LAPORAN PRAKTEK LAPANGAN
SARAH ZAFIRA FASYA
1630711024
PRODI ADMINISTRASI PUBLIK SEMESTER 2 A
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUKABUMI
Jl. R. Syamsudin, SH. No. 50 Sukabumi Telpon (0266) - 218342 Fax. (0266) – 218342
Tahun Pelajaran 2016/2017
Kata Pengantar
Puji syukur senantiasa kita ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberi nikmat iman dan nikmat kesehatan dalam melaksanakan segala aktivitas hidup kita terutama dibidang pendidikan. Salawat dan salam kita sampaikan juga kepada Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh pendidikan yang patut dijadikan teladan dalam setiap proses pendidikan.
Penulisan laporan buku ini ditulis dalam rangka memenuhi salah satu tugas tengah semester II tahun ajaran 2016/2017, jurusan administrasi publik dalam mata kuliah “Sistem Administrasi Republik Indonesia” dibimbing oleh Ibu Dian Purwanti, S.Sos., M.AP.
Dalam penulisan ini, penulis menyadari terdapat banyak kesalahan diluar sepengetahuan penulis. Oleh karena itu, kritik berupa saran penulis harapkan kepada dosen pengajar mata kuliah sistem administrasi republik indonesia.
Akhir kata, penulis ucapkan Allhamdulillah kepada Allah SWT, dan terimakasih kepada dosen pengajar mata kuliah ini. Semoga bermanfaat untuk kita semua.
Sukabumi, 14 Mei 2017
Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Lampiran
BAB I Pendahuluan
Latar Belakang
Tujuan
Manfaat
BAB II Tinjauan Pustaka
2.1 Pengertian Administrasi
2.2 Pengertian Pemerintahan
2.3 Pengertian Administarsi Pemerintahan
2.4 Pelayanan Publik
2.5 Pengertian Paspor
2.6 Paspor Indonesia
2.7 Jenis Paspor
2.8 Macam-macam Paspor
2.9 Visa
BAB III Observasi Studi Lapangan
3.1 Sejarah Instansi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi
3.2 Visi dan Misi
3.3 Janji Layanan Dalam Kegiatannya Melayani Publik Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi
3.4 Struktur Organisasi
3.5 Tugas Pokok dan Fungsi
3.6 Prosuder Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
3.7 Syarat Pembuatan Paspor
3.8 Daftar Tarif Biaya Keimigrasian
3.9 Alur Pelayanan Penerbitan Paspor Dengan Sistem OSS
BAB IV Kesimpulan dan Saran
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
4.3 Daftar Pustaka
4.4 Daftar Lampiran
Daftar Tabel
Gambar Strruktur Organisasi
1.1Gambar Prosuder Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
1.2Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia
1.3Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia
1.4Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia
1.5Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia
1.6Gambar Alur Pelayanan Penerbitan Paspor dengan Sistem OSS
Daftar Lampiran
Gambar Formulir Surat Perjalanan RI untuk WNI
Gambar Map untuk Menyimpan File dan Surat-surat yang Penting
Gambar Depan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi
Gambar Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Gambar Kami Bertiga Pergi Ke Dinas Imigrasi Kelas II Sukabumi
BAB I
Pemdahuluan
Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan juga transportasi, telah memudahkan orang-orang untuk melakukan perjalanan dari satu negara ke negara yang lain, sehingga tidak terasa lagi adanya batas-batas antar negara. Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara. Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi adalah salah satu instansi pemerintah yang berdiri di bawah naungan Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia wilayah Jawa Barat yang melayani pembuatan izin keimigrasian.
Suatu kenyataan di Indonesia, bahwa masih banyak terdapat penyalahgunaan izin kunjungan. Dalam menghadapi lalu lintas orang asing setiap negara dimanapun letaknya, demi menjaga keutuhan dan keamanannya, mengadakan pengawasan terhadap orang asing dengan mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang mengatur keluar masuknya orang asing ke negara tersebut atau yang mengatur orang asing yang hendaknya bertempat tinggal di negara tersebut. Peran imigrasi sangat berpengaruh dalam mengatur aktivitas tersebut, dalam aktivitas tersebut tentunya banyak yang terlibat dan dilibatkan. Ketika seseorang pergi dan datang dari dalam dan luar negeri pastinya membutuhkan visa dan paspor, itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi orang yang yang akan melakukan perjalanan dari dan keluar negeri. Visa dan paspor masuk dalam penghasilan negara bukan pajak. PNBP merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan penerimaan negara sesuai dengan undang-undang.
