukaan UUD
1945 memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu asas fundamental
norma dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
Pancasila
Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara. Paradigma
adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis, sehingga merupakan
suatu sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalan ilmu pengetahuan
sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu
sendiri.
Daftar Pustaka
Abdul Ruslan, 1998, Pancasila dan Reformasi. Makalah Seminar Nasional KAGAM, 8 Juli
1998 di
Yogyakarta.
Bambang Sumandio, dalam Sartono Kartodirdjo, 1977, Sejarah Nasional Indonesia III dan IV, Depatermen
Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.
Baut Paul. S. & Beny Hartaman, 1998, Kompilasi Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia,
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia,
Jakarta.
Besar Abdulkadir, 1995, dalam, Citra Negara Persatuan Indonesia, BP-7 Pusat, Jakarta.
Bp-7 Pusat, 1988, Ketetapan-Ketetapan MPR Repubik Indonesia, Jakarta.
.................., 1994, Bahan Penataran P-4, Pancasila/P-4, Jakarta.
.................., 1994, Bahan Penataran P-4, Undang-Undang Dasar 1945 Jakarta.
Budiardjo Miriam, 1981, Dasar-dasar Imu Politik, Gramedia, Jakarta.
Cooley Charles Horton D., 1922, Sociology Theory and Social Research. Dalam K.J. Veeger, Reaitas Sosial, Gramedia, Jakarta.
Darmodihardjo darji, dkk., 179, Santiarji Pancasia, Usaha Nasional, Surabaya.
.................., 1996, Poko-poko Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
.................., 1979, Pancasila Suatu Orientasi Singkat, Cet. 8, PN. Balai Pustaka,
Jakarta.
.................., 1996, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia,
penerbit Rajawali, Jakarta.
Dipoyudo Kirdi, 1984, Pancasila arti dan Pelaksanaannya, CSIS, Jakarta.
.................., 1985, Keadila Sosial, Rajawali, Jakarta.
Driyarkata, 1978, Percikan Filsafat, Pembangunan Nasional, Jakarta.
Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
Berkerjasama dengan Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional, 1993, Konsep Bangsa Indonesia tentang Hak-hak
Asasi Manusia Berdasarkan
Nilai-nilai pancasila, Yogyakarta.
Galtung Johan, 19180, The True Worlds: A Transnational Perspective, The Free Pess, New
York.
Hardowirogo Marbangun, 1977, Hak-hak Asasi Manusia dalam Mekanisme-mekanisme Perinitis, Nasional,
Regisional, Parma, Bandung.
Hatta Mohammad, Panitia Lima, 1984 Uraian Pancasila, Mutiara, Jakarta.
Heuken, A. SJ. DKK., 1998, Ensiklopedi Populer politik Pembangunan Pancasila, Edisi ke 6, Penerbit Yayasan Cipta Lokal Caraka, Jakarta.
Huwaydi Fahmi, 1996, Demokrasi Oposisi dan Masyarakat Madani, Penerbit Mijan, Jakarta.
Ihzan Mahendra Yusril, 1999, Ideologi dan Negara, dalam Gajali, “Yusril Ihza Mahendra Tokoh Intelektual Muda, Rajawali,
Jakarta.
Imawan Riswanda, 1997, “Rekrutmen Kepemimpinn di Daerah : Antara Keinginan dan Kebutuhan Masyarakat, dalam
Jurnal Ilmu Politik, No. 17, PT. Gramedia, AIPI, Jakarta.
.................., 1998, Makna Reformasi : Salah Kaprah, SKH. Kedaulatan Rakyat, 22 Juni,
1999, Yogyakarta.
Ismail Faisal, 1998, Nepotisme dan Runtuhnya Sebuah Kekuasaan, Dalam SKH. Kedaulatan Rakyat, Sabtu 18 April 1998, Yogyakarta.
Ismaun, 1981, Tinjauan
Pancasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, C.V. Carya Remaja.
.................., 1981, Pembahasan Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia CV.
Yulianti, Bandung.
Kaelan, 1983, Proses
Perumusan Pancasila dan UUD 1945, Liberty, Yogyakarta.
.................., 1996, Filsafat Pancasila, Pradigma, Yogyakarta.
.................., 1995, “Hakikat Sila-sila Pancasila”, Dalam Ensiklopedi Pancasila Parianta
Wersta (Ed), Penerbit BPA, Yogyakarta.
Kattsoff, Louis O., 1986, Pengantar Filsafat, dialih bahasakan oleh : Soejono Soemargono,
Tiara Wacana, Yogyakarta.
Kancil, 1980, Pancasila
dan UUD 1945, Cet. 7, Pradnya paramita, Jakarta.
Karya Anda, 1978, Ketetapan-ketetapan MPR, Surabaya.
Kenneth R. Hall, 1989, Dalam Suwarno, Sejarah Birokrasi Pemerintahan Indonesia
Dahulu dan Sekarang, Penerbit UAJ,
Yogyakarta.
Khodi, Silvester. A., dan Soejadi, R., 1994, Filsafat, Ideologi dan Wawasan Bangsa
Indonesia, Penerbit Universitas Atma Jaya,
Yogyakarta.
Kusnardi, 1995, Ilmu
Negara. Gaya Media Pratama, Jakarta.
Kuntowijoyo, 1997, “ Agama dan Demokrasi di
Indonesia”, dalam Riza Norma-norma Arfani (Ed), Demokrasi Indonesia Kontemporer, CV. Rajawali, Jakarta.
Laboratorium Pancasila IKIP Malang, 1979. Poko-poko Pembahasan Pancasila Dasar
Filsafat Negara. Usaha Nasional,
Surabaya.
.................., 1979, Pengertian Pancasila Atas Dasar UUD 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.
Usaha Nasional, Surabaya.
.................., 1993. Pendidikan Pancasila. Laboratorium Pancasila. Malang.
Lanur Alex. OFM., 1985. Logika Selayang Pandang, Kanisius. Yogyakarta.
Leahy Louis. SJ., 1992. Aliran-aliran Besar Atheisme, Kanius, Yogyakarta.
Mahfud. M.D., 1998. “Pancasila Sebagai Paradigma Pembaharuan Hukum”, Dalam Jurnal Filsafat Pancasila Univrsitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Mulyono Slamet, 1975, Negara Kertagama dan Tafsir Sejarahnya, Bratara, Jakarta.
Nasikun, 1998, Pancasila
dalam Prespektif reformasi: Konteks Ekonomi Pembentukan Serta Pelaksanaan Hukum di Indonesia, Pusat Studi Pancasila
UGM, Yogyakarta.
Nopirin, 1998, Permasalahan
Ekonomi Pasca Soeharto, Makalah Seminar Pada Diskusi Panel “Pancasila Dalam
Prespektif Gerakan Reformasi” 14 Juni 1998 Pusat Studi Pancasila Universitas
Gadjah Mada, Yogyakarta.
Notonagoro, 1975, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Pantijuran Tujuh, Jakarta.
.................., 1980, Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila. Cet. 9, Pantjuran Tujuh,
Jakarta.
.................., 1975, Pemboekan Oendang-Oendang Dasar 1945 (Pokok Kaidah Fudamentil Negara Indonesia), Pidato Pada Dies Natalis 11,
Universitas Airlangga, Surabaya.
.................., 1971, Pengertian Dasar Bagi Pedoman Implementasi Pancasila Untuk ABRI. Departemen Pertahanan Dan
Keamanan, Jakarta.
.................., Pancasila Yuridis Kenegaraan,
Fakultas Filsafat, Yogyakarta.
Pandoyo Toto S., 1981, Ulasan Terhadap Beberapa Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, Liberty, Yogyakarta.
Pariata
Westra (Ed), 1995, Ensiklopedi
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, Penerbit
BPA & Majelis Permusyawaratan Rakyat, Yokyakarta.
Poespoprodjo Wasito, DKK., 1989, Logika Ilmu Menalar, Remaja Karya,
Bandung.
Poespowardoyo Soeryanto, 1991, Pancasila Sebagai Ideologi Ditinjau Dari Segi Pandangan Hidup Bersama,Dalam “Pancasila Sebagai Indonesia”,BP-7
Pusat, Jakarta.
.................., 1989, Filsafat Pancasila, Gramedia, Jakarta.
Purbopranoto Kuntjoro. M.R., Hak-Hak Asasi Manusia dan Pancasila, Pradnya Paramitra, Jakarta.
Pradnya Paramita, 1966, Hasil-Hasil Sidang Umum MPRS Ke IV Tahun 1966, Jakarta.
Pranarka, AWM., 1985, Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila, CSIS, Jakarta.
.................., 1985, Kesinambungan, Penataan dan Ideologi, Analisa 1985-9, CSIS,
Jakarta.
Pringgodigdo, AG., Tampa Tahun, Sekitar Pancasila, Penerbit SU-5, Malang.
Ramlan, 1983, Morfologi,
CV. Kemayoran, Yogyakarta.
Rasyid, M., Ryaas, 1997, “Perkembangan Pemikiran Tentang Masyarakat kewargaan (Tinjauan Teoritik)”,
Dalam Jurnal Ilmu Politik No. 17 AIPI Kerjasama Dengan Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta.
Redaksi Sinar Grafik, 2000, Undang-Undang Hak Asasi Manusia 1999, Sinar Grafika, Jakarta.
Rousseau J.J., 1986, Kontrak Sosial, Ahli Bahasa: Sumardjo, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Sekretaris Negara Republik Indonesia, 1995. Risalah Sidang Badan Penyelidikan
Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dan
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI), Jakarta.
Sinar Grafika, 1998, Garis-Garis Besar Haluan Negara 1998-2003, Tap MPR Nomor II/MPR/1998, Jakarta
.................., 1999, Tiga Undang-Undang Politik 1999, Sinar Grafika, Jakarta.
.................., 1999, Undang-Undang Otonomi Daerah, Sinar Grafika, Jakarta.
Soeroso H.P., dkk., 1987, Pancasila Sebagai Paradigma Ilmu, Penerbit Kedaulatan Rakyat, Yokyakarta.
Sri Sultan Hamengkubuwono X,1998, Pancasila: Sumber Inspirasi, Visi dan
Agenda Aksi Reformasi, Makalah Diskusi Panel
“Pancasila dalam Perspektif Reformasi”. Pusat Studi
Pancasila UGM, 15 Juni 1998, Yogyakarta.
Suwarno, PJ., 1993, Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Kanisius, Yogyakarta.