Jumat, 16 Maret 2018


BOOK REPORT

 

DASAR-DASAR ILMU POLITIK

 

 



 

 

Disusun Oleh :

 

Sarah Zafira Fasya

 

NIM : 1630711024

 

 

Prodi Administrasi Publik 1 A

 

Fakultas Ilmu Administrasi Dan Humaniora

 

 

Universitas Muhammadiyah Sukabumi

 

 

 

 

Jl. R. Syamsudin, SH. No. 50 Sukabumi Telpon (0266) - 218342 Fax. (0266) – 218342

Tahun Pelajaran 2016/2017

Identitas Buku

 

Judul Buku                  : Dasar-dasar ilmu politik

Penulis                         : Prof. Miriam Budiardjo

Penerbit                       : PT Gramedia Pustaka Utama, Jl. Palmerah Barat. Jakarta, 2008

Tahun Terbit                : Edisi pertama : Cetakan ketiga puluh, Juli 2007

                                      Edisi revisi : Cetakan pertama, Januari 2008

Tebal Halaman            : 517

 

 

 

 

 



 

 

 

 

 

 

Daftar Isi

 

Identitas Buku

Daftar Isi

Uraian Isi Buku

Bab 1 Sifat, Arti, dan Hubungan Ilmu Politik Dengan Ilmu Pengetahuan Lainnya

Bab II Konsep-Konsep Politik

Bab III Berbagai Pendekatan Dalam Ilmu Politik

Bab IV Demokrasi

Bab V Komunisme, Demokrasi Menurut Terminologi Komunisme, dan Perkembangan Post-komunisme

Bab VI Undang-Undang Dasar

Bab VII Hak-Hak Asasi Manusia

Bab VIII Pembagian Kekuasaan Negara Secara Vertikal Dan Horisontal

Bab IX Badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Bab X Partisipasi Politik

Bab XI Partai Politik

Bab XII Sistem Pemilihan Umum

Penutup

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab I

Sifat, Arti, dan Hubungan Ilmu Politik Dengan Ilmu Pengetahuan Lainnya.

 

A. Perkembangan dan Definisi Ilmu Politik

 

Ilmu politik berkembang secara pesat berdampingan dengan ilmu-ilmu sosial yang lainnya. Akan tetapi,  jika kita melihat ilmu politik yang lebih luas, dari secara rasional dari berbagai aspek negara dan kehidupan politik, maka ilmu politik dapat dikatakan jauh lebih tua umurnya. Seperti di Yunani Kuno, di Asia yaitu Cina dan India, di negara benua Eropa dan di Amerika Serikat.

 

B. Ilmu Politik Sebagai Ilmu Pengetahuan

 

Ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan dalam perkembangan dalam usaha meneliti perilaku manusia yaitu pendekatan behavioralis. Berkat timbulnya pendekatan perilaku, maka berkembang beberapa macam analisis yang mengajukan rumus-rumus baru tentang kedudukan nilai-nilai dalam penelitian politik.

 

C. Definis Ilmu Politik

 

Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau kepolitikan. Bahwa politik dalam suatu negara berkaitan dengan masalah kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakkan publik dan alokasi. Filsuf seperti Plato dan Aristoteles menganggap politic sebagai suatu usaha untuk mencapai masyarakat politik yang terbaik.

 

·         Negara

Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

 

·         Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai keinginan si pelaku.

 

·         Pengambilan Keputusan

Keputusan adalah menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai. Pengambilan keputusan konsep poko dari politik yaitu keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif.

 

·         Kebijakan Umum

Kemudian kebijakkan umum. Jadi kebijakan umum para sarjana menekankan dan

menggangap bahwa setiap masyarakat memiliki beberapa tujuan yang sama.

 

·         Pembagian atau Alokasi

Pembagian atau alokasi ialah pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Setelah itu ilmu politik memiliki bidang-bidang di antaranya:

1. Teori politik.

2. Lembaga-lembaga politik.

3. Partai-partai, golongan-golongan, dan pendapat umum.

4. Hubungan Internasional.

 

D. Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Pengetahuan Lain

 

·         Sejarah

Perbedaan pandangan antara ahli sejarah dan sarjana ilmu politik, yaitu untuk ahli sejarah melihat dari masa lalu sedangkan sarjana ilmu politik melihat ke depan.

 

·         Filsafat

Filsafat adalah usaha untuk secara rasional dan sistematis mencari pemecahan atau jawaban atas persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta dan kehidupan manusia.