Tujuan
Untuk mengethui proses pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Metode penulisan laporan ini menggunakan metode studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan dilakukan dengan cara observasi dan dokumentasi.
Manfaat
Untuk mengetahui para pembaca mengenai proses pelayanan pembuatan paspor di kantor imigrasi kelas II Sukabumi. Terutama para pembaca yang baru mengetahui tentang kantor imigrasi dan sudah mengetahui kantor imigrasi namun ingin mendalami lagi.
BAB II
Tinjauan Pustaka
2.1 Pengertian Administrasi
Kata administrasi secara etimologis berasal dari bahasa latin yang terdiri dari kata ad dan ministrate. Kata ad mempunyai arti yang sama dengan kata to dalam bahasa inggris, yang berarti ke atau kepada. Ministrate sama artinya dengan kata to serve atau to conduct dalam bahasa inggris yang berarti melayani, membantu, atau mengarahkan.
Dalam bahasa inggris kata to administrate berarti pada mengatur, memelihara, dan mengarahkan, sehingga dari perkataan itu terbentuk kata administration dan kata sifat administrative yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi administrasi. Berdasarkan uraian diatas, maka secara etimologis “administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”. (Siagian, 1992:2)
Selanjutnya administrasi menurut Siagian adalah “Keseluruhan proses kerja sama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya”, (Siagian, 2003: 2).
2.2 Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan dapat di artikan sebagai organsisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang di lakukan oleh pemerintah yang melakukan ke kuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang di perintah (masyarakat). Jadi, pemerintahan merupakan lembaga yang sah yang miliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus negara dan masyarakat.
Menurut Syafiie dalam bukunya pengantar ilmu pemerintahan, yang menyebutkan sebagai berikut : Secara etimologis kata pemerintahan berasal dari : perintah berarti melakukan pekerjaan menyuruh. Yang berarti di dalamnya terdapat dua pihak yaitu yang memerintah, memiliki wewenang dan yang diperintah memiliki kepatuhan dan keharusan.
2.3 Pengertian Administrasi Pemerintahan
Dari Penjelasan sebelumnya tentang administrasi maupun pemerintahan, maka secara sederhana administrasi pemerintahan adalah instansi pemerintahan dari semua tingkatan guna melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Hal ini senada dengan pengertian administrasi pemerintahan menurut Situmorang dan
Sitanggang. Administrasi pemerintahan berasal dari istilah administration (Inggris) atau Bestuur Administrasi (Belanda) yang dapat diartikan sebagai berikut:
1. “Segala fungsi pengendalian administrasi oleb badan-badan/instansi pemerintahan dari semua tingkatannya/jenis guna melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan pemerintahan sesuai dengan wewenang masing-masing sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan dan peraturan-peraturan lainnya”.
2. “Penggunaan dan penerapan berbagai prinsip serta perilaku ilmu administrasi negara oleh instansi-instansi atau badan-badan pemerintahan agar terdapat tertib administrasi yakni kegiatan yang berhubungan dengan penyusunan organisasi, pembagian wewenang, pembagian kerja tugas kewajiban serta fungsi-fungsi pengendalian aparatur/personil, hubungan kerja, koordinasi, sinkronisasi, delegasi wewenang, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan sebagainya”. (Situmorang dan Sitanggang, 1994 : 11).
2.4 Pelayanan Publik
Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri,tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyaraakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998). Karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan profesional. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik tadi adalah merupakan salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara. Pelayanan publik (public services) oleh birokrasi publik dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat (warga negara) dari suatu negara kesejahteraan (welfare state). Pelayanan umum oleh lembaga administrasi negara (1998) diartikan sebagai segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan badan usaha milik Negara / daerah dalam bentuk barang atau jasa baik dalam rangka upaya kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan publik dengan demikian dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
2.5 Pengertian Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. E-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut. Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan. Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal".
2.6 Paspor Indonesia
Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. Paspor RI merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Di halaman pertama paspor RI dapat ditemukan himbauan dari pemerintah sebagai berikut: Dalam bahasa Indonesia: "Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya." Dalam bahasa Inggris: "The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concerned to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection." Pada umumnya paspor Indonesia berlaku untuk seluruh dunia. Namun pada beberapa saat, paspor Indonesia melarang warga negaranya untuk berkunjung ke Israel dan Taiwan dengan pencantuman dalam paspor.
2.7 Jenis Paspor
1. Paspor Biasa
Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh
Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Paspor Diplomatik
Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
3. Paspor Dinas atau Resmi
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri atau pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
4. Paspor Orang Asing
Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
5. Paspor Kelompok
Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung. Lamanya sekitar 1 mingguan.
2.8 Macam-macam Paspor
1. Paspor Hijau
Paspor diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar dan atau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia ciri-cirinya :
a. Bersampul hijau. Ada 2 jenis, yaitu : Berisi 48 hal (untuk warga umum) dan yang berisi 24 hal (untuk TKI).
b. Ditulis dengan Bahasa Indonesia dan Inggris, masa berlakunya paling lama 2 tahun dapat diperpanjang hingga 5 tahun lembaga yang mengeluarkan dari Ditjen Imigrasi, Departemen Hukum dan Perundang-undangan.
c. Kegunaan untuk diperuntukan bagi WNI yang akan pergi ke luar negeri.
2. Paspor Coklat
Paspor yang diberlakukan pada seseorang yang akan melakukan ibadah haji atau umroh yang akan pergi ke Arab Saudi ciri-cirinya :
a. Bersampul coklat.
b. Ditulis dengan Bahasa Indonesia dan Arab.
c. Masa berlakunya tergantung lamanya Ibadah haji atau Umroh.
d. Lembaga yang mengeluarkan dari Departemen Agama.
e. Kegunaan iyalah diperuntukkan bagi orang yang akan melakuka Ibadah Haji atau Umroh ke Arab Saudi.
3. Paspor Keluarga
Paspor yang diperuntukkan bagi beberapa anggota keluarga yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri ciri-cirinya :
a. Berlaku untuk orang tua dan anak-anaknya.
b. Tidak berlaku untuk anak-anak tanpa orang tua.
c. Ada 1 orang pemegang paspor lembaga yang mengeluarkan dari kantor imigrasi.
d. Kegunaan iyalah diperuntukan bagi keluarga yang akan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk masin-masing anggota keluarga.
4. Paspor Kelompok
Paspor yang digunakan oleh sekelompok orang yang akan melakukan perjalanan keluar negeri secara bersamaan ciri-cirinya :
a. Hanya berlaku secara kelompok lembaga yang mengeluarkan dari kantor imigrasi.
b. Kegunaan iyalah diperuntukan bagi kelompok yang akan melakukan perjalanan keluar negeri tanpa harus memiliki paspor individu untuk masin-masing anggota kelompok.
5. Paspor Orang Asing
Paspor yang diberikan kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dan akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia, ciri-cirinya :
a. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor ini diatur oleh masing-masing negara.
b. Hanya diberikan kepada orang asing yang : mempunyai izin tinggal tetap, tidak mempunyai surat perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain, dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh surat perjalanan yang sah dari negaranya atau negara lain, dan tidak terkena tindak pencegahan.
c. Lembaga yang mengeluarkan dari kantor imigrasi.
d. Kegunaan iyalah diperuntukan bagi orang asing yang bertempat tinggal di wilayah RI atau orang asing akan melakukan perjalanan keluar wilayah RI
6. Paspor Hitam
Paspor yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara tertentu, istri atau suami dan anak dari pegawai negeri atau pejabat negara atau warga negara Indonesia tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatic ciri-cirinya :
a. Berwarna hitam.
b. Hanya untuk mereka yang mempunyai status diplomatik (konsul, diplomat, pejabat dan kepegawaian negara dll).
c. Untuk misi diplomatic.
d. Lembaga yang mengeluarkan dari departemen luar negeri.
e. Kegunaan iyalah diperuntukan bagi pegawai negeri, pejabat negara tertentu, istri atau suami dan anak dari pegawai negeri atau pejabat negara atau WNI tertentu yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik.
7. Paspor Biru
Paspor yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara tertentu, atau WNI tertentu yang akan melaksanakan tugas pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatik ciri-cirinya :
a. Berwarna biru.
b. Berlaku untuk pegawai negeri, pejabat negara tertentu, atau WNI tertentu yang akan melaksanakan tugas pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatik.
c. Lembaga yang mengeluarkan iyalah departemen luar negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
d. Kegunaan iyalah diperuntukkan bagi pegawai negeri, pejabat negara tertentu, atau warga negara Indonesia tertentu yang akan melaksanakan tugas pemerintah Republik Indonesia yang tidak bersifat diplomatic.
8. Paspor Biometrik
Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai standar internasional yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk masalah pemalsuan paspor ciri-cirinya :
a. Bersifat elektronik.
b. Lembaga yang mengeluarkan iyalah ICAO dan departemen luar negeri.
c. Kegunaan iyalah untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering dihadapi depatermen kehakiman dan HAM kemudian mempercepat pembersihan melalui imigrasi dan pencegahan pemalsuan identitas.
9. E-paspor
Paspor elektronik yang diterbitkan sesuai standar internasional yang ditetepkan oleh ICAO guna memerangi segala bentuk masalah pemalsuan paspor ciri-cirinya :
a. Bersifat elektronik.
b. Lembaga yang mengeluarkan iyalah ICAO dan departemen luar negeri.
c. Kegunaan iyalah untuk mengatasi masalah pemalsuan paspor yang sering dihadapi depatermen kehakiman dan HAM kemudian mempercepat pembersihan melalui imigrasi dan pencegahan pemalsuan identitas.
2.9 Visa
Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai konsulat jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang
dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada
negara tertentu.
Sementara visa on arrival adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara atau bandara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-IZ.01.10 tahun 2007 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-04.IZ.01.10 tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, mulai 28 Mei 2007 negara yang memperoleh fasilitas Visa Kunjungan saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival (VoA) bertambah menjadi 63 (enam puluh tiga) negara.
Pemberian fasilitas VoA ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada warganegara dari beberapa negara tertentu (subjek VoA) dalam rangka kunjungan wisata, sosial, kepentingan bisnis atau tugas kepemerintahan sebagai bentuk upaya meningkatkan arus kedatangan wisatawan mancanegara. Selain itu, dengan adanya fasilitas VoA ini diharapkan hubungan antara Indonesia dan beberapa negara tertentu dapat meningkat dengan mengusung azas manfaat dan saling menguntungkan.
Negara-negara yang menjadi subjek VoA adalah:
Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Brazil, Bulgaria, Cheko, Cyprus, Denmark, Uni Emirat Arab, Estonia, Fiji, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Iran, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Laos, Latvia, Libya, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monaco, Norwegia, Oman, Panama, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, China, Rumania, Rusia, Saudi Arabia, Selandia Baru, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tunisia dan Yunani.
Dengan fasilitas VoA, warganegara dari negara subjek VoA dapat tinggal di Indonesia selama tujuh hari dengan membayar 10 dollar AS atau 30 hari dengan membayar 25 dollar AS. Visa kunjungan ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.
BAB III
Observasi Studi Lapangan
3.1 Sejarah Instansi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi
Sejarah Instansi Kantor Imgrasi Kelas II Sukabumi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: M.05-PR.07.04 tahun 2002 tanggal 25 September 2002 tentang pembentukan Kantor Imigrasi Bukit Tinggi, Jakarta Utara, Sukabumi, Karawang, Tasikmalaya, Pemalang, Wonosobo, Pati, Madiun, Blitar, Singaraja, Simbawa Besar, Serang dan Gorontalo. Diresmikan kembali untuk beroperasi pada tanggal 01 April 2003 oleh Bapak Sekretaris Jenderal Imigrasi bertetapan dengan perayaan peringatan hari jadi Kota Sukabumi yang ke-89 dihadiri oleh Ibu Walikota (Dra. Hj. Molly Mulyahati), Muspida dan Kepala-kepala dinas dilingkungan Kota Sukabumi, para Direktur dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat beserta Koordinasi Urusan Keimigrasian dan Koordinasi Urusan Administrasi Umum. Sesuai dengan DIP tahun 2003 dilaksanakan pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi yang berlokasi di Desa Sudajaya Hilir Kelurahan Baros. Sejak tanggal 25 Desember 2004 kegiatan operasional Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi telah berpindah tempat ke jalan Lingkar Selatan, Sudajaya Hilir, Baros yang sebelumnya menempati gedung di jalan R. Syamsudin SH No.43 Sukabumi sebagai pinjaman. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi sampai dengan sekarang telah beberapa kali mengalami pergantian pimpinan. Kantor imigrasi melayani beberapa bidang antara lain pembuatan paspor, pemeriksaan paspor rusak, pemeriksaan paspor hilang, pembuatan izin keimigrasian, perpanjangan izin kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
3.2 Visi dan Misi
Visi dan Misi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi memiliki Visi dan Misi yang baik, menurut mardiyatmo (2006:74) “visi yaitu sasaran atau tujuan yang menjadi pandangan jauh kedepan sedangkan misi yaitu langkah-langkah yang ditempuh untuk mencapai visi”. Visi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi yaitu masyarakat memperoleh kepastian hukum sedangkan misi-nya yaitu melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
3.3 Janji Layanan Dalam Kegiatannya Melayani Publik Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi
1. Kami berkinerja propesional.
2. Kami berkinerja akuntabel.
3. Kami berkinerja sinergi.
4. Kami berkinerja transparan dan Kami Berkerja Inovasi.
3.4 Struktur Organisasi
Struktur organisasi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, struktur organisasi yang digunakan yaitu struktur organisasi lini dan staff. Yang dimaksud dengan struktur organisasi lini dan staff yaitu bentuk organisasi dimana asas organisasi lini tetap dipertahankan dengan menambahkan unit staf yang bertugas memberi saran, bantuan dan layanan pada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.
(Gambar 1.1)
3.5 Tugas Pokok dan Fungsi
Struktur Organisasi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Fungsi dari tiap-tiap bagian adalah sebagai berikut:
A. Kepala Kantor Imigrasi
Melakukan tugas dan fungsi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi.
B. Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Bertugas dalam melakukan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga Kantor Imigrasi, selain itu bagian tata usaha bertanggung jawab atas kinerja bagian kepegawaian, bagian keuangan dan bagian umum. Untuk menyelengarakan tugas tersebut, Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
1. Melakukan Urusan Kepegawaian
Urusan kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian di lingkungan kantor imigrasi sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
2. Melakukan Urusan Keuangan
Urusan keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan kantor imigrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Melakukan Urusan Umum
Urusan umum mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga kantor imigrasi.
C. Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian
Mempunyai tugas melakukan penyebaran dan pemanfaatan informasi serta pengelolaan sarana komunikasi keimigrasian di lingkungan kantor imigrasi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelengarakan tugas tersebut seksi informasi dan sarana komunikasi keimigrasian mempunyai fungsi :
1. Sub Seksi Informasi Keimigrasian
Sub seksi informasi keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyebaran dan pemanfaatan informasi mengenai warga Negara Indonesia dan Orang Asing dalam rangka kerjasama tukar menukar informasi untuk pengamanan teknis operasional keimigrasian.
2. Sub Seksi Sarana Komunikasi Keimigrasian
Sub seksisarana komunikasi keimigrasian mempunya tugas melakukan pemeliharaan dan pengamana dokumen keimigrasian serta melakukan penggunaan dan pemanfaatan sarana
komunikasi.
D. Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian
Seksi lalu lintas dan status keimigrasian mempunyai tugas melakukan kegiatan keimigrasian dilingkungan kantor imigrasi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian terdiri dari :
1. Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian
Sub seksi lalu lintas keimigrasian mempunyai tugas melakukan urusan perizinan di bidang lintas batas trans nasional melalui wilayah perbatasan, memberi dokumen perjalanan, izin berangkat, izin kembali dan izin masuk atau izin keluardalam rangka pengaturan keluar masuk orang melalui pelabuhan, pendaratan serta memberikan fasilitas keimigrasian.
2. Sub Seksi Status Keimigrasian
Sub seksi status keimigrasian mempunyai tugas melakukan persiapan penyaringan, penelitian permohonan alih status dan izin tinggal keimigrasian, penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang dan memberikan surat keterangan orang asing untuk kelengkapan permohonan kewarganegaraan serta melakukan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaannya.
E. Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
Seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian mempunyai tugas melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing di lingkungan kantor imigrasi yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian terdiri dari :
1. Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian
Sub seksi pengawasan mempunyai tugas melakukan pemantauan terhadap pelangaran-pelangaran perizinan keimigrasian dan mengadakan kerjasama antar instansi di bidang pengawasan orang asing.
2. Sub Seksi Penindakan Keimigrasian
Sub seksi penindakan keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyelidikan dan penindakan, pencegahan dan penagkalan, penampungan sementara dan perawatan orang asing yang belum dapat dipulangkan, pemulangan dan pengusiran terhadap pelanggaran keimigrasian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.6 Prosuder Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)
Berikut adalah prosedur permohonan surat keterangan keimigrasian (SKIM) di kantor imigrasi kelas II Sukabumi. Bisa di lihat dari rangkaian gambar ini berikut dengan penjelasannya.
(Gambar 1.2)
Langkah-langkah untuk melakukan Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), yaitu :
1. Pemohon (Orang Asing) yang ingin mengajukan permohonan melakukan dan menyerahkan surat kepada petugas loket. Kemudian petugas loket akan menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan, entri data permohonan, pemindaian dokumen dan penyerahan dokumen SKIM ke seksi wasdakim.
2. Seksi wasdakim akan periksa daftar untuk pencegahan pemalsuan data dan melakukan penelitian dokumen.
3. Seksi statuskim memberikan persetujuan dan permohonan.
4. Kanwil/Ditjen. Imigrasi memberikan persetujuan dan permohonan SKIM.
5. Bendahara penerima, kemudian kita melakukan pembayaran tarif keimigrasian kemudian melakukan pencetakan tanda terima pembayaran.
6. Petugas photo dan sidik jari, kemudian setelah itu kita melakukan pengambilan photo wajah kemudian pengambilan sidik jari dan tanda tangan permohonan.
7. Kepala kantor, kemudian melakukan penandatanganan dokumen SKIM.
8a. Seksi infokim, kemudian setelah itu melakukan tahap terakhir yaitu, arsip permohonan pemindaian akhir.
8b. Kemudian setelah itu baru dikembalikan ke petugas lokat untuk penyerahan dan pengambilan permohonan surat ketetangan keimigrasian dari pemohon (orang asing).
3.7 Syarat Pembuatan Paspor
Ada pun beberapa ketentuan dalam pembuatan paspor diantaranya adalah sebagain berikut :
1. Syarat Pembuatan Paspor (Umum)
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Kartu Keluarga (KK).
c. Akta Lahir atau Ijazah atau surat nikah.
d. Surat keterangan ganti nama (jika ada).
e. Surat keterangan lain (jika diperlukan).
2. Syarat Pembuatan Paspor Anak Dibawah Umur (kurang dari 18 tahun)
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah dan Ibu.
b. Kartu Keluarga (KK).
c. Akta Lahir atau Ijazah.
d. Surat nikah orang tua.
e. Membawa semua persyaratan asli.
f. Pada saat wawancara wajib didampingi kedua orang tua.
3. Syarat Pembuatan Paspor Dalam Kondisi Sakit (Disabilitas)
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Kartu Keluarga (KK).
c. Akta Lahir atau Ijazah atau surat nikah.
d. Surat keterangan sakit dari rumah sakit.
e. Surat keterangan rawat inap (jika pemohon dirawat inap)
f. Dapat dilayani di rumah sakit atau di tempat tinggal bersangkutan.
4. Syarat Pembuatan Paspor Perjalanan Umroh
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Kartu Keluarga (KK).
c. Akta Lahir atau Ijazah atau surat nikah.
d. Surat rekomendasi dari biro perjalanan yang terdaftar di Kementrian Agama dan
KANWIL, Kemenkumhan.
e. Diurus oleh biro perjalanan umroh yang terdaftar.
5. Syarat Pembuatan Paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Kartu Keluarga (KK).
c. Akta Lahir atau Ijazah atau surat nikah.
d. Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat.
e. Diurus oleh agen/PJTKI yang terdaftar.
f. Membawa semua persyaratan yang asli.
3.8 Daftar Tarif Biaya Keimigrasian
Daftar tarif biaya keimigrasian, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomer 45 tahun 2014 tanggal 30 mei 2014. Mulai berlaku tanggal 03 juli 2014.
Surat Perjalanan Republik Indonesia
1.
Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI
Per Buku
Rp.300.000
2.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 48 Halaman untuk WNI
Per Buku
Rp.600.000
3.
Paspor Biasa 24 Halaman untuk WNI
Per Buku
Rp.100.000
4.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 24 Halaman untuk WNI
Per Buku
Rp.350.000
5.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan
Per Buku
Rp.50.000
6.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Dua Orang atau Lebih
Per Buku
Rp.100.000
7.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
Per Buku
Rp.100.000
8.
Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.200.000
9.
Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.100.000
10.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.800.000
11.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 24 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.350.000
12.
Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.600.000
13.
Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Rusak yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.300.000
(Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia 1.3)
14.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 48 Halaman Pengganti yang Hilang yang Masih Berlaku
Per Buku
Rp.1.200.000
15.
Paspor Biasa 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam
Per Buku
Rp.100.000
16.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 24 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam
Per Buku
Rp.350.000
17.
Paspor Biasa 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam
Per Buku
Rp.300.000
18.
Paspor Biasa Elektronis (E-Pasport) 48 Halaman Pengganti yang Hilang/Rusak yang Masih Berlaku Disebabkan Karena Bencana Alam dan Awak Kapal yang Kapalnya Tenggelam
Per Buku
Rp.600.000
19.
Pas Lantas Batas Perorangan
Per Buku
Rp.-
20.
Pas Lantas Batas Keluarga
Per Buku
Rp.-
21.
Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Dokumen Keimigrasian Berbasis Biometrik
Per Buku
Rp.55.000
(Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia 1.4)
Visa
1.
Visa Kunjungan
Per Orang
US$
50
2.
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung PerTahun
Per Orang
US$
110
3.
Visa Kunjungan saat Kedatangan
a.
Masa Berlaku 7 (Tujuh) Hari Khusus Pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Per Orang
US$
15
b.
30 (Tiga Puluh) Hari
Per Orang
US$
35
4.
Visa Tinggal Terbatas
a.
Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
US$
55
b.
1 (Satu) Tahun
Per Orang
US$
105
c.
2 (Dua) Tahun
Per Orang
US$
180
5.
Visa Tinggal Terbatas saat Kedatangan untuk 30 (Tiga Puluh) Hari
Per Orang
Rp.
700.000
6.
Kawat Persetujuan Visa ke Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Per Orang
Rp.
100.000
(Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia 1.5)
Izin Keimigrasian
1.
Izin Kunjungan dan Perpanjang Izin Kunjungan
a.
Pemberian Izin Kunjungan
Per Orang
Rp.
300.000
b.
Setiap Kali Perpanjang Izin Kunjungan
Per Orang
Rp.
300.000
2.
Izin Tinggal Terbatas
a.
Saat Kedatangan
Per Orang
Rp.
450.000
b.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku yang Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
Rp.
450.000
c.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
Rp.
650.000
d.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun
Per Orang
Rp.
800.000
e.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Laman 1 (Satu) Tahun
Per Orang
Rp.
1.000.000
f.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun
Per Orang
Rp.
1.400.000
g.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun
Per Orang
Rp.
1.600.000
3.
Setiap Kali Perpanjang Izin Tinggal Terbatas
a.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
Rp.
450.000
b.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
Rp.
650.000
c.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun
Per Orang
Rp.
800.000
d.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun
Per Orang
Rp.
1.000.000
e.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun
Per Orang
Rp.
1.400.000
f.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun
Per Orang
Rp.
1.600.000
4.
Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas Karena Rusak atau Hilang dan Masa Berlaku
a.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
Rp.
900.000
b.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan
Per Orang
Rp.
1.100.000
c.
Izin Tinggal Terbatas Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun
Per Orang
Rp.
1.800.000
d.
Izin Tinggal Terbatas Elektronik (E-KITAS) Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun
Per Orang
Rp.
2.000.000
(Gambar Tabel Surat Perjalanan Republik Indonesia 1.6)
3.9 Alur Pelayanan Penerbitan Paspor Dengan Sistem OSS
( Gambar Alur Pelayanan Penerbitan Paspor dengan Sistem OSS 1.7)
Berikut penjelasan mengenai alur pelayanan penerbitan paspor dengan sistem OSS di kantor imigrasi kelas II Sukabumi, yaitu sebagai berikut :
1. Antrian permohonan
Memeriksa kelengkapan berkas permohonan
Mengambil nomer antrian
2. Meja pelayanan
Petugas membantu pemeriksa :
Memeriksa kelengkapan berkas
Input data pemohon
Memindai berkas
Petugas pemeriksa keimigrasian
Memeriksa keabsahan berkas
Mengambil photo dan sidik jari
Melakukan wawancara
Mencetak biodata permohonan
Mingirim data ke PUSDAKIM
Feedback pemohon
Memilih cara pembayaran
Mencetak tanda terima
PUSDAKIM
Identitas biometric
Cek cekal
Identitas WNA
Anak berkewarganegara ganda
Bidang / Seksi LANTUSKIM / LANTASKIM
Adjudikator / review
Persetujuan KABID / KASI
4. Bendahara
Alokasi biangko paspor
Pencetakan dan laminasi paspor
Pencetakan dan personalisasi paspor
Pembacaan MRZ paspor
Laminasi
6. Pengesahan paspor
QA paspor dan security paspor
Pengiriman data paspor ke BCM
7. Antrian pengambilan paspor selesai
Pengambilan paspor :
Pengambilan paspor dengan menyerahkan tanda terima penerimaan paspor
Meminta feedback pelayanan dengan mengisi indeks kepuasan masyarakat
BAB IV
Kesimpulan dan Saran
4.1 Kesimpulan
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Macam-macam paspor ada Paspor biasa, Paspor Hijau, Paspor diplomatic, Paspor Coklat, Paspor dinas/resmi, Paspor Keluarga, Paspor orang asing, Paspor Kelompok, Paspor kelompok, Paspor Orang Asing, Paspor Hitam, dan Paspor e-paspor.
Dan di kantor imigrasi melayani beberapa bidang antara lain pembuatan paspor, pemeriksaan paspor rusak, pemeriksaan paspor hilang, pembuatan izin keimigrasian, perpanjangan izin kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
4.2 Saran
Saran Warga Negara Republik Indonesia harus memiliki dokomen resmi yang berupa paspor dalam melakukan kunjungan-kunjungan ke luar negri. Dan pelayanan pembuatan paspor harus di benahi pelayanannya agar masyarakat dengan mudah dalam melakukan transaksi pembuatan paspor. Tapi sekarang dalam pembuatan paspor seiring dengan waktu banyak sekali perubahan dan perbaikan. Disebabkan karena adanya era globalisasi yang terus berkembang setiap saat. Maka dari itu pemerintah harus terus mengembangkan dan memberikan kebijakan dan pelayanan yang mudah lagi bagi masyarakat.
4.3 Daftar Pustaka
https://id.m.wikipedia.org>wiki>Paspor
www.imigrasi.go.id
https://book.google.com>books
sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com
Observasi Studi Lapangan Ke Dinas Imigrasi Kelas II Sukabumi
Daftar Lampiran
(Gambar Formulir Surat Perjalanan RI untuk WNI)
(Gambar Map untuk Menyimpan File dan Surat-surat yang Penting)
(Gambar Depan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi)
(Gambar Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM))
(Gambar Kami Bertiga Pergi Ke Dinas Imigrasi Kelas II Sukabumi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar