BOOK REPORT
DASAR-DASAR ILMU
POLITIK
Disusun Oleh :
Sarah Zafira Fasya
NIM : 1630711024
Prodi Administrasi Publik 1 A
Fakultas Ilmu Administrasi Dan Humaniora
Universitas Muhammadiyah Sukabumi
Jl.
R. Syamsudin, SH. No. 50 Sukabumi Telpon (0266) - 218342 Fax. (0266) –
218342
Tahun Pelajaran 2016/2017
Identitas Buku
Judul
Buku :
Dasar-dasar ilmu politik
Penulis
:
Prof. Miriam Budiardjo
Penerbit :
PT Gramedia Pustaka Utama, Jl. Palmerah Barat. Jakarta, 2008
Tahun
Terbit : Edisi pertama : Cetakan ketiga puluh, Juli 2007
Edisi revisi : Cetakan pertama, Januari 2008
Tebal
Halaman : 517
Daftar Isi
Identitas
Buku
Daftar
Isi
Uraian
Isi Buku
Bab
1 Sifat, Arti, dan Hubungan Ilmu Politik Dengan Ilmu Pengetahuan Lainnya
Bab
II Konsep-Konsep Politik
Bab
III Berbagai Pendekatan Dalam Ilmu Politik
Bab
IV Demokrasi
Bab
V Komunisme, Demokrasi Menurut Terminologi Komunisme, dan Perkembangan
Post-komunisme
Bab
VI Undang-Undang Dasar
Bab
VII Hak-Hak Asasi Manusia
Bab
VIII Pembagian Kekuasaan Negara Secara Vertikal Dan Horisontal
Bab
IX Badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Bab
X Partisipasi Politik
Bab
XI Partai Politik
Bab
XII Sistem Pemilihan Umum
Penutup
Bab I
Sifat, Arti, dan Hubungan
Ilmu Politik Dengan Ilmu Pengetahuan Lainnya.
A. Perkembangan dan
Definisi Ilmu Politik
Ilmu
politik berkembang secara pesat berdampingan dengan ilmu-ilmu sosial yang
lainnya. Akan tetapi, jika kita melihat ilmu politik yang lebih
luas, dari secara rasional dari berbagai aspek negara dan kehidupan politik,
maka ilmu politik dapat dikatakan jauh lebih tua umurnya. Seperti di Yunani
Kuno, di Asia yaitu Cina dan India, di negara benua Eropa dan di Amerika
Serikat.
B.
Ilmu Politik Sebagai Ilmu Pengetahuan
Ilmu politik sebagai ilmu pengetahuan dalam
perkembangan dalam usaha meneliti perilaku manusia yaitu pendekatan
behavioralis. Berkat timbulnya pendekatan perilaku, maka berkembang beberapa
macam analisis yang mengajukan rumus-rumus baru tentang kedudukan nilai-nilai
dalam penelitian politik.
C.
Definis Ilmu Politik
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik
atau kepolitikan. Bahwa politik dalam suatu negara berkaitan dengan masalah
kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakkan publik dan alokasi. Filsuf seperti
Plato dan Aristoteles menganggap politic sebagai suatu usaha untuk mencapai
masyarakat politik yang terbaik.
·
Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah
yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
·
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu
kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai keinginan
si pelaku.
·
Pengambilan Keputusan
Keputusan adalah menunjuk pada proses yang terjadi
sampai keputusan itu tercapai. Pengambilan keputusan konsep poko dari politik
yaitu keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif.
·
Kebijakan Umum
Kemudian kebijakkan umum. Jadi kebijakan umum para
sarjana menekankan dan
menggangap bahwa setiap masyarakat memiliki beberapa
tujuan yang sama.
·
Pembagian atau Alokasi
Pembagian atau alokasi ialah pembagian dan
penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Setelah itu ilmu politik memiliki
bidang-bidang di antaranya:
1. Teori politik.
2. Lembaga-lembaga politik.
3. Partai-partai, golongan-golongan, dan pendapat
umum.
4. Hubungan Internasional.
D.
Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Pengetahuan Lain
·
Sejarah
Perbedaan pandangan antara ahli sejarah dan sarjana
ilmu politik, yaitu untuk ahli sejarah melihat dari masa lalu sedangkan sarjana
ilmu politik melihat ke depan.
·
Filsafat
Filsafat adalah usaha untuk secara rasional dan
sistematis mencari pemecahan atau jawaban atas persoalan-persoalan yang
menyangkut alam semesta dan kehidupan manusia.
·
Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu-Ilmu
Sosial Lain
Ø
Sosiologi
Ø
Antropologi
Ø
Ilmu
Ekonomi
Ø
Pisikologi
Sosial
Ø
Geografi
Bab II
Konsep-Konsep Politik
A. Teori Politik
Teori
politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik.