 

·         Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu-Ilmu Sosial Lain

 

Ø  Sosiologi

Ø  Antropologi

Ø  Ilmu Ekonomi

Ø  Pisikologi Sosial

Ø  Geografi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab II

Konsep-Konsep Politik

 

A. Teori Politik

 

Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik. Jadi, teori politik adalah bahasan dan renungan atas tujuan kegiatan politik, Cara-cara mencapai tujuan, kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu, dan kewajiban-kewajiban yang diakibatkan oleh tujuan pokitik itu. Untuk konsep - konsep yang dibahas dalam teori politik adalah masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga-lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, modernisasi, dan sebagainya.

 

B. Masyarakat

 

Masyarakat adalah keseluruhan antara hubungan-hubungan antar manusia. Robert M. Mclver mengatakan: "Masyarakat adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang ditata."

 

C. Negara

 

Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Di sisni akan membahas tentang:

 

·         Definisi Mengenai Negara

Menurut Roger H. Soltau:"Negara adalah agen atau kewewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan-peroalan bersama atas nama rakyat".

 

·         Sifat-Sifat Negara

Pada umumnya sifat negara itu sifatnya memaksa, memonopoli dan sifat mencakup semua.

 

·         Unsur-Unsur Negara

Negara terdiri atas beberapa unsur diantaranya: wilayah, penduduk, pemerintah dan kedaulatan.

 

·         Tujuan dan Fungsi Negara

Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimun fungsi yang mutlak, yaitu: melaksanakan penertiban, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, pertahanan dan menegakkan keadilan.

 

·         Istilah Negara dan Istilah Sistem Politik

Pada dasarnya konsep sistem politik dipakai untuk keperluan analisa, suatu sistem bersifat abstrak dan dapat diterapkan pada suatu situasi yang konkret. Dalam konsep sistem politik ditemukan istilah-istilah seperti proses, struktur, dan fungsi. Umumnya dianggap bahwa dalam sistem politik terdapat empat variabel: yaitu, kekuasaan, kepentingan, kebijaksanaan, dan budaya politik.

 

B. Konsep Kekuasaan

 

·         Definisi

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang pelaku untuk mempengaruhi perilaku seorang pelaku lain, sehingga perilakunya menjadi sesuai dengan keinginan dari pelaku yang mempunyai kekuasaan.

 

·         Sumber Kekuasaan

Sumber kekuasaan dapat berupa kedudukan, kekayaan, atau kepercayaan. Untuk cakupan kekuasaan menunjuk pada kegiatan, perilaku, serta sikap dan keputusan-keputusan yang menjadi obyek dari kekuasaan.

 

·         Otoritas/Wewenang dan Legitimasi

Definisi yang dikemukakan oleh Robert Bierstedt, mengatakan bahwa wewenang adalah kekuasaan yang dilembagakan. Selain konsep wewenang juga dikenal konsep legislatimasi yang terutama penting dalam suatu sistem politik.

 

·         Pengaruh

Menurut seorang ahli ilmu politik Belanda Uwe Becker: "pengaruh adalah kempuan yang terus berkembang yang berbeda dengan kekuasaan, tidak begitu terkait dengan usaha memperjuangkan dan memaksakan kepentingan."

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab III

Berbagai Pendekatan Dalam Ilmu Politik

 

A. Pengantar

 

Dalam ilmu politik seiring berjalannya waktu ilmu ini mengalami perkembangan yang pesat dengan munculnya berbagai pendekatan. Pendekatan legal dan instirusional telah disusul dengan pendekatan perilaku, pasca-perilaku, dan pendekatan Neo-Marxis. Selanjutnya, muncul dan berkembang pendekatan-pendekatan lainnya seperti pilihan rasional, teori ketergantungan, dan institusionalisme baru.

 

B. Pendekatan

 

·         Pendekatan Legal/Institusional

Pendekatan ini seting dinamakan pendekatan tradisional. Dalam pendekatan ini negara menjadi fokus pokok, terutama dalam segi konstitusional dan yuridisnya. Bahasan tradisional menyangkut antara lain sifat dari undang-undang dasar, masalah kedaulatan, kedudukan dan kekuasaan formal serta yuridis dari lembaga-lembaga kenegaraan.

 

·         Pendekatan Perilaku

Salah satu ciri khas pendekatan perilaku ialah pandangan bahwa masyarakat dapat dilihat sebagai suatu sistem sosial, dan negara sebagai suatu sistem politik yang menjadi subsistem dari sistem sosial.

