Rabu, 30 Mei 2018

Makalah Pasar Monopoli

Makalah
Pengantar Ilmu Ekonomi
Pasar Monopoli






Disusun oleh :

1. Erik Irawan
2. Ina Nuraeni
             3. Ira Monita Mutiara
   4. Refita Syafitri
                          5. Salsabila Tasya Aulia Reza
            6. Sarah Zafira Fasya

Jl. R. Syamsudin, SH. No. 50 Sukabumi Telpon (0266) - 218342 Fax. (0266) – 218342
Tahun Pelajaran 2016/2017

Administrasi Publik A







Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya serta Salawat serta salam kepada junjungan Alam Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabat beliau sekalian.  Kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan  judul tentang Pasar Monopoli. Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata perkuliahan Pengantar Ilmu Ekonomi.

Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada: 
Bu Dine Meigawati, S.Sos., M.Si selaku Dosen Pengantar Ilmu Ekonomi dan Rekan-rekan satu kelompok yang telah membantu dalam menyusun makalah ini.

Dalam makalah ini kita berusaha untuk menjelaskan tentang pasar monopoli dalam penyelesaian penulisan makalah  ini, penulis mendapat bimbingan, arahan dan bantuan dari berbagai pihak.

Namun tetap saja kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat dijadikan masukan guna perbaikan di masa yang akan datang.



Sukabumi, 14 November 2016










Daftar Isi

Kata  Pengantar
Daftar Isi
BAB 1 PENDAHULUAN
Latar Belakang
Rumusan Masalah 
Tujuan




BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian pasar monopoli
2.2 Ciri-ciri pasar monopoli
2.3 Macam-macam pasar monopoli
2.4 Jenis-jenis pasar monopoli berdasarkan penyebabnya
2.5 Faktor-faktor yang menimbulkan pasar monopoli
2.6 Kelebihan dan kekurangan pasar monopoli
2.7 Contoh pasar monopoli
2.8 Jenis-jenis monopoli yang tidak dilarang
2.9 Undang-undang tentang monopoli
2.10 Kebijakan pemerintah anti monopoli

BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan saran
3.2 Daftar Pusaka





       

BAB 1 PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang 

Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, industri, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur di  mana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbala uang. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. 
Pasar sebagai kumpulan jumlah pembeli dan penjual individual mempunyai karakteristik-karakteristik tertentu. Karakteristik tersebut muncul karena masing-masing pembeli dan penjual individual mempunyai perilaku individual yang berbeda pula. Pasar dengan karakteristik tersebut disebut dengan pasar monopoli. Mengingat dalam pasar monopoli hanya terdapat satu penjual dari satu produk (barang atau jasa) yang tidak mempunyai alternatif produk pengganti (subtitusi) maka dalam pasar monopoli tidak ada persaingan dari penjual lain.  
Dalam kehidupan perekonomian yang factual, sangat jarang mendapat penjual yang tidak menghadapi persaingan dari penjual lain. Meskipun dalam suatu pasar misalnya hanya terdapat satu penjual sehingga tidak ada persaingan secara langsung dari penjual lain, tetapi penjual tunggal tersebut akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari penjual lain yang menghasilkan produk yang dapat merupakan alternative produk pengganti yang tidak sempurna.

1.2 Rumusan Masalah

1. Apa pengertian pasar monopoli?
2. Apa ciri-ciri pasar monopoli?
3. Apa macam-macam pasar monopoli?
4. Apa jenis-jenis pasar monopoli?
5. Apa faktor-faktor yang menimbulkan pasar monopoli?
6. Apa kelebihan dan kekurangan pasar monopoli?
7. Apa Contoh pasar monopoli?
8. Apa jenis-jenis monopoli yang tidak dilarang?
9. Bagaimana Undang-Undang tentang monopoli?
10. Bagaimana kebijakan pemerintah anti monopoli?