Jadi, teori politik adalah bahasan dan renungan atas tujuan kegiatan politik, Cara-cara
mencapai tujuan, kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang
ditimbulkan oleh situasi politik tertentu, dan kewajiban-kewajiban
yang diakibatkan oleh tujuan pokitik itu. Untuk konsep - konsep yang dibahas
dalam teori politik adalah masyarakat, kelas sosial, negara, kekuasaan,
kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan, lembaga-lembaga negara, perubahan
sosial, pembangunan politik, modernisasi, dan sebagainya.
B. Masyarakat
Masyarakat
adalah keseluruhan antara hubungan-hubungan antar manusia. Robert M. Mclver
mengatakan: "Masyarakat adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang
ditata."
C. Negara
Negara adalah alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia
dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Di sisni akan membahas tentang:
·
Definisi Mengenai
Negara
Menurut Roger H. Soltau:"Negara adalah agen atau kewewenangan
yang mengatur atau mengendalikan persoalan-peroalan bersama atas nama
rakyat".
·
Sifat-Sifat
Negara
Pada
umumnya sifat negara itu sifatnya memaksa, memonopoli dan sifat mencakup semua.
·
Unsur-Unsur
Negara
Negara
terdiri atas beberapa unsur diantaranya: wilayah, penduduk, pemerintah dan kedaulatan.
·
Tujuan dan Fungsi
Negara
Dapat
dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi
rakyatnya. Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya,
menyelenggarakan beberapa minimun fungsi yang mutlak, yaitu: melaksanakan
penertiban, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, pertahanan dan
menegakkan keadilan.
·
Istilah Negara
dan Istilah Sistem
Politik
Pada
dasarnya konsep sistem politik dipakai untuk keperluan analisa, suatu sistem
bersifat abstrak dan dapat diterapkan pada suatu situasi yang konkret. Dalam
konsep sistem politik ditemukan istilah-istilah seperti proses, struktur, dan
fungsi. Umumnya dianggap bahwa dalam sistem politik terdapat
empat variabel: yaitu, kekuasaan, kepentingan, kebijaksanaan, dan budaya
politik.
B. Konsep Kekuasaan
·
Definisi
Kekuasaan adalah kemampuan
seseorang pelaku untuk mempengaruhi perilaku seorang pelaku lain, sehingga
perilakunya menjadi sesuai dengan keinginan dari pelaku yang mempunyai
kekuasaan.
·
Sumber Kekuasaan
Sumber
kekuasaan dapat berupa kedudukan, kekayaan, atau kepercayaan. Untuk cakupan
kekuasaan menunjuk pada kegiatan, perilaku, serta sikap dan keputusan-keputusan
yang menjadi obyek dari kekuasaan.
·
Otoritas/Wewenang
dan Legitimasi
Definisi yang dikemukakan oleh Robert Bierstedt,
mengatakan bahwa wewenang adalah kekuasaan yang dilembagakan. Selain konsep
wewenang juga dikenal konsep legislatimasi yang terutama penting dalam suatu
sistem politik.
·
Pengaruh
Menurut seorang ahli ilmu
politik Belanda Uwe Becker: "pengaruh adalah kempuan yang terus berkembang
yang berbeda dengan kekuasaan, tidak begitu terkait dengan usaha memperjuangkan
dan memaksakan kepentingan."
Bab III
Berbagai Pendekatan Dalam Ilmu Politik
A. Pengantar
Dalam ilmu politik seiring
berjalannya waktu ilmu ini mengalami perkembangan yang pesat dengan munculnya
berbagai pendekatan. Pendekatan legal dan instirusional telah disusul dengan
pendekatan perilaku, pasca-perilaku, dan pendekatan Neo-Marxis. Selanjutnya,
muncul dan berkembang pendekatan-pendekatan lainnya seperti pilihan rasional,
teori ketergantungan, dan institusionalisme baru.
B. Pendekatan
·
Pendekatan Legal/Institusional
Pendekatan ini seting
dinamakan pendekatan tradisional. Dalam pendekatan ini negara menjadi fokus
pokok, terutama dalam segi konstitusional dan yuridisnya. Bahasan tradisional
menyangkut antara lain sifat dari undang-undang dasar, masalah kedaulatan,
kedudukan dan kekuasaan formal serta yuridis dari lembaga-lembaga kenegaraan.
·
Pendekatan Perilaku
Salah satu ciri khas
pendekatan perilaku ialah pandangan bahwa masyarakat dapat dilihat sebagai
suatu sistem sosial, dan negara sebagai suatu sistem politik yang menjadi
subsistem dari sistem sosial.