 

·         Teori Ketergantungan

Teori ketergantungan adalah kelompok yang megkhususkan penelitiannya pada hubungan antara negara Dunia Pertama dan Dunia Ketiga. Yang paling ekstrem adalah pemikiran pelopor teori ketergantungan, Andre Gnder Frank yang berpendapat bahwa penyelesaian masalah itu hanyalah melalui revolusi sosial secara global.

 

·         Pendekatan Pilihan Rasional

Dalam pendekatan ini menimbulkan kejutan karena mencanagkan bahwa mereka telah menigkatkan ilmu politik menjadi suatu ilmu yang benar-benar science. Dikatakan bahwa manusia politik sudah menuju ke arah manusia ekonomi karena melihat adanya kaitan erat antara faktor politik dan ekonomi, terutama dalam penentuan kebijakkan publik.

 

·         Pendekatan Institusionalisme Baru

Pendekatan ini lebih merupakan suatu visi yang meliputi beberapa pendekatan lain. Institusionalisme ini mempunyai banyak aspek dan variasi. Institusionalisme baru melihat institusi negara sebagai hal yang dapat diperbaiki ke arah suatu tujuan tertentu, seperti misalnya membangun masyarakat yang lebih makmur. Institusi politik adalah aturan main. Ialah aturan yang mana, ada bagaimana sifatnya, formal seperti perundang-undang, atau informal seperti kebiasaan, norma sosial atau kebudayaan.

 

 

 

 

 

Bab IV

Demokrasi

 

A. Beberapa Konsep Mengenai Demokrasi

 

Istilah demokrasi, ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasil, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional dan sebagainya. Asal kata demokrasi berarti rakyat berkuasa.

 

B. Demokrasi Konstitusional

 

Ciri khas dari demokrasi ini adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya.

 

C. Demokrasi Konstitusional Abad ke-19 : Negara Hukum Klasik

 

Jadi kenapa ada pembatasan kekuasaan pemerintah, menyebabkan negara tugas pasif. Konsepsi negara hukum tersebut sempit. Maka di sebut dengan negara klasik.

 

D. Demokrasi Konstitusional Abad ke -20 : Rule of Law yang Dinamis

 

Dalam abad ini, terutama saat sesudah perang dunia ke II, terjadi perubahan-perubahan sosial dan ekonomi. Lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial.

 

E. Perkembangan Demokrasi di Asia : Pakistan dan Indonesia

 

Kedua negara yang mulai masa merdekanya dengan sistem parlementer mirip dengan yang ada di negeri Belanda, di Pakistan sistem parlemen yang mirip dengan yang ada di Inggris. Karena keduanya tidak cocok maka di ganti menjadi sistem presidensial di negara Indonesia sedangkan di Pakistan dengan demokrasi terpimpin.

 

Ø  Masa Republik Indonesia I (1945-1959) : Masa Demokrasi Konstitusional

Sistem parlementer berlaku sebulan sesudah kemerdekaan dan kemudian diperkuat dalam undang-undang dasar 1945 dan 1950.

Ø  Masa Republik Indonesia II (1959-1965) : Masa Demokrasi Terpimpin

Ciri-ciri periode ini ialah dominasi dari presiden, terbatasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial-politik.

Ø  Masa Republik Indonesia III (1965-1998) : Masa Demokrasi Pancasila

Masa republik indonesia III menunjukkan keberhasilan dalam penyelengaraan pemilu. Setelah berakhirnya orde baru, elit politik semakin tidak peduli dengan aspirasi rakyat dan semakin banyak membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan para kroni dan merugikan rakyat dan negara.

Ø  Masa Republik Indonesia IV (1998- sekarang) : Masa Reformasi

Mempersiapkan pemilu dan melaksanakan beberapa langkah penting dalam demokrasi  amademen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR hasil pemilu 1999 dalam empat tahap setiap empat tahun.

 

Bab V

Komunisme, Demokrasi Menurut Terminologi Komunisme, dan Perkembangan Post-komunisme

 

A. Ajaran Karal Marx

 

1. Materialisme dialektis yaitu gagasan yang mengenai terjadinya pertentangan antara segi yang berlawanan dan gagasan bahwa semua berkembang terus.