1.3 Tujuan

1. Dapat memahami tentang pasar monopoli.
2. Mengetahui ciri-ciri pasar monopoli.
3. Mengetahui macam-macam pasar monopoli.
4. Mengetahui jenis-jenis pasar monopoli.
5. Mengetahui faktor yang menimbulkan monopoli.
6. Mengetahui kelebihan dan kelemahan dari pasar monopoli.
7. Mengetahui contoh pasar monopoli.
8. Mengetahui jenis-jenis monopoli yang tidak dilarang.
9. Mengetahui tentang undang-undang monopoli. 
10. Mengetahui kebijakan pemerintah anti monopoli.



BAB 2 PEMBAHASAN

2.1 Pengertian pasar monopoli

Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".

Pasar monopoli adalah suatu keadaan pasar di mana hanya ada satu kekuatan atau satu penjual yang dapat menguasai seluruh penawaran, sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya atau terdapat pure monopoly (monopoli murni) dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

2.2 Ciri-ciri pasar monopoli

1. Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan.

Sifat ini sudah secara jelas dilihat dari definisi monopoli di atas, yaitu hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut.

2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip.
Barang yang dihasilkan perusahaan tidak monopoli tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada dalam pasar. Barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip (close substitute) yang dapat menggantikan barang tesebut.

3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri.

Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Adanya hambatan kemasukan yang sangat tangguh menghidarkan berlakunya keadaan yang seperti itu. Ada beberapa bentuk hambatan kemasukan dalam pasar monopoli.

4. Ada yang bersifat legal yaitu dibatasi dengan undang-undang. 

5. Ada yang bersifat teknologi yaitu teknologi yang digunakan sangat canggih dan tidak mudah dicontoh. Dan ada pula yang bersifat keuangan yaitu modal yang diperlukan sangat besar.

6. Dapat mempengaruhi penentuan harga.
Karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual di dalam pasar maka, perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga atau price setter. Dengan mengadakan pengendalian ke atas produksi dan jumlah barang yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang dikendakinya.

7. Promosi Iklan Kurang Diperlukan

Karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan di dalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. 
Walau bagaimanapun perusahaan monopoli dering membuat iklan. Iklan tersebut bukalah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

2.3  Macam-macam pasar monopoli

1.  Monopoli by law
Monopoli oleh Negara untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

2.  Monopoli by nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alami karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.

2.4 Jenis-jenis pasar monopoli berdasarkan penyebabnya

1) Monopoli alamiah

Monopoli alamiah muncul karena keadaan alam yang khas (berciri khusus), seperti kesuburan tanah, iklim yang sesuai atau karena mengandung kekayaan bahan tambang tertentu. Monopoli alamiah hanya dimiliki oleh daerah-daerah tertentu.

Contoh: Bali memiliki monopoli dalam penjualan salak bali, kemudian Pontianak dengan jeruknya, Malang dengan apelnya, Kalimantan dengan rotannya, Brebes dengan bawang merahnya, Tulungagung dengan marmernya, Martapura dengan intannya, dan lain-lain.

Akan tetapi, dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, monopoli alamiah mulai memudar keunggulannya, karena mulai ada beberapa tanaman dan buah tertentu yang sudah bisa ditanam di tempat yang bukan asalnya.

2) Monopoli masyarakat

Monopoli masyarakat terjadi jika masyarakat mempunyai kepercayaan khusus terhadap suatu produk. Misalnya, obat batuk merek “A” mampu menguasai pasar karena masyarakat
amat mempercayai kemanjuran obat batuk tersebut, sehingga mereka tidak mau berpindah ke merek yang lain.

3) Monopoli undang-undang

Monopoli undang-undang muncul karena adanya pemberlakuan kebijakan atau undang-undang tertentu. Ada beberapa bentuk monopoli undang-undang, sebagai berikut.

a) Monopoli negara

Monopoli negara, yaitu monopoli yang diberlakukan oleh negara dalam rangka melayani kepentingan umum. Monopoli negara dilakukan dengan cara mendirikan perusahaan negara, seperti PLN (Perusahaan Listrik Negara), PT Pos Indonesia dalam penjualan perangko, Pertamina (Perusahaan Pertambangan Minyak Nasional), PT Kereta Api, dan lain-lain.

b) Hak cipta (copy right)

Hak cipta adalah hak khusus yang diberikan kepada pencipta atau pihak lain sebagai penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptanya.