·
Teori Ketergantungan
Teori ketergantungan adalah
kelompok yang megkhususkan penelitiannya pada hubungan antara negara Dunia
Pertama dan Dunia Ketiga. Yang paling ekstrem adalah pemikiran pelopor teori
ketergantungan, Andre Gnder Frank yang berpendapat bahwa penyelesaian masalah
itu hanyalah melalui revolusi sosial secara global.
·
Pendekatan Pilihan Rasional
Dalam pendekatan ini
menimbulkan kejutan karena mencanagkan bahwa mereka telah menigkatkan ilmu
politik menjadi suatu ilmu yang benar-benar science. Dikatakan bahwa manusia
politik sudah menuju ke arah manusia ekonomi karena melihat adanya kaitan erat
antara faktor politik dan ekonomi, terutama dalam penentuan kebijakkan publik.
·
Pendekatan Institusionalisme Baru
Pendekatan ini lebih
merupakan suatu visi yang meliputi beberapa pendekatan lain. Institusionalisme
ini mempunyai banyak aspek dan variasi. Institusionalisme baru melihat
institusi negara sebagai hal yang dapat diperbaiki ke arah suatu tujuan
tertentu, seperti misalnya membangun masyarakat yang lebih makmur. Institusi
politik adalah aturan main. Ialah aturan yang mana, ada bagaimana sifatnya,
formal seperti perundang-undang, atau informal seperti kebiasaan, norma sosial
atau kebudayaan.
Bab IV
Demokrasi
A. Beberapa Konsep Mengenai Demokrasi
Istilah demokrasi, ada yang
dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin,
demokrasi pancasil, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional dan
sebagainya. Asal kata demokrasi berarti rakyat berkuasa.
B. Demokrasi Konstitusional
Ciri khas dari demokrasi ini
adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas
kekuasaannya.
C. Demokrasi Konstitusional Abad ke-19 : Negara Hukum Klasik
Jadi kenapa ada pembatasan
kekuasaan pemerintah, menyebabkan negara tugas pasif. Konsepsi negara hukum
tersebut sempit. Maka di sebut dengan negara klasik.
D. Demokrasi Konstitusional Abad ke -20 : Rule of Law yang Dinamis
Dalam abad ini, terutama
saat sesudah perang dunia ke II, terjadi perubahan-perubahan sosial dan ekonomi.
Lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas
kesejahteraan rakyat dan harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial.
E. Perkembangan Demokrasi di Asia : Pakistan dan Indonesia
Kedua negara yang mulai masa
merdekanya dengan sistem parlementer mirip dengan yang ada di negeri Belanda,
di Pakistan sistem parlemen yang mirip dengan yang ada di Inggris. Karena
keduanya tidak cocok maka di ganti menjadi sistem presidensial di negara
Indonesia sedangkan di Pakistan dengan demokrasi terpimpin.
Ø
Masa Republik Indonesia I (1945-1959) : Masa Demokrasi Konstitusional
Sistem parlementer berlaku
sebulan sesudah kemerdekaan dan kemudian diperkuat dalam undang-undang dasar
1945 dan 1950.
Ø
Masa Republik Indonesia II (1959-1965) : Masa Demokrasi Terpimpin
Ciri-ciri periode ini ialah
dominasi dari presiden, terbatasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial-politik.
Ø
Masa Republik Indonesia III (1965-1998) : Masa Demokrasi Pancasila
Masa republik indonesia III
menunjukkan keberhasilan dalam penyelengaraan pemilu. Setelah berakhirnya orde
baru, elit politik semakin tidak peduli dengan aspirasi rakyat dan semakin
banyak membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan para kroni dan merugikan
rakyat dan negara.
Ø
Masa Republik Indonesia IV (1998- sekarang) : Masa Reformasi
Mempersiapkan pemilu dan
melaksanakan beberapa langkah penting dalam demokrasi amademen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR
hasil pemilu 1999 dalam empat tahap setiap empat tahun.
Bab V
Komunisme, Demokrasi
Menurut Terminologi Komunisme, dan Perkembangan Post-komunisme
A.
Ajaran Karal Marx
1. Materialisme dialektis yaitu gagasan yang
mengenai terjadinya pertentangan antara segi yang berlawanan dan gagasan bahwa
semua berkembang terus.
2. Materialisme historis, yaitu unuk menganalisa
masyarakat dari permulaan zaman sampai masyarakat di mana Marx berada.
B.
Perkembangan Marxisme-Leninisme di Uni Soviet
Lenin memimpin revolusi uang berhasil membentuk
diktator proletariat. Mononjolkan sifat menindas dari rezimnya. Khrushchev
berhasil menguasai Uni Soviet sebagai hasil suatu proses perebutan kekuasaan di
antara pemimpin-pemimpin. Proses liberalisme yang diakibatkan oleh gerakan
destalinasi itu mempunyai pengaruh besar atas negara-negara komunis lainnya.