2. Materialisme historis, yaitu unuk menganalisa masyarakat dari permulaan zaman sampai masyarakat di mana Marx berada.

 

B. Perkembangan Marxisme-Leninisme di Uni Soviet

 

Lenin memimpin revolusi uang berhasil membentuk diktator proletariat. Mononjolkan sifat menindas dari rezimnya. Khrushchev berhasil menguasai Uni Soviet sebagai hasil suatu proses perebutan kekuasaan di antara pemimpin-pemimpin. Proses liberalisme yang diakibatkan oleh gerakan destalinasi itu mempunyai pengaruh besar atas negara-negara komunis lainnya. Khrushchev, digantikan oleh Leonid Brezhnev sebagai Sekertaris Jendral Partai Komunis Uni Soviet. Gorbachev membuat perubahan signifikan di bidang ekonomi dan politik yang dikenal dengan Perestroika dan Glasnot. Di akhir tahun 1980-an, Republik yang menjadi negara bagian Uni Soviet satu persatu mulai menyatakan sebagai negara yang berdaulat. Reputasi Gorbachev terus menurun sehingga ia mengundurkan diri sebagai Sekertaris Jendral Partai Komunis Uni Soviet. Bulan Juni tahun 1991, Boris Yeltsin terpilih menjadi presiden Rusia yang pertama. Di masa kepemimpinannya, Boris Yeltsin berupaya untuk melakukan reformasi ekonomi yang lebih radikal.

 

C. Pandangan Mengenai Negara dan Demokrasi

 

Golongan komunis selalu bersikap ambivalen terhadap negara. Menganggap menghalangi cita-citanya, berpendapat negatif terhadap negara. Negara dianggap sebagai suatu alat pemaksa.

 

D. Demokrasi Rakyat

 

Demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktator proletar. Pertumbuhan demokrasi rakyat berbeda di tiap-tiap negara sesuai dengan situasi sosial politik.

 

E. Demokrasi Nasional

 

Perang Dunia II. Perubahan sikap ini berdasarkan konsep bahwa kemenangan komunis dapat dicapai melalui "transisi damai". Semantara itu strategi Uni Soviet yang menyadarkan diri pada konsep demokrasi nasional yang dapat disesuaikan menurut keadaan.

 

Bab VI

Undang-Undang Dasar

 

A. Pengantar

 

Setiap UUD tertulis ada unsur "tidak tertulisnya", sedangkan setiap UUD tertulis ada unsur "tertulisnya". UUD ialah hukum dasar yang tertulis, akan tetapi berlaku juga hukum dasar yang tak tertulis.

 

B. Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar

 

UUD menentukan batas-batas berbagai pusat kekuasaan itu dan memaparkan hubungan-hubungan di antara mereka. Pada dasarnya sistem pemerintahan diatur dalan suatu UUD.

 

C. Konstitusionalisme

 

Konstitusionalisme ialah bahwa pemerintah perlu dibatasi kekuasaannya, agar penyelenggaraannya tidak bersifat sewenag-wenang.

 

D. Ciri-Ciri Undang-Undang Dasar

 

Ciri-ciri UUD ialah organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD (amademen), adakalanya memuat larangan unuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Konvensi berdasarkan putusan-putusan memungkinkan UUD untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

 

E. Perubahan Undang-Undang Dasar (Amademen)

 

Selain pergantian secara menyeluruh, tidak jarang pula negara mengadakan perubahan sebagian dari UUD-nya. UUD biasanya memuat prosedur untuk menampung hasrat melakukannya perubahan parsial.

 

F. Supremasi Undang-Undang Dasar

 

Jadi UUD adalah hukum tertinggi yang harus ditaati baik oleh rakyat maupun oleh alat-alat perlengkapan negara. Di mana ada lembaga yang berwenang menguji apakah sebuah Undang-Undang bertentangan dengan UUD atau tidak.

 

·         Undang-Undak Dasar Tak Tertulis dan Undang-Undang Dasar Tertulis

Jadi arti bahwa ia tidak bersifat naskah tunggal dan bahwa konvensi dan tradisi memegang peranan yang lebih penting dari pada di negara lain yang mempunyai UUD tertulis. UUD tertulis ialah ketentuan katanegaraan yang tidak termuat dalam UUD, misalnya adanya partai-partai politik, atau wewenang Mahkamah Agung untuk menguji Undang-Undang.

 

·         Undang-Undang Dasar yang Fleksibel dan Undang Undang Dasar yang Kaku

Untuk fleksibel atau tidak itu sangat penting karena dapat mengakibatkan timbulnya tindakkan-tindakkan yang melanggar UUD. Dan jika terlalu fleksibel maka UUD dianggap kurang berwibawa dan dapat disalahgunakan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab VII

Hak-Hak Asasi Manusia

 

A. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Eropa

 

Di Eropa Barat pemikiran mengenai hak asasi berawal dari abad ke-17 dengan timbulnya konsep Hukum Alam serta hak-hak alam. Akan tetapi, sebenarnya beberapa abad sebelumnya, yaitu pada Zaman Pertengahan, masalah hak manusia sudah mulai di Inggris. Pada abad ke-17 dan ke-18 pemikiran mengenai hak asasi maju dengan pesat. Konsep bahwa kekuasaan raja berdasarkan wahyu ilahi. Di Prancis kita kenal Deklarasi mengenai Hak Manusia dan Warga Negara, yang dirumuskan pada awal Revolusi Prancis.

 

B. Hak Asasi Manusia pada Abad ke-20 dan Awal Abad ke-21

 

Presiden Amerika Serikat, Roosevelt pada 1941 merumuskan Empat Kebebasan, yaitu kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari ketakutan, dan kebebasan dari kemiskinan.

 

D. Hak Asasi Manusia Pada Awal Abad ke-21

 

Pada awal abad ke-21 suasana yang melatarbelakangi kampanye internasional untuk memajukan hak asasi secara global. Sementara itu perjuangan di forum internasional untuk menegakkan hak asasi manusia maju terus. Pada tahun 2002 telah didirikan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC), yang berwenang mengadili tindakan kejahatan yang berat seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Berdirinya badan ini merupakan hasil persetujuan internasional atas suatu dokumen, Statut Roma, yang disahkan pada tahun 1998.

 

E. Hak-Hak Asasi di Indonesia

 

Hak asasi manusia di Indonesia telah mengalami pasang surut. Sesudah periode represi, reformasi berusaha lebih memajukan hak asasi. Pelaksanaan hak politik mengalami kemajuan, tetapi pelaksanaan hak ekonomi masih belum dilaksanakan secara memuaskan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab VIII

Pembagian Kekuasaan Negara Secara Vertikal Dan Horisontal

 

A. Pengantar

 

1. Secara vertikal pembagian kekuasaan menurut tingkatnya ialah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan.

2. Secara horizontal pembagian menunjukkan perbedaan antara fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang lebih dikenal dengan Trias Politika atau pembagian kekuasaan.

 

B. Perbandingan konfederasi, Negara Kesatuan, dan negara Federal

 

·         Konfederasi

Kekuasaan alat bersama itu sangat terbatas dan hanya memcakup persoalan-persoalan yang telah ditentukan. Negara-negara yang tergabung dalam konfederasi itu tetap merdeka dan berdaulat, sehingga konfederasi itu sendiri pada hakikatnya bukanlah merupakan negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional.

 

·         Negara Kesatuan

Menurut C.F. Strong: "Negara kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional atau pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi.  

 

·         Negara Federal

Merupakan bentuk pertengahan antara negara kesatuan dan konfederasi. Tetapi menurut C.F. Strong salah satu ciri negara federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan negara bagian. Prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain.

 

C. Beberapa Contoh Integrasi dalam Sejarah

 

1. Amerika.

2. Jerman.

3. Belanda.

 

D. Beberapa macam Negara Federal

 

Menurut C.F. Strong, perbedaan-perbedaan terdapat dua hal:

A. Cara bagaimana kekuasaan dibagi antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian.

B. Badan mana yang mempunyai wewenag untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian.

 

 

·         Federalisme di Amerika Serikat

Bentuk negara Amerika serikat umumnya dianggap sebagai federalisme yang paling sempurna. Ia mempunyai ciri-ciri federalis kuat, yaitu :

1. Dana kekuasaan terletak di negara-negara bagian.

2. Kedudukan Mahkamah Agung Federal sebagai penafsir utama dari undang-undang dasar dalam memutuskan masalah kompetensi antara berbagai tingkat pemerintah.

 

·         Federalisme di Uni Soviet

Prinsip federalisme ternyata ada dalam susunan badan legislatifnya, Soviet Tertinggi, yang terdiri atas dua majelis yaitu: Council of the Union dan Concil of Nationalities.

