Sabtu, 25 November 2017

Book Report Pendidikan Pancasila


BOOK REPORT

 PENDIDIKAN PANCASILA

 

 

 

Disusun Oleh :

 Sarah Zafira Fasya

 NIM : 1630711024

 

 

Program Studi Administrasi Publik 2 A

 Fakultas Ilmu Administrasi Dan Humaniora

 Universitas Muhammadiyah Sukabumi

 

 


Jl. R. Syamsudin, SH. No. 50 Sukabumi Telpon (0266) - 218342 Fax. (0266) – 218342
Tahun Pelajaran 2016/2017
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Identitas Buku

 

Judul Buku                  : Pendidikan Pancasila

Penulis                         : Drs. H. Kaelan, M.S.

                                      Dosen Universitas Gadjah Mada

Penerbit                       : Paradigma, Perum. Nogotirto III Jl. Bromo C 97, Sleman, Yogyakarta

Tahun Terbit                : Edisi Ketujuh 2003, Edisi Reformasi 2004

Tebal Halaman            : 285

 

 

 

 

 

 




 


Daftar Isi

 

Identitas Buku

Daftar Isi

Uraian Isi Buku

Bab   I Pendahuluan

Bab   II Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Indonesia

Bab   III Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Bab   IV Pancasila Sebagai Etika Politik

Bab   V Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

Bab   VI Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Repubik Indonesia

Bab VII Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara

Penutup

Daftar Pustaka

 

 

 

 

 

 

 
 
 
 

Bab I

Pendahuluan

 

            Pancasilah adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang disahkan oeh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantu dalam pembukaan UUD 1945, bersamaan dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam sejarah pancasila mengalami interpretasi dan manipulasi poilitik sesuai dengan kepentingan penguasa. Pancasila tidak lagi sebagai pandangan hidup bangsa melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik pada saat itu. Mengabaikan kedudukan fungsi pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, ketetapan sidang MPR tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998 disertai dengan pencabutan P-4.

 

A. Landasan  Pendidikan Pancasila

 

a.  Landasan Historis

            Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang sangat panjang sejak kerajaan sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa indonesia. Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila sebelum dirumuskan secara objek historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Jadi kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai pancasila.

 

b. Landasan Kultural

            Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kutular yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Hasil karya itu adalah pemikiran tentang bangsa yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip niai yang tertuang dalam sila-sila pancasila.

 

c. Landasan Yuridis

            Landasan Yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib menuntut Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.

 

d. Landasan Fiosofis

            Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Secara

filosofis, Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa berketuhanan dan

berkemanusiaan. Secara mutlak suatu negara itu adanya persatuan yang terwujudnya sebagai

rakyat, sehingga  secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan. Konsekuensinya rakyat

merupakan dasar ontologis demokrasi, sebab rakyat merupakan asal muasal kekuasaan negara.

 

B. Tujun Pendidikan Pancasila

 

            Tujuan pendidikan pancasila mengarahkan perhatian kepada moral yang terwujud di kehidupan sehari-hari dan pendidikan pancasila juga bertujuan untuk menghasikan perserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku.

 

C. Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah

 

            I.R Poedjowijatono, syarat-syarat ilmiah yaitu: berobjek, bermetode, bersistem dan bersifat universal.

 

·         Tingkat Pengetahuan Ilmiah

 

            Untuk tingkat pengetahuan ilmiah ini ada empat, yaitu: pengetahuan deskriptif, pengetahuan kausal, pengetahuan normatif dan pengetahuan essensial.

 

D. Beberapa Pengertian Pancasila

 

1. Pengertian Secara Etimologis

            Secara etimologis pancasila berasal dari Sangsekerta dari India. Panca artinya lima dan syila artinya dasar.

 

2. Pengertia Secara Historis

            Proses perumusan pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama. Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Nama istilah tersebut adalah pancasila yang artinya lima dasar. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945. Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh sembilan yang di kenal dengan panitia sembilan. Mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidikan. Setelah mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang di kenal dengan Piagam Jakarta.

 

3. Pengertian Pancasila secara Terminologis

            Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Kemudian dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959.

 

 



















Bab II

Pancasia Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia

 

A. Pengantar

            Untuk memahami pancasila secara lengkap dan utuh terutama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia. Diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk suatu negara yang berdasarkan suatu asas hidup bersama demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu yang berdasarkan pada pancasila.

 

B. Zaman Kutai

            Masyarakat kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kalinya menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para Brahmanan.

 

C. Zaman Sriwijaya

            Pada abad ke VII munculah kerajaan di Sumatera yaitu kerajaan Sriwijaya, di bawah kekuasaan wangsa Syailendra. Kerajaan ini adalah kerajaan maritim yang mengandalkan kekuatan lautnya. Sistem pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak, harta benda kerajaan, rokhaniawan yang menjadi pengawas teknis pembangunan gedung-gedung dan patung-patung suci sehingga pada saat itu dalam menjalankan sistem negaranya tidak dapat dilepaskan dengan nilai Ketuhanan. (Suwarno, 1993, 19). Agama dan kebudayaan dikembangkannya dengan mendirikan suatu universitas agama Budha.