Khrushchev, digantikan oleh Leonid Brezhnev sebagai Sekertaris Jendral Partai
Komunis Uni Soviet. Gorbachev membuat perubahan signifikan di bidang ekonomi
dan politik yang dikenal dengan Perestroika dan Glasnot. Di akhir tahun
1980-an, Republik yang menjadi negara bagian Uni Soviet satu persatu mulai
menyatakan sebagai negara yang berdaulat. Reputasi Gorbachev terus menurun
sehingga ia mengundurkan diri sebagai Sekertaris Jendral Partai Komunis Uni
Soviet. Bulan Juni tahun 1991, Boris Yeltsin terpilih menjadi presiden Rusia
yang pertama. Di masa kepemimpinannya, Boris Yeltsin berupaya untuk melakukan
reformasi ekonomi yang lebih radikal.
C.
Pandangan Mengenai Negara dan Demokrasi
Golongan komunis selalu bersikap ambivalen terhadap
negara. Menganggap menghalangi cita-citanya, berpendapat negatif terhadap
negara. Negara dianggap sebagai suatu alat pemaksa.
D.
Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang
memenuhi fungsi diktator proletar. Pertumbuhan demokrasi rakyat berbeda di
tiap-tiap negara sesuai dengan situasi sosial politik.
E.
Demokrasi Nasional
Perang Dunia II. Perubahan sikap ini berdasarkan
konsep bahwa kemenangan komunis dapat dicapai melalui "transisi
damai". Semantara itu strategi Uni Soviet yang menyadarkan diri pada
konsep demokrasi nasional yang dapat disesuaikan menurut keadaan.
Bab VI
Undang-Undang Dasar
A.
Pengantar
Setiap UUD tertulis ada unsur "tidak
tertulisnya", sedangkan setiap UUD tertulis ada unsur
"tertulisnya". UUD ialah hukum dasar yang tertulis, akan tetapi
berlaku juga hukum dasar yang tak tertulis.
B.
Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar
UUD menentukan batas-batas berbagai pusat kekuasaan
itu dan memaparkan hubungan-hubungan di antara mereka. Pada dasarnya sistem
pemerintahan diatur dalan suatu UUD.
C.
Konstitusionalisme
Konstitusionalisme ialah bahwa pemerintah perlu
dibatasi kekuasaannya, agar penyelenggaraannya tidak bersifat sewenag-wenang.
D.
Ciri-Ciri Undang-Undang Dasar
Ciri-ciri UUD ialah organisasi negara, hak-hak asasi
manusia, prosedur mengubah UUD (amademen), adakalanya memuat larangan unuk
mengubah sifat tertentu dari UUD. Konvensi berdasarkan putusan-putusan
memungkinkan UUD untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
E.
Perubahan Undang-Undang Dasar (Amademen)
Selain pergantian secara menyeluruh, tidak jarang
pula negara mengadakan perubahan sebagian dari UUD-nya. UUD biasanya memuat
prosedur untuk menampung hasrat melakukannya perubahan parsial.
F.
Supremasi Undang-Undang Dasar
Jadi UUD adalah hukum tertinggi yang harus ditaati
baik oleh rakyat maupun oleh alat-alat perlengkapan negara. Di mana ada lembaga
yang berwenang menguji apakah sebuah Undang-Undang bertentangan dengan UUD atau
tidak.
·
Undang-Undak Dasar Tak Tertulis dan Undang-Undang
Dasar Tertulis
Jadi arti bahwa ia tidak bersifat naskah tunggal dan
bahwa konvensi dan tradisi memegang peranan yang lebih penting dari pada di
negara lain yang mempunyai UUD tertulis. UUD tertulis ialah ketentuan
katanegaraan yang tidak termuat dalam UUD, misalnya adanya partai-partai
politik, atau wewenang Mahkamah Agung untuk menguji Undang-Undang.
·
Undang-Undang Dasar yang Fleksibel dan
Undang Undang Dasar yang Kaku
Untuk fleksibel atau tidak itu sangat penting karena
dapat mengakibatkan timbulnya tindakkan-tindakkan yang melanggar UUD. Dan jika
terlalu fleksibel maka UUD dianggap kurang berwibawa dan dapat disalahgunakan.
Bab VII
Hak-Hak Asasi Manusia
A.
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Eropa
Di Eropa Barat pemikiran mengenai hak asasi berawal
dari abad ke-17 dengan timbulnya konsep Hukum Alam serta hak-hak alam. Akan
tetapi, sebenarnya beberapa abad sebelumnya, yaitu pada Zaman Pertengahan,
masalah hak manusia sudah mulai di Inggris. Pada abad ke-17 dan ke-18 pemikiran
mengenai hak asasi maju dengan pesat. Konsep bahwa kekuasaan raja berdasarkan
wahyu ilahi. Di Prancis kita kenal Deklarasi mengenai Hak Manusia dan Warga
Negara, yang dirumuskan pada awal Revolusi Prancis.
B.
Hak Asasi Manusia pada Abad ke-20 dan Awal Abad ke-21
Presiden Amerika Serikat, Roosevelt pada 1941
merumuskan Empat Kebebasan, yaitu kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat,
kebebasan beragama, kebebasan dari ketakutan, dan kebebasan dari kemiskinan.
D.
Hak Asasi Manusia Pada Awal Abad ke-21
Pada awal abad ke-21 suasana yang melatarbelakangi
kampanye internasional untuk memajukan hak asasi secara global. Sementara itu
perjuangan di forum internasional untuk menegakkan hak asasi manusia maju
terus. Pada tahun 2002 telah didirikan Mahkamah Pidana Internasional
(International Criminal Court atau ICC), yang berwenang mengadili tindakan
kejahatan yang berat seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan
kejahatan perang. Berdirinya badan ini merupakan hasil persetujuan
internasional atas suatu dokumen, Statut Roma, yang disahkan pada tahun 1998.
E.
Hak-Hak Asasi di Indonesia
Hak asasi manusia di Indonesia telah mengalami
pasang surut. Sesudah periode represi, reformasi berusaha lebih memajukan hak
asasi. Pelaksanaan hak politik mengalami kemajuan, tetapi pelaksanaan hak
ekonomi masih belum dilaksanakan secara memuaskan.
Bab VIII
Pembagian Kekuasaan Negara Secara Vertikal Dan Horisontal
A. Pengantar
1. Secara vertikal pembagian
kekuasaan menurut tingkatnya ialah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat
pemerintahan.
2. Secara horizontal
pembagian menunjukkan perbedaan antara fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat
legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang lebih dikenal dengan Trias Politika
atau pembagian kekuasaan.
B. Perbandingan konfederasi, Negara Kesatuan, dan negara Federal
·
Konfederasi
Kekuasaan alat bersama itu
sangat terbatas dan hanya memcakup persoalan-persoalan yang telah ditentukan.
Negara-negara yang tergabung dalam konfederasi itu tetap merdeka dan berdaulat,
sehingga konfederasi itu sendiri pada hakikatnya bukanlah merupakan negara,
baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional.
·
Negara Kesatuan
Menurut C.F. Strong:
"Negara kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi
dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional atau pusat. Kekuasaan terletak
pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat mempunyai
wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak
otonomi.
·
Negara Federal
Merupakan bentuk pertengahan antara negara
kesatuan dan konfederasi. Tetapi menurut C.F. Strong salah satu ciri negara
federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya
bertentangan, yaitu kedaulatan federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan
negara bagian. Prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa
sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang
tertentu adalah bebas satu sama lain.
C.
Beberapa Contoh Integrasi dalam Sejarah
1. Amerika.
2. Jerman.
3. Belanda.
D.
Beberapa macam Negara Federal
Menurut C.F. Strong, perbedaan-perbedaan terdapat
dua hal:
A. Cara bagaimana kekuasaan dibagi antara pemerintah
federal dan pemerintah negara-negara bagian.
B. Badan mana yang mempunyai wewenag untuk
menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dan pemerintah
negara-negara bagian.
·
Federalisme
di Amerika Serikat
Bentuk negara Amerika serikat umumnya dianggap
sebagai federalisme yang paling sempurna. Ia mempunyai ciri-ciri federalis
kuat, yaitu :
1. Dana kekuasaan terletak di negara-negara bagian.
2. Kedudukan Mahkamah Agung Federal sebagai penafsir
utama dari undang-undang dasar dalam memutuskan masalah kompetensi antara
berbagai tingkat pemerintah.
·
Federalisme
di Uni Soviet
Prinsip federalisme ternyata ada dalam susunan badan
legislatifnya, Soviet Tertinggi, yang terdiri atas dua majelis yaitu: Council
of the Union dan Concil of Nationalities.
·
Federalisme
di Indonesia (Republik Indonesia Serikat, Desember 1949-Agustus 1950)
Republik Indonesia Serikat terdiri atas 15 negara
bagian yang secara formal kedudukan "saling sama martabat" dan "saling
sama hak".
D.
Perkembangan Konsep Trias Politika: Pemisahan Kekuasaan Menjadi Pembagian
Kekuasaan
Trias politika adalah anggapan bahwa kekuasaan
negara terdiri atas tiga macam kekuasaan:
1. Kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat
undang-undang.
2. Kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan
undang-undang.
3. Kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas
pelanggaran undang-undang.
·
Trias
Politika di Indonesia
Ketiga UUD di Indonesia menyelami jiwa dari
demokrasi konstitusional, maka dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut Trias
Politika dalam arti pembagian kekuasaan.
Bab IX
Badan Eksekutif,
Legislatif, dan Yudikatif
A. Badan Eksekutif
Di
negara-negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara.
Badan eksekutif dalam arti yang luas juga mencakup para pegawai negeri sipil
dan militer. Jumlah anggota badan eksekutif jauh lebih kecil daripada jumlah
anggota badan legislatif. Badan eksekutif yang kecil dapat bertindak cepat dan
memberikan pimpinan yang tepat serta efektif.
·
Wewenang
Badan Eksekutif
1.
Administratif.
2.
Legislatif.
3.
Keamanan.
4.
Yudikatif.
5.
Diplomatik.
·
Beberapa
Macam Badan Eksekutif
Ø Sistem Perlementer
dengan Parliamentary Executive
Dalam
sistem ini badan eksekutif dan badan legislatif bergantung satu sama lain.
Ø Sistem Presidensial
dengan Fixed Executive atau Non-Parliamentary Executive
Dalam
sistem ini kelangsungan hidup badan eksekutif tidak tergantung pada badan
legislatif, dan badan eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu. Kebebasan
badan eksekutif terhadap badan legislatif mengakibatkan kedudukan badan
eksekutif lebih kuat dalam menghadapi badan legislatif.
·
Badan
Eksekutif di Negara-Negara Komunis
Perbedaan
yang terbesar ialah peranan yang dominan dari partai komunis yang menyelami
semua aparatur kenegaraan. Negara-negara komunis dalam garis besarnya mengikuti
pola Uni Soviet. Di Uni Soviet fungsi-fungsi eksekutif dibagi antara dua badan,
yaitu antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Presidium Soviet
Tertinggi, dan kabinet.
B. Badan Legislatif
Badan
legislatif mencerminkan salah satu fungsi badan, yaitu legislate, atau membuat
undang-undang. Nama lain lagi adalah parliament, suatu istilah yang menekankan
unsur bicara (parler) dan merundingkan.
·
Masalah
Perwakilan
Ada
dua kategori yang dibedakan. Kategori pertama adalah perwakilan politik dan
perwakilan
fungsional.
Kategori kedua menyangkut peran anggota parlemen sebagai trustee, dan peranan
sebagai pengembang perwakilan. Sistem perwakilan politik, sebagai cara unuk
memasukkan sifat profesional ke dalam proses pengambilan keputusan yang
mencakup kepentingan umum.
·
Sistem
Satu Majelis dan Sistem Dua Majelis
Para
penganjur sistem satu manjelis berpendapat bahwa satu kamar mencerminkan
mayoritas dari kehendak rakyat karena biasanya dipilih secara langsung oleh
masyarakat. Pendukung sistem dua majelis yakin bahwa kekuasaan sistem satu meja
perlu dibatasi, karena memberi peluang untuk menyalahgunakan wewenag.
Ø Majelis Tinggi
Keanggotaan
Majelis ini ditentukan atas berbagai dasar:
1.
Turun-temurun.
2.
Ditunjuk.
3.
Dipilih.
Ø Majelis Rendah
Biasanya
semua anggota dipilih dalam pemilihan umum, dianggap sebagai majelis yang
terpenting. Biasanya masa jabatan sudah ditentukan.
·
Fungsi
Badan Legislatif
1.
Menentukan kebijakan dan membuat undang-undang.
2.
Mengontrol badan eksekutif dalam arti menjaga agar semua tindakan badan
eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah di tetapkan.
Beberapa
fungsi lain seperti mengesahkan perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat
oleh badan eksekutif.
C. Badan Yudikatif
Mengenai
kekuasaan yudikatif sebenarnya lebih bersifat teknis yuridis dan termasuk
bidang ilmu hukum daripada bidang ilmu politik, kecuali di beberapa negara di
mana Mahkamah Agung memainkan peranan politik berdasarkan konsep "judicial
review".
Bab X
Partisipasi Politik
A. Sifat dan Definisi
Partisipasi Politik
Partisipasi
politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara
aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara
dan, secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah.
B. Partisipasi Politik
Kegiatan
yang dapat dikategorikan sebagai partisipasi politik menunjukkan pembagian
bentuk dan intensitas. Biasanya diadakan pembedaan jenis partisipasi menurut
frekuensi dan intensitasnya.
C. Partisipasi Politik
di Negara Otoritas
Tujuan
utama partisipasi massa dalam masa pendek masyarakat adalah merombak masyarakat
yang terbelakang menjadi masyarakat moderen, produktif, kuat, dan berideologi
kuat.
D. Partisipasi Politik
di Negara Berkembang
Kebanyakan
negara baru ini ingin cepat mengadakan pembangunan untuk mengejar
keterbelakangannya, karena dianggap bahwa berhasil-tidaknya pembangunan banyak
bergantung pada partisipasi rakyat. Di beberapa negara berkembang, partisipasi
yang bersifat otonom, artinya lahir dari mereka sendiri, masih terbatas.
E. Partisipasi Politik
Melalui New Sosial Movements (NSM) dan Kelompok-Kelompok Kepentingan
Pertisipasi
lain, yaitu melalui kelompok-kelompok. Melalui kegiatan menggabungkan diri
dengan orang lain menjadi suatu kelompok, diharapkan tuntutan mereka akan lebih
didengar oleh pemerintah. Tujuan kelompok ini ialah memengaruhi kebijakkan
pemerintah agar lebih menguntungkan mereka. Gerakan sosial, sehingga berkembang
istilah-istilah seperti group politics, new politics, dsb.
F. Beberapa Jenis
Kelompok
·
Kelompok
Anomi
Kelompok-kelompok
ini tidak mempunyai organisasi, tetapi individu-individu yang terlibat merasa
mempunyai perasaan frustasi dan keridakpuasan yang sama.
·
Kelompok
Nonasosiasional
Kelompok
kepentingan ini tumbuh berdasarkan rasa solidaritas pada sanak saudara,
kerabat, agama, wilayah, kelompok etnis, dan pekerjaan. Kelompok ini tidak
aktif secara politik dan tidak mempunyai organisasi ketat, walaupun lebih
mempunyai ikatan daripada kelompok anomi.
·
Kelompok
Institusional
Kelompok-kelompok
formal yang berada dalam atau berkerja sama secara erat dengan pemerintah
seperti birokrasi dan kelompok militer.
·
Kelompok
Asosiasional
Terdiri
dari serikat buruh, kamar dagang, asosiasi etnis dan agama.
·
Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia
LSM
sepadan dengan NSM. LSM lahir sebagai cerminan dari kebangkitan kesadaran
golongan masyarakat menengah terhadap kemiskinan dan ketidakadilan sosial.
Bab XI
Partai Politik
A. Pengantar
Partai
politik merupakan sarana bagi warga untuk turut serta atau berpartisipasi dalam
proses pengelolaan negara.
B. Sejarah Perkembangan
Partai Politik
Partai
politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Dengan meluasnya
gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta
diikutsertakan dalam proses politik, maka partai politik telah lahir secara
spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat di suatu pihak dan
pemerintah di pihak lain. Maka pada akhir ke-19 lahirlah partai politik, dan
selanjutnya menjadi penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di
pihak lain. Selanjutnya di dunia Barat timbul pula partai yang lahir di luar
parlemen. Partai-partai ini kebanyakan bersandar pada suatu asas atau ideologi
tertantu seperti: Sosialisme, Fasisme, Komunisme, Kristen Demokrat, dan
sebagainya.
C. Definisi Partai
Politik
Partai
politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai
orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk
memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara
konstitusional untuk melaksanakan programnya.
D. Fungsi Partai
Politik
·
Fungsi
di Negara Demokrasi
1.
Sebagai sarana komunikasi politik.
2.
Sebagai sarana sosialisasi politik.
3.
Sebagai sarana rekrutmen politik.
4.
Sebagai sarana pengatur konflik.
·
Fungsi
di Negara Otoriter
Menurut
paham komunis, sifat dan tujuan partai politik bergantung pada situasi apakah
partai komunis berkuasa di negara di mana ia berada atau tidak. Partai komunis
juga melaksanakan beberapa fungsi, tetapi pelaksanaannya sangat berbeda dengan
yang ada di negara-negara demokrasi. Misalnya, sebagai sarana komunikasi
politik partai menyalurkan informasi untuk mengindoktrinasikan masyarakat
dengan informasi yang menunjang usaha pimpinan partai. Fungsi sebagai sarana
sosialisasi politik lebih ditekankan pada aspek pembinaan warga negara ke arah
kehidupan dan cara berfikir yang sesuai dengan pola yang ditentukan oleh
partai.
·
Fungsi
di Negara-Negara Berkembang
Partai
politik berhadapan dengan berbagai masalah seperti kemiskinan, terbatasnya
kesempatan kerja, pembagian pendapatan yang timpang dan tingkat buta huruf yang
tinggi. Partai politik adalah sebagai sarana untuk mengembangkan integrasi
nasional dan memupuk identitas nasional, karena negara-neraga baru sering
dihadapkan pada masalah bagaimana mengintegrasikan berbagai golongan, daerah,
serta suku bangsa yang berbeda corak sosial dan pandangan hidupnya menjadi satu
bangsa.
E. Klasifikasi Sistem
Kepartaian
1.
Sistem partai-tunggal.
2.
Sistem dwi-partai.
3.
Sistem multi-partai.
F. Partai Politik di
Indonesia
1.
Zaman kolonial.
2.
Zaman penduduk Jepang.
·
Zaman
Demokrasi Indonesia
1.
Masa perjuangan kemerdekaan.
2.
Zaman Republik Indonesia Serikat.
3.
Masa pengakuan kedaulatan.
4.
Zaman demokrasi terpimpin.
5.
Zaman demokrasi pancasila.
6.
Evaluasi partai politik 1945-1998 dan rekomendasi.
7.
Zaman reformasi.
Bab XII
Sistem Pemilihan Umum
A. Sistem Pemilihan
Umum
Dalam
ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umun dengan berbagai
variasinya, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:
single-member dan multi-member. Pokok antara dua sistem ini ialah bahwa cara
menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi
perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik. Sistem distrik
merupakan sistem pemilihan yang paling tua dan didasarkan atas kesatuan
geografis. Setiap kesatuan geografis memperoleh satu kursi dalam parlemen.
Seandainya dalam wilayah tersebut dipakai sistem proposal, wilayag itu yang
bisa berbentuk kesatuan administratif.
B. Keuntungan dan
Kelemahan Kedua Sistem
·
Keuntungan
Sistem Distik
1.
Sistem ini lebih mendorong ke arah integrasi partai-partai politik.
2.
Fragmentasi partai dan kecendrungan membentuk partai baru dapat dibendungi.
3.
Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh
komunitasnya.
4.
Bagi partai besar sistem ini menguntungkan.
5.
Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas.
6.
Sistem ini sederhana dan mudah untuk diselengarakan.
·
Kelemahan
Sistem Distrik
1.
Sistem ini kurang memperhatikan kepentingan partai-partai kecil dan golongan
minoritas.
2.
Sistem ini kurang representatif.
3.
Sistem distrik dianggap kurang efektif dalam masyarakat yang plural.
4.
Adanya kemungkinan si wakil cenderung lebih memperhatikan kepentingan distrik
serta warga distriknya, daripada kepentingan nasional.
·
Keuntungan
Sistem Proporsional
1.
Sistem proporsional dianggap representatif.
2.
Sistem proporsional dianggap lebih demokratis.
·
Kelemahan
Sistem Proporsional
1.
Sistem ini kurang mendorong partai-partai untuk berintegrasi atau berkerja sama
satu sama lain dan memanfaatkan persamaan-persamaan yang ada.
2.
Sistem ini mempermudah fragmentasi partai.
3.
Sistem proporsional memberikan kedudukan yang kuat pada pimpinan partai melalui
sistem daftar karena pimpinan partai menentukan daftar calon.
4.
Banyaknya partai yang bersaing.
C. Sistem Pemilihan
Umum di Indonesia
Ø Zaman
Demokrasi Parlementer
Ø Zaman
Demokrasi Terpimpin
Ø Zaman
Demokrasi Pancasila
Ø Zaman
Reformasi
Penutup
Ilmu
politik berkembang secara pesat berdampingan dengan ilmu-ilmu sosial yang lainnya.
Akan tetapi, jika kita melihat ilmu
politik yang lebih luas, dari secara rasional dari berbagai aspek negara dan
kehidupan politik, maka ilmu politik dapat dikatakan jauh lebih tua umurnya.
Seperti di Yunani Kuno, di Asia yaitu Cina dan India, di negara benua Eropa dan
di Amerika Serikat.
Teori
politik adalah bahasan dan renungan atas tujuan kegiatan politik, Cara-cara
mencapai tujuan, kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang
ditimbulkan oleh situasi politik tertentu, dan kewajiban-kewajiban yang
diakibatkan oleh tujuan pokitik itu.
Dalam
ilmu politik seiring berjalannya waktu ilmu ini mengalami perkembangan yang
pesat dengan munculnya berbagai pendekatan. Pendekatan legal dan instirusional
telah disusul dengan pendekatan perilaku, pasca-perilaku, dan pendekatan
Neo-Marxis. Selanjutnya, muncul dan berkembang pendekatan-pendekatan lainnya
seperti pilihan rasional, teori ketergantungan, dan institusionalisme baru.