 

·         Federalisme di Indonesia (Republik Indonesia Serikat, Desember 1949-Agustus 1950)

Republik Indonesia Serikat terdiri atas 15 negara bagian yang secara formal kedudukan "saling sama martabat" dan "saling sama hak".

 

D. Perkembangan Konsep Trias Politika: Pemisahan Kekuasaan Menjadi Pembagian Kekuasaan

 

Trias politika adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri atas tiga macam kekuasaan:

1. Kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang.

2. Kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang.

3. Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang.

 

·         Trias Politika di Indonesia

Ketiga UUD di Indonesia menyelami jiwa dari demokrasi konstitusional, maka dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut Trias Politika dalam arti pembagian kekuasaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab IX

Badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

 

A. Badan Eksekutif

 

Di negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara. Badan eksekutif dalam arti yang luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Jumlah anggota badan eksekutif jauh lebih kecil daripada jumlah anggota badan legislatif. Badan eksekutif yang kecil dapat bertindak cepat dan memberikan pimpinan yang tepat serta efektif.

 

·         Wewenang Badan Eksekutif

1. Administratif.

2. Legislatif.

3. Keamanan.

4. Yudikatif.

5. Diplomatik.

 

·         Beberapa Macam Badan Eksekutif

 

Ø  Sistem Perlementer dengan Parliamentary Executive

Dalam sistem ini badan eksekutif dan badan legislatif bergantung satu sama lain.

 

Ø  Sistem Presidensial dengan Fixed Executive atau Non-Parliamentary Executive

Dalam sistem ini kelangsungan hidup badan eksekutif tidak tergantung pada badan legislatif, dan badan eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu. Kebebasan badan eksekutif terhadap badan legislatif mengakibatkan kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislatif.

 

·         Badan Eksekutif di Negara-Negara Komunis

Perbedaan yang terbesar ialah peranan yang dominan dari partai komunis yang menyelami semua aparatur kenegaraan. Negara-negara komunis dalam garis besarnya mengikuti pola Uni Soviet. Di Uni Soviet fungsi-fungsi eksekutif dibagi antara dua badan, yaitu antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Presidium Soviet Tertinggi, dan kabinet.

 

B. Badan Legislatif

 

Badan legislatif mencerminkan salah satu fungsi badan, yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain lagi adalah parliament, suatu istilah yang menekankan unsur bicara (parler) dan merundingkan.

 

 

 

·         Masalah Perwakilan

Ada dua kategori yang dibedakan. Kategori pertama adalah perwakilan politik dan perwakilan

fungsional. Kategori kedua menyangkut peran anggota parlemen sebagai trustee, dan peranan sebagai pengembang perwakilan. Sistem perwakilan politik, sebagai cara unuk memasukkan sifat profesional ke dalam proses pengambilan keputusan yang mencakup kepentingan umum.

 

·         Sistem Satu Majelis dan Sistem Dua Majelis

Para penganjur sistem satu manjelis berpendapat bahwa satu kamar mencerminkan mayoritas dari kehendak rakyat karena biasanya dipilih secara langsung oleh masyarakat. Pendukung sistem dua majelis yakin bahwa kekuasaan sistem satu meja perlu dibatasi, karena memberi peluang untuk menyalahgunakan wewenag.

 

Ø  Majelis Tinggi

Keanggotaan Majelis ini ditentukan atas berbagai dasar:

1. Turun-temurun.

2. Ditunjuk.

3. Dipilih.

 

Ø  Majelis Rendah

Biasanya semua anggota dipilih dalam pemilihan umum, dianggap sebagai majelis yang terpenting. Biasanya masa jabatan sudah ditentukan.

 

·         Fungsi Badan Legislatif

1. Menentukan kebijakan dan membuat undang-undang.

2. Mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah di tetapkan.

 

Beberapa fungsi lain seperti mengesahkan perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh badan eksekutif.

 

C. Badan Yudikatif

 

Mengenai kekuasaan yudikatif sebenarnya lebih bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu hukum daripada bidang ilmu politik, kecuali di beberapa negara di mana Mahkamah Agung memainkan peranan politik berdasarkan konsep "judicial review".

 

 

 

 

 

 

 

Bab X

Partisipasi Politik

 

A. Sifat dan Definisi Partisipasi Politik

 

Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara dan, secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah.

 

B. Partisipasi Politik

 

Kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai partisipasi politik menunjukkan pembagian bentuk dan intensitas. Biasanya diadakan pembedaan jenis partisipasi menurut frekuensi dan intensitasnya.

 

C. Partisipasi Politik di Negara Otoritas

 

Tujuan utama partisipasi massa dalam masa pendek masyarakat adalah merombak masyarakat yang terbelakang menjadi masyarakat moderen, produktif, kuat, dan berideologi kuat.

 

D. Partisipasi Politik di Negara Berkembang

 

Kebanyakan negara baru ini ingin cepat mengadakan pembangunan untuk mengejar keterbelakangannya, karena dianggap bahwa berhasil-tidaknya pembangunan banyak bergantung pada partisipasi rakyat. Di beberapa negara berkembang, partisipasi yang bersifat otonom, artinya lahir dari mereka sendiri, masih terbatas.

 

E. Partisipasi Politik Melalui New Sosial Movements (NSM) dan Kelompok-Kelompok Kepentingan

 

Pertisipasi lain, yaitu melalui kelompok-kelompok. Melalui kegiatan menggabungkan diri dengan orang lain menjadi suatu kelompok, diharapkan tuntutan mereka akan lebih didengar oleh pemerintah. Tujuan kelompok ini ialah memengaruhi kebijakkan pemerintah agar lebih menguntungkan mereka. Gerakan sosial, sehingga berkembang istilah-istilah seperti group politics, new politics, dsb.

 

F. Beberapa Jenis Kelompok

 

·         Kelompok Anomi

Kelompok-kelompok ini tidak mempunyai organisasi, tetapi individu-individu yang terlibat merasa mempunyai perasaan frustasi dan keridakpuasan yang sama.

 

 

·         Kelompok Nonasosiasional

Kelompok kepentingan ini tumbuh berdasarkan rasa solidaritas pada sanak saudara, kerabat, agama, wilayah, kelompok etnis, dan pekerjaan. Kelompok ini tidak aktif secara politik dan tidak mempunyai organisasi ketat, walaupun lebih mempunyai ikatan daripada kelompok anomi.

 

·         Kelompok Institusional

Kelompok-kelompok formal yang berada dalam atau berkerja sama secara erat dengan pemerintah seperti birokrasi dan kelompok militer.

 

·         Kelompok Asosiasional

Terdiri dari serikat buruh, kamar dagang, asosiasi etnis dan agama.

 

·         Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia

LSM sepadan dengan NSM. LSM lahir sebagai cerminan dari kebangkitan kesadaran golongan masyarakat menengah terhadap kemiskinan dan ketidakadilan sosial.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab XI

Partai Politik

 

A. Pengantar

 

Partai politik merupakan sarana bagi warga untuk turut serta atau berpartisipasi dalam proses pengelolaan negara.

 

B. Sejarah Perkembangan Partai Politik

 

Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat di suatu pihak dan pemerintah di pihak lain. Maka pada akhir ke-19 lahirlah partai politik, dan selanjutnya menjadi penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di pihak lain. Selanjutnya di dunia Barat timbul pula partai yang lahir di luar parlemen. Partai-partai ini kebanyakan bersandar pada suatu asas atau ideologi tertantu seperti: Sosialisme, Fasisme, Komunisme, Kristen Demokrat, dan sebagainya.

 

C. Definisi Partai Politik

 

Partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.

 

D. Fungsi Partai Politik

 

·         Fungsi di Negara Demokrasi

1. Sebagai sarana komunikasi politik.

2. Sebagai sarana sosialisasi politik.

3. Sebagai sarana rekrutmen politik.

4. Sebagai sarana pengatur konflik.

 

·         Fungsi di Negara Otoriter

Menurut paham komunis, sifat dan tujuan partai politik bergantung pada situasi apakah partai komunis berkuasa di negara di mana ia berada atau tidak. Partai komunis juga melaksanakan beberapa fungsi, tetapi pelaksanaannya sangat berbeda dengan yang ada di negara-negara demokrasi. Misalnya, sebagai sarana komunikasi politik partai menyalurkan informasi untuk mengindoktrinasikan masyarakat dengan informasi yang menunjang usaha pimpinan partai. Fungsi sebagai sarana sosialisasi politik lebih ditekankan pada aspek pembinaan warga negara ke arah kehidupan dan cara berfikir yang sesuai dengan pola yang ditentukan oleh partai.