 

D. Kerajaan Majapahit

            Pada tahun 1293 berdirilah kerajaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan raja Hayam Wuruk dangan Mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh laksamana Nala dalam memimpin armadanya untuk menguasai nusantara. Sumpah palapa yang diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada dalam sidang Ratu dan Mentri-mentri di paseban keprabuan Majapahit pada tahun 1331, yang berisi cita-cita mempersatukan seluruh nusantara. Majapahit menjulang dalam area sejarah kebangsaan Indonesia dan banyak meninggalkan nilai-nilai yang diangkat dalam nasionalisme negara kebangsaan Indonesia.

 

E. Zaman Penjajahan

            Setelah majapahit runtuh, maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya. Bersamaan itu berkembanglah kerajaan-kerajaan Islam dan mulailah berdatangan orang-orang Eropa di nusantara. Antara lain orang Portugis yang kemudian diikuti oleh orang-orang Spanyol yang ingin mencari pusat tanaman rempah-rempah.

  

F. Kebangkitan Nasional

            Di Indonesia bergolaknya kebangkitan akan kesadaran berbangsa yaitu kebangkitan nasional dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo. Gerakan inilah yang merupakan awal gerakan nasional untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan kekuatannya sendiri. Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 mei 1908 inilah yang merupakan pelopor pergerakan nasional, sehingga setelah itu munculah organisai-organisasi pergerakan lainnya.

 

G. Zaman Penjajahan Jepang

            Saat Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Akan tetapi dalam perang melawan Sekutu Barat nampaknya Jepang semakin terdesak. Oleh karena itu agar mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia, maka pemerintah Jepang bersikap bermurah hati terhadap bangsa Indonesia, yaitu menjanjikan Indonesia merdeka di kelak kemudian hari.

 

H. Sidang BPUPKI pertama

            Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan selama empat hari, berturut-turut yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulan adalah: tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin, tanggal 31 Mei 1945 Prof. Soepomo dan tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno.

 

I. Sidang BPUPKI kedua

            Hari pertama sebelum sidang BPUPKI kedua dimulai, diumumkan oeh ketua penambahan 6 anggota baru Badan Penyelidikan. Pada tanggal 22 Juni 1945 Ir. Soekarno mengadakan pertemuan antara lain Panitia Kecil dengan anggota-anggota badan penyelidik. Tanggal 10 Juli 1945. Panitia Kecil Badan Penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan Preambule yang disusun oleh panitia sembilan. Dalam rapat tanggal 10 Juli antara lain diambil keputusan tentang bentuk negara. Pada tanggal 11 Juli 1945 keputusan yang penting adalah tentang luas wilayah negara baru.

 

J. Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI

            Pada tanggal 7 Agustus 1945, pada pertengahan bulan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sekembalinya dari Saigon pada tanggal 14 Austus 1945 di Kemayoran Ir. Soekarno mengumumkan di muka banyak orang bahwa bangsa Indonesia akan merdeka secepat mungkin, dan kemerdekaan bangsa Indonesia bukan merupakan hadiah dari Jepang melainkan merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.

 

a. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

            Ketika mempersiapkan Proklamasi maka pada tengah malam, Sokarno-Hatta pergi ke rumah Laksmanan Maeda di Oranye Nassau Boulevard atau sekarang Jl. Imam Bonjol no.1 untuk berkumpul. Pada pertemuan tersebut akhirnya konsep Soekarnolah yang diterima dan diketik
oleh Sayuti Melik. Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pengangsaan Tiur 56
Jakarta, tepat pada hari Jumat, jam 10 pagi, Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membaca naskah Prokamasi.

 

b. Sidang PPKI

            Pada tanggal 18 Agustus, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah Panitia Pembukaan UUD 1945 yang pada saat itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta.

 

·         Sidang Pertama

Pada tangal 18 Agustus 1945 iyalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.

·         Sidang Kedua

Pada tanggal 19 Agustus 1945 tentang daerah propinsi dan dibentuknya Kementrian.

·         Sidanng Ketiga

Pada sidang ini dilakukan pembahasan terhadap agenda tentang ‘Badan Penolong Keluarga Korban Perang’.

·         Sidang Keempat

Membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia.

 

K. Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan

 

·         Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)

Konferensi Meja Bundar maka ditandatangani suatu persetujuan oleh Ratu Belanda Yuliana dan Wakil Pemerintah RI di kota Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949. Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan. Oleh karena itu persetujuan 27 Desember bukanlah penyerahan kedaulatan melainkan pemulihan kedauatan.