Hak cipta diberikan dalam bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, dan kesenian. Hak cipta memiliki masa pemberlakuan, misal untuk buku berlaku sampai 50 tahun sesudah penciptanya meninggal, dan untuk program komputer berlaku 25 tahun sejak diumumkan.

Hak cipta melindungi penciptanya dari pihak lain yang ingin menjiplak atau memperbanyak hasil ciptaannya tanpa izin khusus dari penciptanya.

c) Hak Paten

Hak paten adalah hak khusus yang diberikan kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang berbentuk proses produksi dan hasil produksi atau penyempurnaan dari keduanya.

Hak paten melindungi penemunya dari pihak lain yang ingin menjiplak hasil temuannya, kecuali pihak lain tersebut memiliki izin (lisensi) dari penemunya.
Contoh: hak paten yang dipegang oleh perusahaan Microsoft atas teknologi software komputer.

d) Hak Merek

Hak merek adalah hak atas tanda atau nama yang diberikan pada barang dan jasa untuk membedakannya dengan produk lain.

Merek yang dimiliki suatu perusahaan dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tidak boleh ditiru oleh orang lain.

Dengan demikian selain hak merek, hak cipta dan hak paten juga harus terdaftar di Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta Departemen Kehakiman.

4) Monopoli karena kemampuan efisiensi

Monopoli ini terjadi bila suatu perusahaan mampu memproduksi dengan biaya yang rendah sehingga mampu menjual produk dengan harga yang rendah pula.

Karena perusahaan lain tidak mampu memproduksi dengan biaya serendah itu maka perusahaan tersebut dapat memonopoli (menguasai) pasar.

Monopoli jenis ini umumnya dipegang oleh perusahaan yang bermodal besar dan dikelola secara modern.

5) Monopoli karena penguasaan bahan baku

Bila suatu perusahaan menguasai bahan baku tertentu (misalnya, gandum) dengan berperan sebagai importir tunggal dan kemudian perusahaan tersebut tidak bersedia menjual gandumnya kepada perusahaan lain, melainkan diolah sendiri menjadi tepung terigu maka dapat dipastikan perusahaan tersebut akan memonopoli industri pembuatan tepung terigu.
6) Monopoli karena penguasaan teknologi dan tenaga ahli

Bila suatu perusahaan menguasai teknologi dan tenaga ahli dalam pengolahan suatu produk, dapat dipastikan perusahaan tersebut akan menjadi monopolis.

Contohnya, PT Freeport dari Amerika Serikat memonopoli pembangunan dan pengolahan tembaga di Indonesia karena mengusai teknologi dan tenaga ahli yang tidak dimiliki perusahaan lain.

2.5 Faktor-faktor yang menimbulkan pasar monopoli

Terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah:

1. Perusahaan Monopoli Memiliki Suatu Sumber Daya yang Unik dan Tidak Dimiliki oleh Perusahaan Lain.

Salah satu sumber penting dari adanya monopoli adalah pemilikan suatau sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Perusahaan air minum di suatu kota adalah salah satu contoh lain dari kekuasaan monopoli yang memiliki sumber daya yang unik.

2. Perusahaan Monopoli pada Umumnya Dapat Menikmati Skala Ekonomi (Economies of Scale) hingga ke Tingkat Produksi yang Sangat Tinggi.

Di dalam abad ini perkembangan teknologi berlaku sangat pesat sekali. Di berbagai kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya sehingga produksi yang efisien hanya dapat dilakukan apabila jumlah produksinya sangat besar dan meliputi hampir seluruh produksi yang diperlukan di dalam pasar.

Keadaan seperti ini berarti suatu perusahaan hanya akan menikmati skala ekonomi yang maksimum apabila tingkat produksinya adalah sangat besar jumlahnya.

Pada waktu perusahaan mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai minimum, jumlah produksi adalah hampir menyamai jumlah permintaan yang wujud dalam pasar. Dengan demikian, sebagai akibat dari skala ekonomi yang demikian sifatnya, perusahaan dapat menurunkan harga barangnya apabila produksi semakin tinggi. Pada tingkat produksi yang sangat tinggi, harga adalah sedemikian rendahnya sehingga perusahaan-perusahaan baru tidak akan sanggup bersaing dengan perusahaan yang terlebih dahulu berkembang. Keadaan ini mewujudkan pasar monopoli.

Suatu industri yang skala ekonominya mempunyai sifat seperti yang diterangkan di atas adalah perusahaan yang dikatakan merupakan monopoli alamiah atau natural monopoly. Monopoli alamiah pada umumnya dijumpai dalam perusahaan jasa umum (utilities) seperti perusahaan listrik, perusahaan air minum, perusahaan telepon, dan prusahaan amgkutan kereta api.

3. Monopoli Wujud dan Berkembang Melalui Undang-undang yaitu Pemerintah Memberi Hak Monopoli Kepada Perusahaan Tersebut.

Di dalam undang-undang pemerintah yang mengatur kegiatan perusahaan-parusahaan  terdapat beberapa peraturan yang akan mewujudkan kekuasaan  monopoli. Peraturan-peraturan yang seperti itu adalah :

Peraturan paten dan hak cipta

Perkembangan ekonomi yang pesat terutama menimbulkan oleh perkembangan teknologi. Untuk mengembangkan teknologi kadang-kadang diperlukan waktu bertahun-tahun dan biaya yang sangat besar. Oleh sebab itu kegiatan dan pengeluaran untuk mengembangkan teknologi tidak akan dilakukan perusahaan apabila hasil jerih payah mereka dengan mudah dicontoh atau dijiplak oleh perusahaan lain.

Agar usaha mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk menciptakan barang baru akan memberi keuntungan kepada perusahaan, haruslah pemerintah melarang dan menghukum kegiatan menjiplak tersebut. Hak cipta atau copy rights merupakan bentuk lain dari hak paten yaitu merupakan suatu jaminan hukum untuk menghindari penjiplakan.
Hak usaha eksklusif

Apabila skala ekonomi hanya diperoleh setelah perusahaan itu mencapai tingkat produksi sangat tinggi, kepentingan khalayak ramai akan dimaksimumkan apabila perusahaan diberi kesempatan untuk menikmati skala ekonomi itu, dan pada waktu yang sama diharuskan menjual produksinya dengan harga rendah. Untuk menciptakan keadaan seperti ini secara serentak pemerintah harus menjalankan dua langkah :

Memberikan hak monopoli kepada suatu perusahaan dalam suatu keadaan tertentu.
Menentukan harga atau tarif yang rendah ke atas barang atau jasa yang diproduksikan. Contoh perusahaan ini adalah perusahaan air minum, pembangkit listrik dan angkutan kereta api.
Tanpa adanya hak eksklusif untuk berusaha sebagai perusahaan monopoli akan timbul halangan untuk menikmati skala ekonomi secara maksimum. Sebagai akibatnya setiapa perusahaan akan menetapakan harga / tarif yang tinggi ke atas barang / jasa yang dihasilkannya. Untuk menghindari agar perusahaanh tidak mengambil tindakan yang seperti itu pemerintah, di samping memberikan hak monopoli akan menetapkan harga / tarif penjualan dari barang / jasa yang disediakan perusahaan tersebut.

2.6 Kelebihan dan kelemahan monopoli

Kelebihan pasar monopoli antara lain sebagai berikut.
1. Mendorong untuk adanya inovasi baru agar tetap terjaga monopolinya.
2. Tidak akan mungkin timbul perusahaan-perusahaan yang kecil sehingga perusahaan monopoli akan semakin besar.
3. Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk.
4. Dapat meningkatkan daya saing bilamonopoli diperoleh karena kemampuan efisiensi
5. Mudah mengontrol kepentingan orang banyak bila monopoli dilakukan Negara.
6. Dapat meningkatkan inovasi(penemuan baru)bila monopoli terbentuk karena pemberian hak cipta dan hak paten.

Kelemahan pasar monopoli sebagai berikut.
1. Timbul ketidakadilan karena keuntungan banyak dinikmati oleh.
2. Tidak efisiensinya biaya produksi, karena perusahaan monopoli tidak memanfaatkan secara penuh penghematan ongkos produksi atau sering disebut timbulnya pemborosan.
3. Konsumen merasa berat karena harus membeli barang dengan harga sangat tinggi oleh perusahaan monopoli.
4. Adanya unsur eksploitasi terhadap konsumen dan pemilik faktor-faktor produksi.

2.7 Contoh pasar monopoli

Berikut ini merupakan contoh dari bentuk pasar monopoli yaitu; PT Pertamina (persero), PT Perusahaan Listrik Negara (persero), dan PT Kereta Api (persero).


2.8 Jenis-jenis monopoli yang tidak dilarang

1. Monopoli by Law

Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

2. Monopoli by Nature

Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.

3. Monopoli by Lisence

Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.

2.9 Undang-undang tentang monopoli

Terlepas dari kenyataaan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan  perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap. Harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.

  Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
          Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

          Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.

2.10  Kebijakan pemerintah anti monopoli

Kebijakan pemerintah yang diberlakukan untuk mengatasi anti monopoli, diantaranya:
1. Membatasi ruang gerak monopolis dengan adanya campur tangan pemerintah dan penentuan harga maupun produksi.
2. Melakukan regulasi ekonomi terhadap monopoli bila kemunculannya tidak dapat dihindari lagi.
3. Kebijakan anti-trust yang berupaya mencegah monopolisasi atau penyalahgunaan antikompetitif, dengan mendirikan perusahaan tandingan yang mampu menyaingi monopolis.
4. Pengenaan pajak
5. Selain itu masalah larangan monopoli yang diatur dalam pasal 7 UU No. 5/1984 tentang perindustrian, dalam pasal tersebut pada intinya memberikan instruksi kepada pemerintah untuk:
1. Mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna
2. Mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur.

3. Mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Di dalam UU Antimonopoli ada ketentuan yang menggunakan kata-kata “dilarang” tetapi tidak otomatis dijatuhi hukuman, karena ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha yang bersifat rule of reason . Artinya, perlu penelitian lebih jauh apakah tindakan pelaku usaha tertentu dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan. Contoh: perusahaan A dan B melakukan merjer, dengan tujuan meningkatkan kemampuan perusahaan berupa kemampuan keuangan, meningkatkan pangsa pasar maupun meningkatkan sinergi dan meningkatkan pelayanan terhadap konsumen. Perusahaan hasil merjer ini tidak dapat dilarang, jika perusahaan hasil merjer tidak mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang bersangkutan.




BAB 3 PENUTUP

3.1 Kesimpilan dan saran

Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.

Ciri-ciri antara lain pasar monopoli adalah industri satu perusahaan, tidak mempunyai barang pengganti yang mirip, tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri, dapat mempengaruhi penentuan harga, promosi iklan kurang diperlukan.

Faktor-faktor yang menimbulkan monopoli antara lain perusahaan monopoli memiliki suatu sumber daya yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain, perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi (economies of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi, monopoli wujud dan berkembang melalui undang – undang yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan tersebut.

Dari ciri-ciri dan faktor-faktor tersebut dapat disimpulkan bahwa monopoli cenderung dapat memperburuk distribusi pendapatan dalam masyarakat.

Dengan terselesainya makalah ini semoga bermanfaat bagi teman-teman yang mau mempelajarinya dan dalam pembuatan makalah ini banyak terdapat kesalahan maupun kekurangnya mohon kritik dan saran dari para pembaca. 



3.2 Daftar pusaka
http://www.berpendidikan.com/2015/09/pengertian-pasar-monopoli-ciri-ciri-dan-contohnya.html?m=1
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
http://muhamadkaharudin.blogspot.co.id/2015/11/makalah-pasar-monopoli.html?m=1
https://munikasulistiawati.wordpress.com/2014/08/30/makalah-pasar-monopoli/
http://intanchiechielita.blogspot.co.id/2014/11/makalah-pasar-monopoli.html?m=1
http://www.satujam.com/pasar-monopoli/
http://www.ilmuekonomi.net/2015/10/pengertian-ciri-ciri-karakteristik-contoh-dan-jenis-jenis-pasar-monopoli.html?m=1





Tidak ada komentar:

Posting Komentar