 

·         Fungsi di Negara-Negara Berkembang

Partai politik berhadapan dengan berbagai masalah seperti kemiskinan, terbatasnya kesempatan kerja, pembagian pendapatan yang timpang dan tingkat buta huruf yang tinggi. Partai politik adalah sebagai sarana untuk mengembangkan integrasi nasional dan memupuk identitas nasional, karena negara-neraga baru sering dihadapkan pada masalah bagaimana mengintegrasikan berbagai golongan, daerah, serta suku bangsa yang berbeda corak sosial dan pandangan hidupnya menjadi satu bangsa.

 

E. Klasifikasi Sistem Kepartaian

 

1. Sistem partai-tunggal.

2. Sistem dwi-partai.

3. Sistem multi-partai.

 

F. Partai Politik di Indonesia

 

1. Zaman kolonial.

2. Zaman penduduk Jepang.

 

·         Zaman Demokrasi Indonesia

1. Masa perjuangan kemerdekaan.

2. Zaman Republik Indonesia Serikat.

3. Masa pengakuan kedaulatan.

4. Zaman demokrasi terpimpin.

5. Zaman demokrasi pancasila.

6. Evaluasi partai politik 1945-1998 dan rekomendasi.

7. Zaman reformasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab XII

Sistem Pemilihan Umum

 

A. Sistem Pemilihan Umum

 

Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umun dengan berbagai variasinya, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu: single-member dan multi-member. Pokok antara dua sistem ini ialah bahwa cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik. Sistem distrik merupakan sistem pemilihan yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan geografis. Setiap kesatuan geografis memperoleh satu kursi dalam parlemen. Seandainya dalam wilayah tersebut dipakai sistem proposal, wilayag itu yang bisa berbentuk kesatuan administratif.

 

B. Keuntungan dan Kelemahan Kedua Sistem

 

·         Keuntungan Sistem Distik

1. Sistem ini lebih mendorong ke arah integrasi partai-partai politik.

2. Fragmentasi partai dan kecendrungan membentuk partai baru dapat dibendungi.

3. Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh komunitasnya.

4. Bagi partai besar sistem ini menguntungkan.

5. Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas.

6. Sistem ini sederhana dan mudah untuk diselengarakan.

 

·         Kelemahan Sistem Distrik

1. Sistem ini kurang memperhatikan kepentingan partai-partai kecil dan golongan minoritas.

2. Sistem ini kurang representatif.

3. Sistem distrik dianggap kurang efektif dalam masyarakat yang plural.

4. Adanya kemungkinan si wakil cenderung lebih memperhatikan kepentingan distrik serta warga distriknya, daripada kepentingan nasional.

 

·         Keuntungan Sistem Proporsional

1. Sistem proporsional dianggap representatif.

2. Sistem proporsional dianggap lebih demokratis.

 

·         Kelemahan Sistem Proporsional

1. Sistem ini kurang mendorong partai-partai untuk berintegrasi atau berkerja sama satu sama lain dan memanfaatkan persamaan-persamaan yang ada.

2. Sistem ini mempermudah fragmentasi partai.

3. Sistem proporsional memberikan kedudukan yang kuat pada pimpinan partai melalui sistem daftar karena pimpinan partai menentukan daftar calon.

4. Banyaknya partai yang bersaing.

 

C. Sistem Pemilihan Umum di Indonesia

 

Ø  Zaman Demokrasi Parlementer

Ø  Zaman Demokrasi Terpimpin

Ø  Zaman Demokrasi Pancasila

Ø  Zaman Reformasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penutup

 

Ilmu politik berkembang secara pesat berdampingan dengan ilmu-ilmu sosial yang lainnya. Akan tetapi,  jika kita melihat ilmu politik yang lebih luas, dari secara rasional dari berbagai aspek negara dan kehidupan politik, maka ilmu politik dapat dikatakan jauh lebih tua umurnya. Seperti di Yunani Kuno, di Asia yaitu Cina dan India, di negara benua Eropa dan di Amerika Serikat.

 

Teori politik adalah bahasan dan renungan atas tujuan kegiatan politik, Cara-cara mencapai tujuan, kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu, dan kewajiban-kewajiban yang diakibatkan oleh tujuan pokitik itu.

 

Dalam ilmu politik seiring berjalannya waktu ilmu ini mengalami perkembangan yang pesat dengan munculnya berbagai pendekatan. Pendekatan legal dan instirusional telah disusul dengan pendekatan perilaku, pasca-perilaku, dan pendekatan Neo-Marxis. Selanjutnya, muncul dan berkembang pendekatan-pendekatan lainnya seperti pilihan rasional, teori ketergantungan, dan institusionalisme baru.