·         Terbentuknya Negara Kesatua Repblik Indonesia Tahun 1950

Setelah berdirinya RIS maka terjadilah gerakan unitaristis secara spontan dan rakyat membentuk negara kesatuan yaitu dengan menggabungkan diri dengan negara Proklamasi RI.

·         Dekrit Presiden 5 Juli 1945

Pada saat penyampaian dekrit presiden maka UUD 1945 berlaku kembali di Negara Republik Indonesia.

·         Masa Orde Baru

Orde Baru yaitu suatu tatanan masyarakat dan peerintah yang menuntut dilaksanakannya pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Munculnya Orde Baru diawali dengan munculnya aksi-aksi dari seluruh masyarakat.

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 

Bab III

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

 

A. Pengertian Fisafat

            Secara etimologis istilah filsafat berasal dari bahasa Yunani ‘philein’ yang artinya cinta dan ‘sophos’ yang artinya hikmah. Jadi secara harfiah istilah filsafat mengandung makna cinta kebijaksanaan.

 

B. Rumusan Kesatuan Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem

            Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat.

 

1. Susunan Kesatuan sila-sila Pancasila yang Bersifat Organis

            Pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal. Kesatuan sila-sila pancasila yang bersifat organis pada hakikatnya secara filosofis bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti.

2. Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarakhis dan Berbentuk Piramidal

            Susunan pancasila adalah hierarakhis dan berbentuk piramidal. Piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarakhis sila-sila pancasila dalam urut-urutan luas dan dalam isi sifatnya.

3. Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi

            Kesatuan sila-sila pancasila yang majemuk tunggal dan hierarkhis piramida juga memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi. Bahwa dalam setiap sila tekandung nilai keempat sila lainnya.

 

C. Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat

            Secara filosofis pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya.

 

D. Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia

 

1. Dasar  Filosofi

            Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental dan menyeluruh. Selain itu secara kausalitad nilai-nilai pancasila adalah sebagai objek dan juga subjektif.

2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Nilai Fundamental Negara

            Nilai-nilai pancasila terkandung dalam Pembukaan. UUD 1945 secara yuridis memiliki
kedudukan sebagai pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Hal ini dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tidak lagi merupakan perwujudan dari sia-sia Pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar Fundamental dalam pendirian negara, yang realistis perlu diwujudkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945.

 

E. Inti Isi Sila-sila Pancasila

 

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

            Dalam sila Ktuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai Tuhan yang Maha Esa.

2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan beradab

            Sila Kemanusiaan yang adil dan beradaptasi secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologi bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat jiwa dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.

3. Persatuan Indonesia

            Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelemaan dari sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan sosial.

4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

            Sila ini di dasari oleh pada sila pertama, kedua dan ketiga dan keempat yang saling mendukung dan saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

            Makna dalam sila kelima terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama.

 

 

 

 

 

 

 

 
 

Bab IV

Pancasila Sebagai Etika Politik

 

A. Pengantar

            Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, maupun norma kenegaraan lainnya, yang pada gilirannya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, maupun dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.

 

·         Pengertian Etika

Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran norma tertentu. Etika pada intinya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan baik dan buruk.

 

B. Pengertian, Nilai, Norma dan Moral

 

1. Pengertian Nilai

            Nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu bentuk untuk memuaskan manusia.

2. Hikerarkhi Nilai

            Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia.

 

·         Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis

a). Nilai Dasar

            Nilai memiliki sifat abstrak, namun dalam realisasinya nilai berkaitan dengan tingkah laku yang bersifat nyata namun semikian setiap nilai memiliki nilai dasar atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar ini bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu.

b). Nilai Instrumental

            Nilai instrumental inilah yang merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan dapat diarahkan.

c). Nilai Praktis

            Nilai praktis pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan yang nyata. Sehingga nilai praksis ini merupakan perwujudan dari nilai instrumental.

 

3. Hubungan Nilai, Norma dan Moral

 

            Hubungan antara moral dengan etika memang sangat erat sekali dan kadangkala kedua hal tersebut disamakan begitu saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral yaitu merupakan suatu ajaran-ajaran, kumpulan peraturan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.

 

C. Etika Politik

            Etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhka dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai manusia.

 

1. Pengertian Politik

            Secara oprasional bidang politik menyagkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan kepurusan, kebijaksanaan, pembagian, serta alokasi.

2. Dimensi Politis Manusia

            Dalam dimensi politis manusia itu dapat berupa manusia sebagai makhluk individu sosial dan juga dalam dimensi politik ada dan melekat di kehidupan manusia.

3. Nilai-nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik

            Dalam pelaksanana dan penyelengaraan negara, etika politik menuntut agak kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan asas legalitas, yaitu dijalankan sesuai dengan hukun yang berlaku, disahkan dan dijalankan secara demokratis dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya.

 

 

 

 

 






 

Bab V

Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

 

A. Pengertian Asal Muasal Pancasila

 

1. Asal Mula yang Langsung

            Asal mula yang langsung yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri negara sejak sidang BPUPKI pertama, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI kedua serta sidang PPKI sampai pengesahannya.

2. Asal Mula yang Tidak Langsung

            Asal mula yang tidak langsung adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Asal mula tidak langsung pancasila adalah terhadap pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia.

3. Bangsa Indonesia ber-Pancasila dalam 'Tri Prakara'

            Pancasila yang terwujud dalam tiga asas yaitu pancasila asas kebudayaan, pancasila asas religius, serta pancasila sebagai asas kenegaraan dalam kenyataannya tidak dapat dipertahankan karena ketiganya terjamin dalam suatu proses kausalitas, sehingga ketiga hal tersebut pada hakikatnya merupakan unsur-unsur yang membentuk pancasila.

 

B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila

            Dalam kedudukan dan fungsi pancasila merupakan sebagai pandangan hidup bangsa, pancasila sebagai negara Republik Indonesia dan pancasila sebagai ideologi Bangsa dan Negara Indonesia.

 

a. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup

            Ideologi terbuka itu merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sisten pemikiran tertutup. Suatu ideologi tertutup dapat di kenal dengan ciri khasnya yaitu merupakan cita-cita satu kelompok yang di dasari pada suatu program untuk mengubah dan mempengaruhi masyarakat. Sedangkan ciri khas ideologi terbuka ialah digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.

b. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif

            Ideologi Partikular itu ideologi secara sosiologis yaitu sebagai suatu keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistematis dan terkait dengan kepentingan suatu kelas sosial tertentu dalam masyarakat. Sedangkan ideologi komprehensif ialah ideologi secara tipologi yaitu ideologi komunis yang membela kelas proletar dan ideologi liberalis yang memperjuangkan hanya kebebasan individu saja.

 

C. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Paham Ideologi Besar lainnya di Dunia

 

·         Ideologi Pancasila

            Ideologi pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam ideologi pancasila mengakui asas kebebasan dan kemerdekaan individu, namun dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersamaan sehingga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat.

·         Negara Pancasila

            Ciri khas dalam membentuk suatu negara, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara memiliki suatu karakteristik, karena di tentukan oleh keragaman, sifat dan karakternya, maka bangsa ini mendirikan suatu negara berdasarkan filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara Persatuan, suatu Negara Kebangsaan, serta suatu Negara yang Bersifat Integralistik.

1. Paham Negara Persatuan

            Negara persatuan adalah negara yang memiliki sifat persatuan bersama, negara yang berdasarkan kekeluargaan, tolong menolong atas keadilan sosial.

2. Paham Negara Kebangsaan

a. Hakikat Bangsa

            Bangsa pada hakikatnya adalah merupakan suatu penjelemaan dari sifat kodrat manusia dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya.

b. Teori Kebangsaan

(1) Teori Hans Kohn

            Teori Hans Kohn bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan.

(2) Teori Kebangsaan Ernest Renan

            Teori Kebangsaan Ernest Renan, bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerohanian, suatu solidaritas yang besar, suatu hasil sejarah, bukan sesuatu yang abadi, wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa.

(3) Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel

            Bahwa negara adalah merupakan suatu organisme yang hidup.

(4) Negara Kebangsaan Pancasila

            Prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang berdasarkan pancasila adalah bersifat 'majemuk tunggal'. Adapun unsur-unsur yang membentuk nasionalisme indonesia adalah sebagai berikut: iyalah kesatuan sejarah, kesatuan nasib, kesatuan kebudayaan, kesatuan wilayah dan kesatuan asas kerohanian.

3. Paham Negara Integralistik

            Paham integralistik yang terkandung dalam pancasila meletakkan azas kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antara individu maupun masyarakat. Maka di dalamnya terkandung nilai kebersamaan, kekeluargaan, ke bhineka tunggal ika an, nilai religius serta selaras.

4. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa          Dalam pengertian ini maka negara pancasila pada hakikatnya adalah negara Kebangsaan yang Ber-Ketuhanan yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak pahan tersebut adalah Tuhan adalah sebagai Sang Pencipta segala sesuatu.

a. Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa

            Bahwa segala aspek penyelengaraan negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan baik materil maupun spiritual.

b. Hubungan Negara dengan Agama

            Negara adalah produk manusia sehingga merupakan hasil budaya manusia, sedangkan agama adalah bersumber pada wahyu Tuhan yang bersifat mutlak.

(1) Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila

            Hubungan yaitu bahwa negara adalah berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. Jadi segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan.

(2) Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pahan Theokrasi

            Bahwa antara negara dengan agama tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara didasarkan atas firman-firman Tuhan.

(a) Negara Theokrasi Langsung

            Dalam sistem negara Theokrasi langsung, kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan.

(b) Negara Theokrasi Tidak Langsung

            Theokrasi tidak langsung bukan Tuhan sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan Kepala Negara atau Raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan.

(3) Hubungan Negara dengan Agama menurut Sekulerisme

            Paham sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara.

5. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab

            Negara melindingi seluruh manusia sebagai warganya tidak terkecuali. Oleh karena itu negara harus melindungi hak-hak asasi manusia, serta mewujudkannya dalam suatu sistem peraturan perundang-undang negara.

6. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan

            Negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat dan dalam sistem kenegaraan dilakukan oleh suatu majelis yaitu MPR.

7. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial

            Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial yang berarti bahwa keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab.


·         Ideologi Liberal

            Manusia menurut pahan liberalisme memandang bahwa manusia sebagai manusia pribadi yang utuh dan lengkap dan terlepas dari manusia lainnya. Manusia sebagai individu memiliki potensi dan senantiasa berjuang untuk dirinya sendiri.

·         Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalisme

            Dalam negara liberal diberi kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan atau atheis, bahkan negara liberal memberi kebebasan warganya untuk menilai dan mengkritik agama. Karena menurut paham liberal bahwa kebenaran individu adalah sebagai sumber kebenaran tertinggi.

·         Ideologi Sosialisme Komunis

            Menurut komunisme ideologi hanya diperuntukkan bagi masyarakat secara keseluruhan. Etika ideologi komunisme adalah mendasarkan suatu kebaikan hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas maayarakat secara totalitas. Atas dasar inilah maka komunisme mendasarkan moralnya pada kebaikan yang relativ demi keuntungan kelasnya, oleh karena itu segala cara dapat dihalalkan.

·         Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme

            Agama menurut komunisme adalah realisasi fanatis makhluk manusia. Agama adalah keluhan makhluk tertindas. Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab VI

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia

 

A. Pengantar

            Pengertian pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu asas fundamental norma dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.

 

B. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

            Pembukaan UUD 1945 , pasal UUD 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Bagian alinea ke IV memuat dasar-dasar fundamental negara.

 

1. Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi

            Jadi kedudukan pembukaan UUD 1945 yang tercantum adalah sebagai sumber dari segala sumber hukun indonesia.

2. Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia

            Syarat adanya tertib hukum adalah adanya kesatuan subjek, adanya kesatuan asas kerokhanian, adanya kesatuan daerah dan adanya kesatuan waktu.

3. Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental

            Pokok kaidah negara yang fundamental menurut ilmu hukum tatanegara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain, : dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentukan negara dan terjelema dalam suatu pernyataan lahir sebagai pembentu negara. Dari segi isinya, diantaranya dari dasar tujuan negara, ketentuan diadakannya UUD Negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara.

4. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945

            Alinea pertama terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat. Alinea kedua merupakan cita-cita bangsa dan negara tentang kemakmuran. Alinea ketiga pernyataan kembali yang tidak terlepas dari alinea I dan II, sehingga alinea III merupakan suatu titik kulminasi, yang akhirnya akan dilanjutkan pada alinea keempat yaitu tentang pendirian negara Indonesia. Alinea keempat isi pokok kenegaraan, yaitu: tantang tujuan negara, tentang ketentuan diadakannya UUD Negara, tentang bentuk negara dan tentang dasar filsafat Negara.

5. Nilai-nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat dan Hukum Etis yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

            Hukum kodrat (alinea 1) yang konsekuensinya direalisasikan dalam alinea II. Hukum Tuhan dan hukum etis (alinea 3) , yang kemudian dijelemakan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabarab hukum positif Indonesia.
 

6. Pokok-pokok Pikiran yang Tergantung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

            Pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 iyalah: negara melindungi

segenap bagsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi selurub rakyat Indonesia, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan asas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan negara berdasarkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil beradab.

 

C. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

            Bahwa pembukaan UUD 1945, mempunyai fungsi hubungan langsung yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945. Karena isi dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.

 

D. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila

            Hubungan antara pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik yaitu hubungan secara formal dan hubungan secara materil.

 

E. Hubungan Antara Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945

            Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi yaitu merupakan satu kesatauan yang tidak dapat dipisahkan.

 

 

 

 

 

 

 


 

Bab VII

Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara

 

A. Pengertian Paradigma

            Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis, sehingga merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalan ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.

 

B. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

            Pembangunan nasional dalam berbagai bidang untuk mewujudkan penigkatan harkat dan martabat manusia. Maka pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa, raga, individu, makhluk sosial, pribadi, kehidupan ketuhanannya. Kemudian pada gilirannya dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kehidupan agama.

 

1. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Iptek

            Bahwa pada hakikatnya sila-sila pancasila harus merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta basis bagi pengembangan Iptek.

2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUD HANKAM

            Pembangunan pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan bangsa. Adapun pembangunan dirinci dalam berbagai macam bidang antara lain: pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang politik, sebagai pengembangan ekonomi, sebagai pengembangan sosial budaya, sebagai pengembangan hankam, dan sebagai pengembangan kehidupan beragama.

 

C. Pancasila sebagai Pradigma Reformasi

            Adanya reformasi makan bagsa indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang sejahtera, masyarakat yang bermartabat kemanusiaan yang menghargai hak-hak asas manusia, masyarakat yang demokratis yang bermorak religius serta masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradab.

 

1. Gerakan Reformasi

            Puncak dari gerakan reformasi ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka tinbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakkan moral politik yang menuntut adanya reformasi di segala bidang terutama bidang politik, ekonomi, dan hukum.

 
2. Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila

            Reformasi memiliki makna, suatu gerakan untuk memformat ualng, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat.

 

D. Aktualisasi Pancasila

            Aktualisasi di bedakan menjadi dua, yaitu: aktualisasi pancasila yang objektif itu seperti berbagai bidang kehidupan kenegaraan meliputi kelembagaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Adapun aktualisasi pancasila yang subjektif adalah aktualisasi pancasila pada setiap individu terutama pada aspek moral dalan kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat.

 

E. Tridharma Perguruan Tinggi

            Tugas pokok dari tridharma perguruan tinggi, yang meliputi: pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

 

F. Budaya Akademik

            Budaya akademik, terdapat sejumlah ciri masyarakat ilmiah sebagai budaya akademik sebagai berikut: kritis, kreatif, objektif, analisis, konstruktif, dinamis, dialogis, menerima kritik, menghargai prestasi ilmiah, bebas dari prasangka, menghargai waktu, memiliki dan menjunjung tinggi tradisi ilmiah, berorientasi ke masa depan, dan kesejawatan atau kemitraan.

 

G. Kampus sebagai Moral force Pengembangan Hukum dan HAM

            Yaitu dimana kampus sebagai sumber pengembangan hukum, dan sebagai kekuatan moral pengembangan HAM.

 

 

 

 

 

 
 
 

 

Penutup

 

            Pancasilah adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang disahkan oeh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantu dalam pembukaan UUD 1945, bersamaan dengan batang tubuh UUD 1945. Landasan  Pendidikan Pancasila, Landasan Historis, Landasan Kultural, Landasan Yuridis, Landasan Fiosofis.

           

            Pancasia Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia, melalui pada zaman, Zaman Kutai, Zaman Sriwijaya, Kerajaan Majapahit, Zaman Penjajahan, Kebangkitan Nasional, Zaman Penjajahan Jepang, Sidang BPUPKI pertama, Sidang BPUPKI kedua, Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI, Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan

 

            Pancasila Sebagai Sistem Filsafat itu secara garis besar yaitu, Rumusan Kesatuan Sila-sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem, Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat, Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia dan Inti Isi Sila-sila Pancasila.

 

Pancasila Sebagai Etika Politik. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, maupun norma kenegaraan lainnya, yang pada gilirannya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, maupun dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.

 

            Pancasila Sebagai Ideologi Nasional. Asal mula yang langsung yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan yaitu sejak dirumuskan oleh para pendiri negara sejak sidang BPUPKI pertama, Panitia Sembilan, sidang BPUPKI kedua serta sidang PPKI sampai pengesahannya. Asal mula yang tidak langsung adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Asal mula tidak langsung pancasila adalah terhadap pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia.

 

            Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia. Pengertian pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia dalam pembahasan ini tidak dapat dilepaskan dengan eksistensi Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu asas fundamental norma dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.

 

            Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara. Paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis, sehingga merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalan ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.

 

 


















Daftar Pustaka

 

Abdul Ruslan, 1998, Pancasila dan Reformasi. Makalah Seminar Nasional KAGAM, 8 Juli 1998                         di Yogyakarta.

Bambang Sumandio, dalam Sartono Kartodirdjo, 1977, Sejarah Nasional Indonesia III dan IV,                             Depatermen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta.

Baut Paul. S. & Beny Hartaman, 1998, Kompilasi Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia, Yayasan                            Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta.

Besar Abdulkadir, 1995, dalam, Citra Negara Persatuan Indonesia, BP-7 Pusat, Jakarta.

Bp-7 Pusat, 1988, Ketetapan-Ketetapan MPR Repubik Indonesia, Jakarta.

.................., 1994, Bahan Penataran P-4, Pancasila/P-4, Jakarta.

.................., 1994, Bahan Penataran P-4, Undang-Undang Dasar 1945 Jakarta.

Budiardjo Miriam, 1981, Dasar-dasar Imu Politik, Gramedia, Jakarta.

Cooley Charles Horton D., 1922, Sociology Theory and Social Research. Dalam K.J. Veeger,                               Reaitas Sosial, Gramedia, Jakarta.

Darmodihardjo darji, dkk., 179, Santiarji Pancasia, Usaha Nasional, Surabaya.

.................., 1996, Poko-poko Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

.................., 1979, Pancasila Suatu Orientasi Singkat, Cet. 8, PN. Balai Pustaka, Jakarta.

.................., 1996, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia, penerbit                               Rajawali, Jakarta.

Dipoyudo Kirdi, 1984, Pancasila arti dan Pelaksanaannya, CSIS, Jakarta.

.................., 1985, Keadila Sosial, Rajawali, Jakarta.

Driyarkata, 1978, Percikan Filsafat, Pembangunan Nasional, Jakarta.

Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Berkerjasama dengan Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional, 1993, Konsep Bangsa Indonesia tentang Hak-hak Asasi Manusia                                       Berdasarkan Nilai-nilai pancasila, Yogyakarta.

Galtung Johan, 19180, The True Worlds: A Transnational Perspective, The Free Pess, New York.

Hardowirogo Marbangun, 1977, Hak-hak Asasi Manusia dalam Mekanisme-mekanisme Perinitis,                         Nasional, Regisional, Parma, Bandung.

Hatta Mohammad, Panitia Lima, 1984 Uraian Pancasila, Mutiara, Jakarta.

Heuken, A. SJ. DKK., 1998, Ensiklopedi Populer politik Pembangunan Pancasila, Edisi ke 6,                              Penerbit Yayasan Cipta Lokal Caraka, Jakarta.

Huwaydi Fahmi, 1996, Demokrasi Oposisi dan Masyarakat Madani, Penerbit Mijan, Jakarta.

Ihzan Mahendra Yusril, 1999, Ideologi dan Negara, dalam Gajali, “Yusril Ihza Mahendra Tokoh              Intelektual Muda, Rajawali, Jakarta.

Imawan Riswanda, 1997, “Rekrutmen Kepemimpinn di Daerah : Antara Keinginan dan                                        Kebutuhan Masyarakat, dalam Jurnal Ilmu Politik, No. 17, PT. Gramedia, AIPI,                            Jakarta.

 

.................., 1998, Makna Reformasi : Salah Kaprah, SKH. Kedaulatan Rakyat, 22 Juni, 1999,                             Yogyakarta.

Ismail Faisal, 1998, Nepotisme dan Runtuhnya Sebuah Kekuasaan, Dalam SKH. Kedaulatan                                Rakyat, Sabtu 18 April 1998, Yogyakarta.

Ismaun, 1981, Tinjauan Pancasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia, C.V. Carya                                     Remaja.

.................., 1981, Pembahasan Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia CV. Yulianti,              Bandung.

Kaelan, 1983, Proses Perumusan Pancasila dan UUD 1945, Liberty, Yogyakarta.

.................., 1996, Filsafat Pancasila, Pradigma, Yogyakarta.

.................., 1995, “Hakikat Sila-sila Pancasila”, Dalam Ensiklopedi Pancasila Parianta Wersta                             (Ed), Penerbit BPA, Yogyakarta.

Kattsoff, Louis O., 1986, Pengantar Filsafat, dialih bahasakan oleh : Soejono Soemargono, Tiara                         Wacana, Yogyakarta.

Kancil, 1980, Pancasila dan UUD 1945, Cet. 7, Pradnya paramita, Jakarta.

Karya Anda, 1978, Ketetapan-ketetapan MPR, Surabaya.

Kenneth R. Hall, 1989, Dalam Suwarno, Sejarah Birokrasi Pemerintahan Indonesia Dahulu dan                          Sekarang, Penerbit UAJ, Yogyakarta.

Khodi, Silvester. A., dan Soejadi, R., 1994, Filsafat, Ideologi dan Wawasan Bangsa Indonesia,                            Penerbit Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Kusnardi, 1995, Ilmu Negara. Gaya Media Pratama, Jakarta.

Kuntowijoyo, 1997, “ Agama dan Demokrasi di Indonesia”, dalam Riza Norma-norma Arfani                              (Ed), Demokrasi Indonesia Kontemporer, CV. Rajawali, Jakarta.

Laboratorium Pancasila IKIP Malang, 1979. Poko-poko Pembahasan Pancasila Dasar Filsafat                             Negara. Usaha Nasional, Surabaya.

.................., 1979, Pengertian Pancasila Atas Dasar UUD 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.                           Usaha Nasional, Surabaya.

.................., 1993. Pendidikan Pancasila. Laboratorium Pancasila. Malang.

Lanur Alex. OFM., 1985. Logika Selayang Pandang, Kanisius. Yogyakarta.

Leahy Louis. SJ., 1992. Aliran-aliran Besar Atheisme, Kanius, Yogyakarta.

Mahfud. M.D., 1998. “Pancasila Sebagai Paradigma Pembaharuan Hukum”, Dalam Jurnal                                 Filsafat Pancasila Univrsitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Mulyono Slamet, 1975, Negara Kertagama dan Tafsir Sejarahnya, Bratara, Jakarta.

Nasikun, 1998, Pancasila dalam Prespektif reformasi: Konteks Ekonomi Pembentukan Serta                                 Pelaksanaan Hukum di Indonesia, Pusat Studi Pancasila UGM, Yogyakarta.

Nopirin, 1998, Permasalahan Ekonomi Pasca Soeharto, Makalah Seminar Pada Diskusi Panel “Pancasila Dalam Prespektif Gerakan Reformasi” 14 Juni 1998 Pusat Studi Pancasila                                                 Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Notonagoro, 1975, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Pantijuran Tujuh, Jakarta.

 

.................., 1980, Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila. Cet. 9, Pantjuran Tujuh, Jakarta.

.................., 1975, Pemboekan Oendang-Oendang Dasar 1945 (Pokok Kaidah Fudamentil                                   Negara Indonesia), Pidato Pada Dies Natalis 11, Universitas Airlangga, Surabaya.

.................., 1971, Pengertian Dasar Bagi Pedoman Implementasi Pancasila Untuk ABRI.                                    Departemen Pertahanan Dan  Keamanan, Jakarta.

.................., Pancasila  Yuridis Kenegaraan, Fakultas Filsafat, Yogyakarta.

Pandoyo Toto S., 1981, Ulasan Terhadap Beberapa Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945,                              Liberty, Yogyakarta.

Pariata  Westra (Ed), 1995, Ensiklopedi Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila,                                 Penerbit BPA & Majelis Permusyawaratan Rakyat, Yokyakarta.

Poespoprodjo Wasito, DKK., 1989, Logika Ilmu Menalar, Remaja Karya, Bandung.

Poespowardoyo Soeryanto, 1991, Pancasila Sebagai Ideologi Ditinjau Dari Segi Pandangan                                Hidup Bersama,Dalam “Pancasila Sebagai Indonesia”,BP-7 Pusat, Jakarta.

.................., 1989, Filsafat Pancasila, Gramedia, Jakarta.

Purbopranoto Kuntjoro. M.R., Hak-Hak Asasi Manusia dan Pancasila, Pradnya Paramitra,                                   Jakarta.

Pradnya Paramita, 1966, Hasil-Hasil Sidang Umum MPRS Ke IV Tahun 1966, Jakarta.

Pranarka, AWM., 1985, Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila, CSIS, Jakarta.

.................., 1985, Kesinambungan, Penataan dan Ideologi, Analisa 1985-9, CSIS, Jakarta.

Pringgodigdo, AG., Tampa Tahun, Sekitar Pancasila, Penerbit SU-5, Malang.

Ramlan, 1983, Morfologi, CV. Kemayoran, Yogyakarta.

Rasyid, M., Ryaas, 1997, “Perkembangan Pemikiran Tentang Masyarakat kewargaan (Tinjauan                          Teoritik)”, Dalam Jurnal Ilmu Politik No. 17 AIPI Kerjasama Dengan Gramedia                            Pustaka Utama, Jakarta.

Redaksi Sinar Grafik, 2000, Undang-Undang Hak Asasi Manusia 1999, Sinar Grafika, Jakarta.

Rousseau J.J., 1986, Kontrak Sosial, Ahli Bahasa: Sumardjo, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Sekretaris Negara Republik Indonesia, 1995. Risalah Sidang Badan Penyelidikan Usaha-Usaha                           Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dan Panitia Persiapan Kemerdekaan                                      Indonesia (PPKI), Jakarta.

Sinar Grafika, 1998, Garis-Garis Besar Haluan Negara 1998-2003, Tap MPR Nomor                                           II/MPR/1998, Jakarta

.................., 1999, Tiga Undang-Undang Politik 1999, Sinar Grafika, Jakarta.

.................., 1999, Undang-Undang Otonomi Daerah, Sinar Grafika, Jakarta.

Soeroso H.P., dkk., 1987, Pancasila Sebagai Paradigma Ilmu, Penerbit Kedaulatan Rakyat,                                 Yokyakarta.

Sri Sultan Hamengkubuwono X,1998, Pancasila: Sumber Inspirasi, Visi dan Agenda Aksi                                     Reformasi, Makalah Diskusi Panel “Pancasila dalam Perspektif Reformasi”. Pusat              Studi Pancasila UGM, 15 Juni 1998, Yogyakarta.

Suwarno, PJ., 1993, Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Kanisius, Yogyakarta.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar